Home / Informasi Pajak / PPH

Jumat, 3 November 2023 - 10:19 WIB

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT Lebih Bayar , Berdasarkan Pasal 8 UU KUP sesuai Perubahan UU No 7 Tahun 2021 :

  1. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
  2. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung
    penuh 1 (satu) bulan.
  3. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Baca Juga :  Syarat Buka Usaha Pendirian PT dan CV

Share :

Baca Juga

Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PMK No. 90/PMK.03/2016)
PPh 4 Ayat 2

PPH

Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

TARIF PENYUSUTAN AKTIVA TETAP
Pembetulan SPT Tahunan

Informasi Pajak

Pembetulan SPT Tahunan Sebelum & Setelah Pemeriksaan
Contoh PPh 21 Pesangon

PPH

Contoh PPh 21 Pesangon Karyawan
Cara Perhitungan PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.0 sampai dengan Rp.50.000.000
Pemotongan PPh Pasal 23 Bendahara

PPH

PPh Pasal 23 Bendahara Pemerintah
PP 46 Tahun 2013

PPH

Cara Mudah Menghitung PPh 21 Karyawan