Home / Informasi Pajak / PPH

Jumat, 3 November 2023 - 10:19 WIB

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT Lebih Bayar , Berdasarkan Pasal 8 UU KUP sesuai Perubahan UU No 7 Tahun 2021 :

  1. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
  2. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung
    penuh 1 (satu) bulan.
  3. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Baca Juga :  Pengertian PPh Pasal 23

Share :

Baca Juga

Pajak Gaji 5 Juta

PPH

Pajak Gaji 5 Juta

PPH

Cara Menghitung PPh 21 Wanita Berstatus Kawin
UU HPP Program PPS

Informasi Pajak

Tax Amnesty Tahun 2022
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

PPh 4 Ayat 2 dan Cara Perhitunganya
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Laporan Laba Rugi

PPH

e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Kewajiban Pajak Toko

PPH

Pajak Toko Bagi Orang Pribadi
Perlakuan PP No 23 Tahun 2018

Informasi Pajak

PERLAKUAN PP No 23 Tahun 2018