Study Kasus Pajak : Pemotongan PPh 21 Salah Setor
Kali ini penulis, akan menjelaskan dan sekaligus menjawab pertanyaan rekan kita melalui media sosial facebook di “Forum Pajak Indonesia”.
Pertanyaan Wajib Pajak Pemotongan PPh 21 Salah Setor
Saya mau bertanya mohon untuk dijawab, pada bulan September kan ada bayar pph 21 masa 8, nah seharusnya masa 8 tpi salah klik masa 9 Dan itu sudah ada idbilingnya Dan sudah bayar, bagaimana solusinya para senior itu ketauannya pas sudah bayar mohon untuk dijawab.. Terimakasih.
Jawaban & Penjelasan Pemotongan PPh 21 Salah Setor
Dari kasus tersebut penulis akan menjelaskan apa yang harus di lakukan wajib pajak terhadap kesalahan setor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tersebut :
Setelah penulis membaca dan menganalisa dari permasalahan wajib pajak atas Study Kasus Pajak “Pemotongan PPh 21 Salah Setor” diatas.
Ada 3 (tiga) cara yang perlu di lakukan wajib pajak adalah sebagai berikut:
Cara yang Pertama, Wajib Pajak tetap melaporkan SPT PPh 21 Masa Pajak Agustus dengan status nihil, sehingga tidak menimbulkan sanksi denda keterlambatan pembayaran.
Untuk menyikapi hal ini, karena wajib pajak telah menyetorkan PPh 21 ke masa pajak berikutnya atau masa pajak bulan september.
Disaat Pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak bulan September, Wajib Pajak wajib melaporkan PPh 21 Doble setor (melakukan setoran kembali untuk masa pajak bulan september).
Contoh Kasus Pemotongan PPh 21 Salah Setor
Tn. Mantrie melaporkan SPT Masa pajak bulan agustus, dengan gaji bruto Rp7.000.000 sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) terhutang dari Penghasilan tersebut sebesar Rp200.000, akan tetapi Tn Mantrie melakukan kesalahan dalam pembayaran PPh 21 tersebut.
Seharusnya Tn Mantrie membuat kode ibiling masa pajak bulan agustus, karena kesibukan yang menumpuk, Tn Mantrie mala membuat kode billing masa pajak bulan september, dan langsung di setorkan melalui kantor pos.
Dari contoh tersebut agar Tn Mantrie tidak dikenakan sanksi atas keterlambatan pembayaran Masa Pajak bulan agustus, Tn Mantri melaporkan SPT Masa Pajak bulan agustus sebesar gaji bruto Rp7.000.000 dengan satatus nihil (nol).
Di saat Pelaporan Masa pajak bulan september, akibat kelalaian Tn Mantri dalam penyetoran Masa Pajak bulan agustus. Tn mantri harus melaporkan PPh 21 terhutang di masa pajak septmber 2x lipat dari biasanya, di karenakan pelaporan di masa pajak bulan agustus statusnya nihil.
Nampak pelaporan tersebut pada tabel berikut ini :
Masa Pajak | Gaji Bruto | PPh 21 Terhutang |
Agustus | Rp7.000.000 | NIHIL |
September | Rp7.000.000 | Rp400.000 |
Cara yang Kedua, Wajib Pajak melakukan setoran kembali untuk PPh Pasal 21 Terhutang di masa pjak bulan agustus. Tapi jika melakukan ini wajib pajak akan di kenakan sanksi keterlambatan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara yang Ketiga, Wajib Pajak melakukan pemindahbukuan atas kesalahan setor PPh 21 masa pajak tersebut. Tapi jika wajib pajak memilih cara ini, otomatis wajib pajak juga di kenakan sanksi atas keterlambatan penyetoran dan pelaporan pajak.
Penyesuaian Tarif PPh Pasal 21 Tahun 2022
Untuk mempermudah Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 Karyawan, Silahkan rekan-rekan download Program PPh Pasal 21 Karyawan Format EXEL di Link ini :
- Program Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2021 Kebawah
- Program Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2022
Kesimpulan
Jadi kesimpulan penulis, untuk menghindari denda sanksi keterlambatan penyetoran maupun pelaporan pajak, bisa terapkan cara nomor 1 (satu).
Penutup
Sekian penjelasan dan solusi untuk Study Kasus Pajak “Pemotongan PPh 21 Salah Setor”, Semoga bermanfaat.
Baca Juga : Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari Penulis bisa langsung donwload Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk