Soal Latihan PPh Pasal 21 Materi Brevet Pajak A dan B :
Berikut ini berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016 pekerja yang bukan termasuk ke dalam kategori subjek pajak adalah ….
- Pegawai tetap
- Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya
- Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa
- Badan Usaha yang menerima pembagian dividen
- Mantan pegawai yang masih menerima penghasilan berkala
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK. 010/2016, Wajib pajak orang pribadi dengan status kawin dan mempunyai dua orang anak, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah….
- Rp 54.000.000
- Rp 64.000.000
- Rp 63.000.000
- Rp 73.000.000
- Rp 67.500.000
Wajib pajak orang pribadi dengan status sudah menikah dan mempunyai satu orang anak, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK. 010/2016, besaran PTKP wajib pajak tersebut adalah….
- Rp 54.000.000
- Rp 58.500.000
- Rp 63.000.000
- Rp 73.000.000
- Rp 67.500.000
Wajib pajak orang pribadi dengan status belum menikah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK. 010/2016, besaran PTKP wajib pajak tersebut adalah….
- Rp54.000.000
- Rp 58.500.000
- Rp 63.000.000
- Rp 73.000.000
- Rp 67.500.000
Wajib pajak orang pribadi dengan status menikah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK. 010/2016, besaran PTKP wajib pajak tersebut adalah….
- Rp 54.000.000
- Rp 58.500.000
- Rp 63.000.000
- Rp 73.000.000
- Rp 67.500.000
Wajib pajak orang pribadi Kawin Dengan Penghasilan Digabung Dengan Istri belum mempunyai anak besaran PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK. 010/2016 adalah…
- Rp 112.500.000
- Rp 117.000.000
- Rp 121.500.000
- Rp 127.000.000
- Rp 127.500.000
Wajib pajak orang pribadi Kawin Dengan Penghasilan Digabung Dengan Istri, mempunyai 3 orang anak besaran PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK. 010/2016 adalah…
- Rp 112.500.000
- Rp 117.000.000
- Rp 121.500.000
- Rp 126.000.000
- Rp 127.500.000
Besaran maksimum biaya jabatan yang menjadi pengurang dalam menghitung PPh Pasal 21 Karyawan dalam satu bulan adalah…
- Rp 750.000
- Rp 650.000
- Rp 600.000
- Rp 550.000
- Rp 500.000
Maksimal tanggungan wajib pajak orang pribadi yang telah menikah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK. 010/2016 adalah…..
- 1 orang
- 2 orang
- 3 orang
- 4 orang
- 5 orang
Berikut ini adalah tingkatan Tarif Progresif PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perundangan-undangan perpajakan, kecuali….
- 10%
- 15%
- 5%
- 30%
- 35%
Haryono sebagai wajib pajak orang pribadi yang berstatus belum menikah, mempunyai NPWP dan memperoleh penghasilan neto selama tahun 2020 sebesar Rp 150.000.000, berpakah PPh Pasal 21 Terutang untuk pelaporan SPT Tahun 2020 Haryono ?
- Rp 9.400.000
- Rp 8.400.000
- Rp 7.400.000
- Rp 6.400.000
- Rp 5.400.000
Tn Mantrie telah mempunyai NPWP memperoleh penghasilan neto selama tahun pajak 2019 sebesar Rp 320.000.000, berapakah PPh Pasal 21 Terutang , jika Tn Mantrie berstatus menikah dan mempunyai dua orang anak?
- Rp 30.125.000
- Rp 31.125.000
- Rp 32.125.000
- Rp 33.125.000
- Rp 34.125.000
Silviana adalah salah satu karyawati sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bekerja di perusahaan swasta, dalam tahun pajak 2020 memperoleh penghasilan neto sebesar Rp 115.000.000, berapakah PPh Pasal 21 Terutang Silviana untuk pelaporan SPT Tahunannya?
- Rp 4.150.000
- Rp 3.150.000
- Rp 2.150.000
- Rp 1.150.000
- Rp 1.025.000
Tn Aji Prakoso menerima penghasilan neto selama tahun 2019, sebesar Rp 100.000.000 berapakah PPh Pasal 21 Terutang, jika Tn Aji Prakoso merupakan wajib pajak yang belum mempunyai NPWP dan berstatus belum menikah?
- Rp 2.300.000
- Rp 3.300.000
- Rp 2.760.000
- Rp 3.760.000
- Rp 1.760.000
Ani adalah seoarang karyawati swasta yang memiliki NPWP mempunyai penghasilan neto perbulan sebesar Rp 5.000.000 selama tahun pajak 2018, berapakah PPh Pasal 21 terutang jika ani merupakan seoarang wajib pajak yang berstatus menikah dan mempunyai anak satu ?
- Rp 360.000
- Rp 260.000
- Rp 300.000
- Rp 200.000
- Rp 500.000
Berapa persen denda kenaikan PPh Pasal 21, jika wajib pajak orang pribadi tidak mempunyai NPWP?
- 5% (lima persen)
- 10% (sepuluh persen)
- 15% (lima belas persen)
- 20% (dua puluh persen)
- 25% (dua puluh lima persen)
Tn Yono berstatus kawin anak dua dan mempunyai NPWP, memperoleh penghasilan neto selama tahun pajak 2020 dari perusahaan sebesar Rp 175.000.000 dan memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja sebesar Rp 11.125.000, juga memperoleh gaji harian sebesar Rp 27.500.000.
Berapakah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar Tn Yono saat pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun buku 2020?
- Rp 4.125.000
- Rp 1.375.000
- Rp 2.750.000
- Rp 6.875.000
- Rp 5.500.000
Untuk Tahun 2022, berapakah batas maksimal penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dikenakan tarif pajak PPh Pasal 21 secara progresif sebesar 5 % ?
- Neto Rp 60.000.000
- Neto Rp 50.000.000
- Neto Rp 40.000.000
- Neto Rp 30.000.000
- Neto Rp 20.000.000
Berapakah batas maksimum biaya jabatan dalam satu tahun pajak yang bisa dijadikan pengurang dalam menghitung PPh Pasal 21 karyawan ?
- Rp 2.500.000
- Rp 3.000.000
- Rp 4.500.000
- Rp 5.000.000
- Rp 6.000.000
Kapan jatuh tempoh terakir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi ?
- 1 bulan setelah tahun pajak berakhir
- 2 bulan setelah tahun pajak berakhir
- 3 bulan setelah tahun pajak berakhir
- 4 bulan setelah tahun pajak berakhir
- 6 bulan setelah tahun pajak berakhir
Baca Juga :
- Soal Latihan Ketentuan Umum Perpajakan Brevet Pajak A/B
- Soal Latihan Pajak Orang Pribadi Brevet Pajak A/B
- Soal Latihan Pajak Penghasilan Brevet A/B
- Soal Latihan Pengantar Pajak
- Kuis PPh Pasal 21 Brevet Pajak A/B