Home / Informasi Pajak

Rabu, 16 Februari 2022 - 09:57 WIB

Sanksi Bunga Pajak Terbaru Pasal 113 UU Cipta Kerja

Berikut ini adalah Sanksi Bunga Pajak Terbaru berdasarkan Pasal 113 UU Cipta Kerja, yang perlu rekan-rekan ketahui, silahkan baca tulisan dibawah ini

WP setelah jangka waktu 5 tahun (daluawarsa penetapan) telah lewat dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sanksi Bunga Dasar Hukum Pasal 13 ayat (5) UU KUP

dikenakan Sanksi Bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar ditambahkan dalam SKPKB.

Sanksi Bunga Terbaru Dasar Hukum Pasal 113 UU Cipta Kerja

sanksi bunga sebesar 48% tersebut dihapuskan.

 

Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar

Sanksi Bunga Dasar Hukum Pasal 14 Ayat (3) UU KUP

2% per bulan dari kekurangan pajak yang terutang dalam STP, untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun padak s.d diterbitkan STP.

Sanksi Bunga Terbaru Dasar Hukum Pasal 113 UU Cipta Kerja

Sebesar tarif bunga perbulan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan

 

Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis atau salah hitung

Sanksi Bunga Dasar Hukum Pasal 14 Ayat (3) UU KUP

Baca Juga :  Sanksi Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Tahunan

2% per bulan dari kekurangan pajak yang terutang dalam STP, untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun padak s.d diterbitkan STP.

Sanksi Bunga Terbaru Dasar Hukum Pasal 113 UU Cipta Kerja

Sebesar tarif bunga perbulan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan

 

PKP yang gagal berptoduksi an telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN 1984 dan perubahannya.

Sanksi Bunga Dasar Hukum Pasal 14 Ayat (5) UU KUP

2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali. Dihitung dari tanggal penerbitan SKPKPP s.d tanggal penebitan STP.

Sanksi Bunga Terbaru Dasar Hukum Pasal 113 UU Cipta Kerja

sanksi bunga sebesar 2% per bulan tersebut dihapuskan.

 

Apabila SKPKB atau SKPKBT, serta SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar.

Sanksi Bunga Dasar Hukum Pasal 19 ayat (1) UU KUP

2% per bulan untuk seluruh masa, dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, yang ddihitung dari tanggal jatuh tempo s.d tanggal pelunasaan atau tanggal diterbitkan STP

Sanksi Bunga Terbaru Dasar Hukum Pasal 113 UU Cipta Kerja

Baca Juga :  PAJAK HIBAH , BANTUAN ATAU SUMBANGAN

Sebesar tarif bunga perbulan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan

 

Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak

Sanksi Bunga Dasar Hukum Pasal 19 ayat (2) UU KUP

2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Sanksi Bunga Terbaru Dasar Hukum Pasal 113 UU Cipta Kerja

Sebesar tarif bunga perbulan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan

Baca Juga : PPh Bunga Pinjaman

 

Dalam hal wajib pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang

Sanksi Bunga Dasar Hukum Pasal 19 ayat (3) UU KUP

2% per bulan dari kekurangan pembayaran pajak, yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan s.d tanggal dibayaranya kekurangan pembayaran pajak tersebut.

Sanksi Bunga Terbaru Dasar Hukum Pasal 113 UU Cipta Kerja

Sebesar tarif bunga perbulan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan

 

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan

Informasi Pajak

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan
Batas waktu pelaporan Perpajakan

Informasi Pajak

Batas waktu Pelaporan Perpajakan – (SPT)
Piutang Usaha

Informasi Pajak

Pengertian dan Pencatatan Piutang Usaha Dalam Akuntansi

Informasi Pajak

Cara Menyusun Laporan Keuangan dengan Mudah
Sanksi Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Tahunan

Informasi Pajak

Sanksi Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Tahunan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Tangguhan Menurut Perpajakan
KETETAPAN PAJAK

Informasi Pajak

Ketetapan Pajak Sesuai Prosedur Pajak
Tarif Pajak Indonesia

Informasi Pajak

Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi