Home / Study Kasus Pajak

Jumat, 18 Februari 2022 - 11:13 WIB

Soal Latihan Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan – BAB 1

Beriktut ini adalah kumpulan Soal Latihan Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU HPP.

Adapun Soal Latihan Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan dibawah ini, sudah diberikan jawaban langsung dan pilihan penebalan pada huruf yang di nyatakan benar sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sampai saat ini.

 

 

1. Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat…?

a. Direktur Jendral Pajak telah melakukan pemeriksaan

b. Direktur Jendral Pajak belum melakukan penyidikan

c. Direktur Jendral Pajak belum menerbitkan SKPKB

d. Direktur Jendral Pajak telah menerbitkan SKPKB

e. Direktur Jendral Pajak belum melakukan pemeriksaan

Dasar Hukum Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021

Baca Juga : PEMERIKSAAN PAJAK

 

 

2. Jika wajib pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka wajib pajak tersebut wajib…?

a. Menyampaian SPT Tahunan

b. Mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

c. Membayar Pajak terutang kedinas Pemda

d. Mendaftarkan NPWP pada kantor Direktorat Jendral Pajak

e. Membayar PBB

Dasar Hukum Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021

 

 

3. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, kecuali…?

a. Diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Wajib Pajak mengalami kerugian didalam usahanya;

c. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;

d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau

e. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

Dasar Hukum Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan Pasal 2 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2021

 

 

4. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka ……… bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau ………. bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

a. waktu 6 (enam) atau 12 (dua belas)

b. waktu 1 (satu) atau 2 (dua)

c. 12 (dua belas) atau waktu 6 (enam)

d. waktu 2 (dua) atau 3 (tiga)

e. waktu 3 (tiga) atau 6 (enam)

Dasar Hukum Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan Pasal 2 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2021

 

 

5. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu ……………. sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Baca Juga :  Contoh Sanksi Keberatan SKPKB

a. 2 (dua) bulan

b. 3 (tiga) bulan

c. 4 (empat) bulan

d. 5 (lima) bulan

e. 6 (enam) bulan

Dasar Hukum Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan Pasal 2 ayat (9) UU Nomor 7 Tahun 2021

 

 

6. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama ……….. sebelum daluwarsa penetapan.

a. 2 (dua) tahun

b. 3 (tiga) tahun

c. 4 (empat) tahun

d. 5 (lima) tahun

e. 10 (sepuluh) tahun

Dasar Hukum Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan Pasal 8 ayat (1a) UU Nomor 7 Tahun 2021

 

 

7. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar…?

a. 2 (dua) persen per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

b. tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

c. 4 (empat) persen per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

d. 1,5 (satu koma lima) persen perbulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

e. 3 (tiga) persen perbulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

Dasar Hukum Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2021

 

 

8. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga atas jumlah pajak yang kurang bayar dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, sanksi bunga tersebut dikenakan paling lama ……. bulan.

a. 2 (dua)

b. 3 (tiga)

c. 6 (enam)

d. 12 (bulan)

e. 24 (bulan)

Dasar Hukum Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan Pasal 8 ayat (2a) UU Nomor 7 Tahun 2021

 

 

9. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

a. 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas)

b. 24% (dua puluh empat persen) dan dibagi 12 (dua belas)

c. 5% (lima persen) dan dibagi 6 (enam)

d. 5% (lima persen) dan dibagi 24 (dua puluh empat)

e. 2% (dua persen) dan dibagi 12 (dua belas)

Dasar Hukum Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan Pasal 8 ayat (2b) UU Nomor 7 Tahun 2021

Baca Juga : Fungsi SPT PPh dan SPT PPN

 

10. Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara, saat dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan dan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar ….?

Baca Juga :  Koreksi Fiskal Positif dan Negatif

a. 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

b. 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

c. 200% (dua seratus persen) dari jumlah pajak yang kurang bayar.

d. 300% (tiga seratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

e. 400% (empat eratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Dasar Hukum Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan Pasal 8 ayat (3a) UU Nomor 7 Tahun 2021

 

 

11. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya saat dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, berdasarkan suku bunga acuan ditambah ……. dan dibagi ……. yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

a. 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas)

b. 11% (sebelas persen) dan dibagi 12 (dua belas)

c. 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas)

d. 8% (delapan persen) dan dibagi 12 (dua belas)

e. 10% (sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas)

Dasar Hukum Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan Pasal 8 ayat (5a) UU Nomor 7 Tahun 2021

 

 

12. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar setelah dilakukan tindakan pemeriksaan Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah …………….. dan …………….yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

a. ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas)

b. ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 24 (dua puluh empat)

c. ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 24 (dua puluh empat)

d. ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas)

e. ditambah 10% (sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas)

Dasar Hukum Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan Pasal 13 ayat (2b) UU Nomor 7 Tahun 2021

 

Baca Juga : Soal Latihan USKP AB

Sekian Soal Latihan Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan – BAB 1 yang dirangkum berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU HPP, semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan ilmu perpajakan yang dapat anda gunakan untuk diri sendiri maupu orang lain.

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

Pajak Usaha Oang Pribadi

Study Kasus Pajak

Pajak Usaha Oang Pribadi
Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak

Study Kasus Pajak

Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak
Study Kasus Pajak 3 : Pemotongan PPh 21 Salah Setor

Study Kasus Pajak

PPh 21 Salah Setor
Koreksi Fiskal Positif dan Negatif merupakan penyesuaian pada laporan laba rugi secara fiskal, yang timbul saat penyusunan Laporan SPT Tahunan.

Study Kasus Pajak

Koreksi Fiskal Positif dan Negatif
Pajak Penghasilan Harta Warisan

Study Kasus Pajak

Pajak Penghasilan Harta Warisan
Ulasan PPh Pasal 21

Study Kasus Pajak

Ulasan PPh Pasal 21 Karyawan
Pengungkapan Harta Sukarela Tahun 2022

Study Kasus Pajak

Pengungkapan Harta Sukarela Tahun 2022
Contoh Pencatatan Leasing di dalam transaksi pembelian aktiva tetap secara leasing atau sewa guna usaha menurut akuntansi dan perpajakan.

Study Kasus Pajak

Contoh Pencatatan Leasing