Home / Informasi Pajak / PPH

Jumat, 3 November 2023 - 10:19 WIB

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT Lebih Bayar , Berdasarkan Pasal 8 UU KUP sesuai Perubahan UU No 7 Tahun 2021 :

  1. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
  2. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung
    penuh 1 (satu) bulan.
  3. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Baca Juga :  Pajak Sewa Bangunan yang Harus di Ketahui

Share :

Baca Juga

Contoh PPh 21 Pesangon

PPH

Contoh PPh 21 Pesangon Karyawan
Kode Objek Pajak PPh Final

PPH

Kode Objek Pajak PPh Final
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

PPh 21 Pegawai Tidak Tetap & Cara Perhitungannya
Sanksi Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Tahunan

Informasi Pajak

Sanksi Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Tahunan
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan

Informasi Pajak

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
Surat Tagihan Pajak (STP)

Informasi Pajak

Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Keputusan DJP
PPh 21 Bonus Karyawan

PPH

PPh 21 Bonus Karyawan