Home / Informasi Pajak / PPH

Jumat, 3 November 2023 - 10:19 WIB

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT Lebih Bayar , Berdasarkan Pasal 8 UU KUP sesuai Perubahan UU No 7 Tahun 2021 :

  1. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
  2. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung
    penuh 1 (satu) bulan.
  3. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Baca Juga :  TARIF PENYUSUTAN AKTIVA TETAP

Share :

Baca Juga

Informasi Pajak di Indonesia

PPH

Cara Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Cara Mengisi SPT 21/e-SPT 21 Terlengkap
Pajak Gaji 10 Juta

PPH

Pajak Gaji 10 Juta

PPH

e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Kewajiban Pajak Toko yang Harus di Ketahui
Contoh PPh 21 Karyawan Tetap

PPH

Contoh PPh 21 Karyawan Tetap
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

PPh 4 Ayat 2 dan Cara Perhitunganya