Berikut ini adalah Sanksi Bunga Pajak Terbaru berdasarkan Pasal 113 UU Cipta Kerja, yang perlu rekan-rekan ketahui, silahkan baca tulisan dibawah ini
WP setelah jangka waktu 5 tahun (daluawarsa penetapan) telah lewat dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sanksi Bunga Dasar Hukum Pasal 13 ayat (5) UU KUP
dikenakan Sanksi Bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar ditambahkan dalam SKPKB.
Sanksi Bunga Terbaru Dasar Hukum Pasal 113 UU Cipta Kerja
sanksi bunga sebesar 48% tersebut dihapuskan.
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar
Sanksi Bunga Dasar Hukum Pasal 14 Ayat (3) UU KUP
2% per bulan dari kekurangan pajak yang terutang dalam STP, untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun padak s.d diterbitkan STP.
Sanksi Bunga Terbaru Dasar Hukum Pasal 113 UU Cipta Kerja
Sebesar tarif bunga perbulan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis atau salah hitung
Sanksi Bunga Dasar Hukum Pasal 14 Ayat (3) UU KUP
2% per bulan dari kekurangan pajak yang terutang dalam STP, untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun padak s.d diterbitkan STP.
Sanksi Bunga Terbaru Dasar Hukum Pasal 113 UU Cipta Kerja
Sebesar tarif bunga perbulan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan
PKP yang gagal berptoduksi an telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN 1984 dan perubahannya.
Sanksi Bunga Dasar Hukum Pasal 14 Ayat (5) UU KUP
2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali. Dihitung dari tanggal penerbitan SKPKPP s.d tanggal penebitan STP.
Sanksi Bunga Terbaru Dasar Hukum Pasal 113 UU Cipta Kerja
sanksi bunga sebesar 2% per bulan tersebut dihapuskan.
Apabila SKPKB atau SKPKBT, serta SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar.
Sanksi Bunga Dasar Hukum Pasal 19 ayat (1) UU KUP
2% per bulan untuk seluruh masa, dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, yang ddihitung dari tanggal jatuh tempo s.d tanggal pelunasaan atau tanggal diterbitkan STP
Sanksi Bunga Terbaru Dasar Hukum Pasal 113 UU Cipta Kerja
Sebesar tarif bunga perbulan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak
Sanksi Bunga Dasar Hukum Pasal 19 ayat (2) UU KUP
2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Sanksi Bunga Terbaru Dasar Hukum Pasal 113 UU Cipta Kerja
Sebesar tarif bunga perbulan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan
Baca Juga : PPh Bunga Pinjaman
Dalam hal wajib pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang
Sanksi Bunga Dasar Hukum Pasal 19 ayat (3) UU KUP
2% per bulan dari kekurangan pembayaran pajak, yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan s.d tanggal dibayaranya kekurangan pembayaran pajak tersebut.
Sanksi Bunga Terbaru Dasar Hukum Pasal 113 UU Cipta Kerja
Sebesar tarif bunga perbulan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.