Home / Study Kasus Pajak

Jumat, 10 September 2021 - 19:05 WIB

Pemotongan Pekerjaan Konstruksi

Study Kasus Pajak  : Pemotongan Pekerjaan Konstruksi

Kali ini penulis, akan menjelaskan dan sekaligus menjawab, pertanyaan rekan kita melealui media sosial facebook di “Forum Pajak Indonesia”.

Pertanyaan Wajb Pajak Atas Pemotongan Pekerjaan Konstruksi

“Senior yth. Mohon Bantuannya?

Perusahaan saya sudah berbadan hukum sebagai  Perseroan Terbatas (PT)  Memberikan pekerjaan kepada Perseroan Komanditer (CV)  untuk melakukan Pekerjaan Konstruksi.

Berapa persen pajak yang harus saya potong?”

Dari Study Kasus Pajak “Pemotongan Pekerjaan Konstruksi” dapat penulis simpulkan. Perusahaan tersebut merupakan salah satu jenis kegiatan usaha di bidang pelaksana jasa konstruksi yang di atur dalam UU No.18 Tahun 1999.

Pengertian Pelaksana Konstruksi

Pelaksana Konstruksi bertugas memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.

Sedangkan, untuk menjawab pertanyaan Wajib Pajak di atas,  penulis agak sedikit kebingungan, karena pertanyaan wajib pajak tersebut tidak menyebutkan angka dan perizinan pihak terkait.

Kualifikasi & Grade Jasa Konstruksi

Sebagai referensi penulis berdasarkan Peraturan LPJK Nomor 11 Tahun 2006 ada pengelompokan kulifikasi dan grade jasa konstruksi, seperti tampak pada tabel berikut:

Baca Juga :  Jurnal PPh 23 dalam Pembukuan
KualifikasiKelompokGradeKompetensiPeruntukan
Kecil

K3

1

Rp0 – Rp100 JutaPengusaha perorangan dan badan usaha
Kecil

K2

2

Rp100 Juta – Rp300 JutaPengusaha perorangan dan badan usaha
Kecil

K1

3

Rp300 Juta – Rp600 JutaPengusaha perorangan dan badan usaha
Kecil

4

Rp600 Juta – Rp1 MiliarPengusaha perorangan dan badan usaha
Menengah

M

5

Rp1 Miliar – Rp10 MiliarBadan usaha
Besar

B2

6

Rp1 Miliar – Rp25 MiliarBadan usaha
Besar

B1

7

Rp1 Miliar – tidak dibatasiBadan usaha (termasuk asing)

Setelah anda membaca sedikit informasi jenis dan golongan usaha jasa kontruksi diatas, selanjutnya saya akan menjelaskan kewajiban perpajakan seperti apa yang di kenakan terhadap jasa konstruksi.

Dari kasus di atas merupakan jenis usaha yang termasuk salah satu objek pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh 4 ayat 2), atau biasa di kenal secara umum dengan sebutan PPh Final.

 

Tarif Pajak Jasa Konstruksi

Di bawah ini merupakan tarif pajak yang di kenakan atas jasa konstruksi sesuai golongan dan ketentuan yang berlaku :

Baca Juga :  Solusi Meminimalkan beban Pajak Orang Pribadi

Tarif Jasa Konstruksi Memiliki Klasifikasi Usaha

Bentuk UsahaKlasifikasi UsahaTarif Pajak
Pelaksanaan KonstruksiKecil

2%

Menengah dan Besar

3%

Perencanaan dan PengawasanKecil, Menengah dan Besar

4%

Tarif Jasa Konstruksi Tidak Memiliki Klasifikasi Usaha

Bentuk UsahaTarif Pajak
Pelaksanaan Konstruksi

4%

Perencanaan dan Pengawasan

6%

 

Kesimpulan atas Pemotongan Pekerjaan Konstruksi

Kesimpulan penulis, dari penyelesaian kasus diatas, tarif yang harus di kenakan atau di potong oleh wajib pajak sebagai pemakai jasa konstruksi dapat di lihat dari kualifikasi dan grade penyedia jasa (CV), sehingga tarifnya bisa di sesuaikan.

 

PENUTUP

Sekian Penjelasan Study Kasus Pajak atas Pemotongan Pekerjaan Konstruksi yang di lakukan pemberi kerja terhadap penyedia jasa, jika ada komentar dan saran yang membangun silahkan tulis di kolom komentar.

Baca Juga : Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat

Agar tidak ketinggalan  informasi Pajak dari Penulis bisa langsung donwload Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk

Share :

Baca Juga

Koreksi Fiskal Positif dan Negatif merupakan penyesuaian pada laporan laba rugi secara fiskal, yang timbul saat penyusunan Laporan SPT Tahunan.

Study Kasus Pajak

Koreksi Fiskal Positif dan Negatif
Tax Planning Wajib Pajak Orang Pribadi

Study Kasus Pajak

Cara Mengecilkan Pajak Orang Pribadi
Kuis Latihan Ketentuan Umum Perpajakan

Study Kasus Pajak

Kuis Latihan Ketentuan Umum Perpajakan
Study Kasus Pajak 3 : Pemotongan PPh 21 Salah Setor

Study Kasus Pajak

PPh 21 Salah Setor
Jurnal PPh 23

Study Kasus Pajak

Jurnal PPh 23 dalam Pembukuan
Soal Latihan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan

Study Kasus Pajak

Soal Latihan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan
Cara Menanggapi SP2DK

Study Kasus Pajak

Cara Menanggapi SP2DK Dirjen Pajak

Study Kasus Pajak

Soal Latihan PPh Pasal 21 Brevet A/B