Home / Study Kasus Pajak

Minggu, 26 September 2021 - 11:00 WIB

Solusi Meminimalkan beban Pajak Orang Pribadi

 

 

 

Study Kasus : Solusi Meminimalkan beban Pajak Orang Pribadi

Selamat pagi rekan-rekan wajib pajak di manapun anda berada, Mumpung masih fres, penulis akan sedikit berbagi solusi untuk wajib pajak orang pribadi yang belum pernah sama sekali melaporkan atau menyampaikan kegiatan usaha di dalam SPT Tahunan, dari Tahun pajak 2016 sampai dengan Tahun 2020.

Topik ini penulis angkat kedalam artikel study kasus yang berjudul “Solusi Meminimalkan beban Pajak Orang Pribadi”.

Sebelum penulis menjelaskan panjang dan lebar kali tinggi tentang pokok pembahasan kali ini,

Penulis akan bercerita sedikit, alasan penulis mengangkat topik ini kedalam sebuah artikel.

Topik dalam artikel ini, penulis angkat dari sumber pertanyaan wajib pajak secara langsung, yang minta saran atau ide dalam mengatasi permasalahan perpajakan yang sedang di alaminya.

Permasalahan Wajib Pajak Orang Pribadi

Point-point data yang penulis dapatkan dari wajib pajak orang pribadi, penulis kutip di bawah ini:

  1. Wajib pajak orang pribadi telah mengikuti program pajak”TAX Amnesty” di tahun 2016 ;
  2. Wajib Pajak telah menikah dan mempunyai 3 orang anak
  3. WP mendapatkan sumber penghasilan murni dari hasil usaha dagang yang telah sejak lama wajib pajak jalani untuk menafkahi anak dan istrinya.
  4. Wajib pajak selalu melporkan SPT Tahunan 2016 s.d 2020 dengan status nihil
  5. Wajib pajak tidak pernah melaporkan kegiatan usahanya dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020
  6. Omset rata-rata pertahun usaha dagang wajib pajak dari tahun 2016 s.d tahun pajak 2020 kurang dari 4,8 miliar.

Pokok Permasalahan yang di alami wajib pajak orang pribadi

  1. Pada tahun 2021 wajib pajak orang pribadi mendapatkan SP2DK dari ditjen pajak.
  2. Dari analisa fiskus ditjen pajak, di temukan uang masuk di dalam rekening koran bank milik wajib pajak dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp2.577.000.000.
  3. Fiskus ditjen pajak meengindikasikan ada kekurangan pembayaran pajak dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp500.000.000 belum termasuk denda.

Pertanyaan Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Bagaimana wajib pajak orang pribadi dalam menyikapi pernyataan Fiskus ditjen pajak berdasarkan SP2DK yang di terima?
  2. Adakah solusi wajib pajak untuk terhindar dari beban pajak sebesar Rp500.000.000 ?

Sebagai wajib pajak orang pribadi yang tidak terlalu memahami alur dan kebijakan-kebijakan perpajakan yang berlaku, tentu permasalahan di atas membuat wajib pajak merasa tertekan.

Baca Juga :  SOAL LATIHAN PBB DAN BEA MATERAI

Apalagi di dalam surat SP2DK tersebut menjelaskan, adanya kekurangan pembayaran pajak penghasilan yang harus di selesaikan oleh wajib pajak tersebut, sebesar Rp500.000.000

Dari data dan pertanyaan wajib pajak orang pribadi tersebut, penulis merasa simpati akan permasalahan yang di alaminya.

Belum lagi dari fiskus pajak sendiri, langsung membuat pernyatakan dalam bentuk SP2DK,

tanpa membicarakan atau memberikan solusi terlebih dahulu untuk wajib pajak orang pribadi tersebut, sehingga menimbulkan beban mental terhadap wajib pajak.

Untuk menyikapi permasalahan yang di alami wajib pajak orang pribadi diatas,

yang penulis tuangkan di dalam artikel study kasus yang berjudul “Solusi Pembetulan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi”.

Penulis akan memberikan beberapa solusi yang bisa di lakukan wajib pajak di atas, agar bisa meminimalkan beban pajak yang harus di bayar.

Solusi Meminimalkan beban Pajak Orang Pribadi

Silahkan rekan-rekan baca dan pahami dengan baik, siapa tahu ada rekan-rekan yang mempunyai permasalahan yang sama di dalam bidang perpajakan atas usaha yang rekan-rekan jalani, seperti kasus di atas.

Solusi yang harus di lakukan oleh wajib pajak orang pribadi diatas, adalah sebagi berikut:

  1. Merekap ulang omset penjualan setiap bulannya dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.
  2. Menghitung pajak penghasilan berdasarkan tarif yang di tuangkan di dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013, untuk omset usaha dagang dari tahun 2016 s.d tahun 2017 di kenakan sebesar 1% dari peredaran usaha setiap bulannya, dan langsung di bayarkan ke kas negara.
  3. Wajib pajak juga harus menghitung pajak penghasilan berdasarkan omset yang di hasilkan stiap bulannya dari tahun 2018 s,d tahun 2020 dengan pengenaan tarif pajak sebesar 0,5% dari omset sesuai Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018.
  4. Setelah melakuan pembayaran sesuai omset penghasilan tahun 2016 s.d 2020, wajib pajak segera melaporan kedalam SPT Pembetulan wajib pajak orang pribadi kedalam form 1770.

Perlu diingat, solusi dari penulis hanya bisa mengurangi atau meminimalkan beban pajak dari hasil temuan analisa menurut fiskus pajak,

karena wajib pajak juga tidak pernah melaporkan dan menyetorkan kewajiban perpajakan yang semestinya harus di penuhi setiap bulan dan tahunnya selama menjalankan suatu usaha.

Baca Juga :  Pajak Google Adsense

Namun setelah melakukan pemayaran dan pembetulan spt tahunan,

Wajib pajak juga harus membayar sanksi denda keterlambatan pembayaran, sebesar 2% setiap bulannya dan maksimal 24 bulan denda yang di berlakukan dalam satu tahun pajak.

Tagihan atas denda keterlambatan pembayaran pajak terhutang akan di diterbitkan ditjen pajak, setelah beberapa bulan saat wajib pajak telah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.

Dari solusi yang penulis jelaskan di atas,

kira-kira pajak penghasilan yang harus di bayar wajib pajak orang pribadi tersebut maksimal sebesar Rp150.000.000, sudah termasuk denda keterlambatan pembayaran pajak.

Saran dari Penulis

Untuk wajib pajak orang pribadi yang sedang menjalankan suatu bisnis atau usaha hindari untuk tidak melaporkan kegiatan usahanya ke ditjen pajak,

agar terhindar dari sanksi, denda ataupun tindak pidana pajak lainnya. Karena itu sangat merugikan wajib pajak sendiri.

Jika wajib pajak merasa kurang atau tidak tau sama sekali tentang aturan dan kebijakan-kebijakan perpajakan,

ada baikanya gunakanlah jasa konsultan pajak yang ada di daerah reka-rekan,

supaya bisa menmanfaatkan metode-metode yang bisa meminimalkan beban pajak atas usaha yang rekan-rekan sedang jalani.

Karena menurut penulis ada dua hal di dunia ini yang tidak bisa di hindari, yaitu Kematian dan Pajak,

Maka dari pandai-pandailah dalam mengolah kewajiban perpajakan rekan-rekan. Agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, lebih baik bayar sedkit dari pada rugi banyak.

Sekian atas informasi kali ini, yang penulis tuangkan di dalam study kasus pajak Solusi Meminimalkan beban Pajak Orang Pribadi.

Semoga bermanfaat.

Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,

Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

SOAL LATIHAN PPN

Study Kasus Pajak

SOAL LATIHAN PPN
Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak melaporkan seluruh penghasilan

PPH

Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak melaporkan seluruh penghasilan
Soal Latihan Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan

Study Kasus Pajak

Soal Latihan Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan – BAB 1
SOAL LATIHAN PENGANTAR PERPAJAKAN

Study Kasus Pajak

SOAL LATIHAN PENGANTAR PERPAJAKAN
Soal Latihan USKP AB

Study Kasus Pajak

Soal Latihan USKP AB
Tax Planning Wajib Pajak Orang Pribadi

Study Kasus Pajak

Cara Mengecilkan Pajak Orang Pribadi
Contoh Sanksi Keberatan SKPKB

Study Kasus Pajak

Contoh Sanksi Keberatan SKPKB
Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak

Study Kasus Pajak

Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak