Study Kasus Pajak 01: Pajak penghasilan atas harta yang belum di laporkan di SPT
Tarif Pajak
Tarif Pajak yang di ditetapkan berdasarkan PP No 39 Tahun 2017 sebagai berikut:
- Wajib Pajak berbentuk badan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
- Wajib Pajak orang pribadi sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
- Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
Contoh : 1 (Study Kasus Pajak 01)
Tuan A merupakan pengusaha katering. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan A hanya menerima penghasilan berupa
1. penghasilan usaha katering sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan
2. penghasilan sebagai pembawa acara di televisi sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final.
Apabila terhadap Tuan A diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan bruto Tuan A perlu untuk diuji sebagai berikut:
Mengingat Tuan A menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) maka tarif yang berlaku bagi Tuan A berdasarkan PP No 39 Tahun 2017 adalah sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
Contoh : 2 (Study Kasus Pajak 01)
Tuan Mantrie merupakan karyawan yang menerima gaji dari perusahaan tempat bekerja.
Tuan Mantrie tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan Mantrie menerima penghasilan berupa:
1. gaji sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final;
2. bunga deposito sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan
3. sewa tanah dan bangunan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Apabila terhadap Tuan Mantrie diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan bruto Tuan Mantrie perlu untuk diuji sebagai berikut:
Mengingat Tuan Mantrie menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) maka tarif yang berlaku bagi Tuan Mantrie Berdasarkan PP No 39 Tahun 2017 sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
Contoh : 3 (Study Kasus Pajak 01)
Tuan Mantrie merupakan karyawan yang menerima gaji dari perusahaan tempat bekerja. Selain itu Tuan Mantrie merupakan pengusaha jasa pencucian motor.
Pada Tahun Pajak 2015, Tuan Mantrie menerima penghasilan berupa:
1. gaji sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final;
2. penghasilan usaha pencucian motor sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;
3. bunga deposito sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan
4. sewa tanah dan bangunan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Apabila terhadap Tuan Mantrie diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan bruto Tuan Mantrie perlu untuk diuji sebagai berikut:
Mengingat Tuan Mantrie:
1. menerima penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/ataupekerjaan bebas sebesar Rp 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah); dan
2. memiliki jumlah penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 1.675.000.000,00. maka tarif yang berlaku bagi Tuan Mantrie berdasarkan PP No sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
Apabila ada pertanyaan silahkan kirim melaui pesan email yang telah di sediakan di website ini.
jika waktu penulis tidak terlalu sibuk, insyaallah akan di jawab dengan cepat.
Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk