Berikut ini adalah penjelasan tentang Sanksi denda PPN berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang keputusan umum dan tata cara perpajakan.
- Sanksi administrasi untuk keterlambatan penyampaian atau pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500.000
- Sanksi denda keterlambatan pembayaran PPN terhutang atau kurang bayar sebesar 2% dari nilai PPN kurang bayar.
Sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan UU KUP berdasarkan UU Cipta Kerja.
- Sanksi keterlambatan bayar SPT Masa PPN kurang bayar (Tarif bunga sanksi pajak + 5% / 12)
- Sanksi telat bayar PPN kurang bayar karena pembetulan pelpaoran SPT Masa PPN ( Tarif bunga Sanksi Pajak + 5% /12)
- Keterlambatan atas pembayaran SKPKB PPN kurang bayar (Tarif bunga sanksi pajak + 15% / 12)
- Sanksi keterlambatan dalam pembuatan faktur pajak, di kenakan sanksi denda 1% dari dasar pengenaan PPN (1% x DPP)
Sanksi atas kesalahan kompensasi PPN lebih bayar, yang semestinya PPN lebih bayar tersebut tidak dapat dikreditkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh DJP sesuai Pasal 13 ayat (3).
Sanksi 100% x PPN Kurang Bayar
Contoh kasus :
Tn Mantrie mengompensasikan PPN lebih bayar untuk masak pajak januari ke masa pajak berikutnya atau masa pajak februari, dengan asumsi PPN lebih bayar masa pajak januari sebesar Rp10.000.000 dan PPN Terhutang untuk pelaporan masa pajak bulan berikutnya sebesar Rp15.000.000, sehingga untuk pelaporan SPT Masa PPN bulan februari Tn Mantrie hanya melakukan pembayaran atas PPN kurang bayar sebesar Rp5.000.000 (Rp15.000.000 – Rp10.000.000).
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh fiskus pajak, terdapat kesalahan adanya PPN masukan yang dikompensasikan yang semestinya tidak dapat di kreditkan, akibat dari temuan dari hasil pemeriksaan pajak tersebut, Tn Mantrie dikenakan sanksi 100% x PPN Terhutang sebesar Rp15.000.000.
Tarif PPN berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebelumnya 10% (sepuluh persen) menjadi sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 april 2022
- Tarif PPN untuk tahun pajak 2025 yang mulai berlaku paling lambat tanggal 1 januari 2025 sebesar 12% (dua belas persen)
Baca Juga :
Salam Penulis,