SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak beserta juga daftar harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan.
Apa itu SPT Tahunan pribadi?
Merupakan Surat Pemberitahuan yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam satu tahun pajak (tahunan) baik oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi.
Gimana cara lapor SPT Tahunan?
Cara lapor SPT Tahunan online
- Buka djponline di www.pajak.go.id, klik Login.
- Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
- Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
- Pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan pengisian e-Filing.
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
Kapan waktu pelaporan SPT Tahunan?
- Penyampaian SPT-Tahunan orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau sebelum tanggal 31 Maret.
- Penyampaian SPT-Tahunan Badan usaha secara benar, lengkap dan jelas paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau sebelum tanggal 30 April.
Bagaimana jika tidak pernah lapor SPT Tahunan?
Denda telat lapor SPT tahunan:
- Denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi),
- Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan,
- Denda Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
- Denda Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Siapa saja yang wajib melaporkan SPT Tahunan?
Masyarakat yang wajib melakukan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah mereka yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Wajib Pajak.
SPT orang pribadi apa saja?
Ada tiga jenis formulir SPT-Tahunan itu adalah 1770 SS, 1770S, dan 1770. Berikut rincian penjelasannya:
Formulir SPT Orang Pribadi 1770 SS
- Formulir SPT OP 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp 60.000.000.
- Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu perusahaan saja.
Formulir SPT Orang Pribadi 1770 S
- Formulir SPT OP 1770 S ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari RP 60.000.000.
- Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang berasal lebih dari satu sumber.
Formulir SPT Orang Pribadi 1770
- Formulir SPT OP 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya..
Berapa bayar pajak NPWP pribadi?
Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen. Penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta kena tarif 15 persen. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta kena tarif 25 persen. Penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
Apa saja yang dilaporkan dalam SPT-Tahunan orang pribadi?
Didalam Formulir SPT-Tahunan baik untuk orang pribadi maupun wajib pajak yang berbentuk badan usaha, hal-hal yang wajib dilaporkan adalah :
- Jumlah Penghasilan Tahun yang bersangkutan
- Daftar harta
- Daftar hutang
- Daftar nama anggota keluarga
Bagaimana cara melihat SPT-Tahunan sebelumnya?
- Login ke www.pajak.go.id.
- Klik Efiling.
- Klik Daftar SPT.
- Pilih SPT yang akan anda ingin lihat.
- Disitu anda akan melihat SPT yang sudah terlapor secara online.
- Klik lihat SPT.
- Kemudian cetak.
Berapa penghasilan tidak kena pajak 2021?
Sebagaimana ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PTKP orang pribadi masih Rp 54 juta setahun, sama dengan besaran PTKP yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh).
Baca Juga : Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Salam Penulis, Mantrie.com