Home / Informasi Pajak / PPH

Jumat, 3 November 2023 - 10:19 WIB

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT Lebih Bayar , Berdasarkan Pasal 8 UU KUP sesuai Perubahan UU No 7 Tahun 2021 :

  1. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
  2. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung
    penuh 1 (satu) bulan.
  3. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Baca Juga :  Metode Pencatatan Persediaan Barang Dagang

Share :

Baca Juga

PPh Jasa konstruksi

PPH

PPh Jasa Konstruksi Sesuai Klasifikasi Usaha

Informasi Pajak

Natura Tidak Termasuk Objek Pajak
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

TARIF PENYUSUTAN AKTIVA TETAP
Informasi Pajak di Indonesia

PPH

Cara Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai
Kode Objek Pajak PPh 25/29

PPH

Kode Objek Pajak PPh 25/29

PPH

CONTOH PENGHlTUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH

Informasi Pajak

Syarat Restitusi Perpajakan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK