Study Kasus Pajak : Pemotongan Pekerjaan Konstruksi
Kali ini penulis, akan menjelaskan dan sekaligus menjawab, pertanyaan rekan kita melealui media sosial facebook di “Forum Pajak Indonesia”.
Pertanyaan Wajb Pajak Atas Pemotongan Pekerjaan Konstruksi
“Senior yth. Mohon Bantuannya?
Perusahaan saya sudah berbadan hukum sebagai Perseroan Terbatas (PT) Memberikan pekerjaan kepada Perseroan Komanditer (CV) untuk melakukan Pekerjaan Konstruksi.
Berapa persen pajak yang harus saya potong?”
Dari Study Kasus Pajak “Pemotongan Pekerjaan Konstruksi” dapat penulis simpulkan. Perusahaan tersebut merupakan salah satu jenis kegiatan usaha di bidang pelaksana jasa konstruksi yang di atur dalam UU No.18 Tahun 1999.
Pengertian Pelaksana Konstruksi
Pelaksana Konstruksi bertugas memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
Sedangkan, untuk menjawab pertanyaan Wajib Pajak di atas, penulis agak sedikit kebingungan, karena pertanyaan wajib pajak tersebut tidak menyebutkan angka dan perizinan pihak terkait.
Kualifikasi & Grade Jasa Konstruksi
Sebagai referensi penulis berdasarkan Peraturan LPJK Nomor 11 Tahun 2006 ada pengelompokan kulifikasi dan grade jasa konstruksi, seperti tampak pada tabel berikut:
Kualifikasi | Kelompok | Grade | Kompetensi | Peruntukan |
Kecil | K3 | 1 | Rp0 – Rp100 Juta | Pengusaha perorangan dan badan usaha |
Kecil | K2 | 2 | Rp100 Juta – Rp300 Juta | Pengusaha perorangan dan badan usaha |
Kecil | K1 | 3 | Rp300 Juta – Rp600 Juta | Pengusaha perorangan dan badan usaha |
Kecil | 4 | Rp600 Juta – Rp1 Miliar | Pengusaha perorangan dan badan usaha | |
Menengah | M | 5 | Rp1 Miliar – Rp10 Miliar | Badan usaha |
Besar | B2 | 6 | Rp1 Miliar – Rp25 Miliar | Badan usaha |
Besar | B1 | 7 | Rp1 Miliar – tidak dibatasi | Badan usaha (termasuk asing) |
Setelah anda membaca sedikit informasi jenis dan golongan usaha jasa kontruksi diatas, selanjutnya saya akan menjelaskan kewajiban perpajakan seperti apa yang di kenakan terhadap jasa konstruksi.
Dari kasus di atas merupakan jenis usaha yang termasuk salah satu objek pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh 4 ayat 2), atau biasa di kenal secara umum dengan sebutan PPh Final.
Tarif Pajak Jasa Konstruksi
Di bawah ini merupakan tarif pajak yang di kenakan atas jasa konstruksi sesuai golongan dan ketentuan yang berlaku :
Tarif Jasa Konstruksi Memiliki Klasifikasi Usaha
Bentuk Usaha | Klasifikasi Usaha | Tarif Pajak |
Pelaksanaan Konstruksi | Kecil | 2% |
Menengah dan Besar | 3% | |
Perencanaan dan Pengawasan | Kecil, Menengah dan Besar | 4% |
Tarif Jasa Konstruksi Tidak Memiliki Klasifikasi Usaha
Bentuk Usaha | Tarif Pajak |
Pelaksanaan Konstruksi | 4% |
Perencanaan dan Pengawasan | 6% |
Kesimpulan atas Pemotongan Pekerjaan Konstruksi
Kesimpulan penulis, dari penyelesaian kasus diatas, tarif yang harus di kenakan atau di potong oleh wajib pajak sebagai pemakai jasa konstruksi dapat di lihat dari kualifikasi dan grade penyedia jasa (CV), sehingga tarifnya bisa di sesuaikan.
PENUTUP
Sekian Penjelasan Study Kasus Pajak atas Pemotongan Pekerjaan Konstruksi yang di lakukan pemberi kerja terhadap penyedia jasa, jika ada komentar dan saran yang membangun silahkan tulis di kolom komentar.
Baca Juga : Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari Penulis bisa langsung donwload Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk