Sanksi Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Tahunan Berdasarkan Pasal 8 UU KUP sesuai Perubahan UU No 7 Tahun 2021
- Berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) UU KUP sesuai Perubahan UU No 7 Tahun 2021 , Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya , sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 8 Ayat (3a) sesuai Perubahan UU No 7 Tahun 2021 , Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar l00% (seratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
- Berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UU KUP sesuai Perubahan UU No 7 Tahun 2021 , Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud saat sedang di lakukan pemeriksaan, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak:
- Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau
- Jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa dan dikenakan paling larna 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud atas Pajak yang kurang dibayar dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% (sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Penjelasan :
- Berdasarkan Pasal 8 Ayat (3a) UU KUP sesuai Perubahan UU No 7 Tahun 2021 , Sanksi Wajib Pajak Pengungkapan Ketidakbenaran saat sedang di lakukan Pemeriksaan Buktipermulaan Sanksi Administratif 100% (seratus persen) dari pajak yang kurang dibayar.
- Berdasarkan Pasal 8 Ayat (5a) UU KUP sesuai Perubahan UU No 7 Tahun 2021 , Sanksi Wajib Pajak Pengungkapan Ketidakbenaran saat sedang di lakukan Pemeriksaan Pajak Secara Umum Pajak yang kurang dibayar dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% (sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.