Home / Informasi Pajak

Selasa, 12 April 2022 - 10:44 WIB

Subjek Pajak dalam negeri dan luar negeri

Study Kasus : Subjek Pajak dalam negeri dan luar negeri

Subjek pajak dalam negeri

  1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
  3. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  5. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  6. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
  7. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Baca Juga :  Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT

Subjek pajak luar negeri

  1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
  2. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Baca Juga :  Perlakuan Leasing Dalam Perpajakan

Sekian Informasi Subjek Pajak dalam negeri dan luar negeri berdasarkan UU No. 36 Thn 2008, semoga bermanfaat.

Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

UU HPP Cluster Perpajakan Internasional

Informasi Pajak

UU HPP Cluster Perpajakan Internasional
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Wajib Pajak Non-Efektif Brdasarkan PENG-14/PJ.09/2020
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK

Informasi Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Impor Barang Sesuai Ketentuan
Pemeriksaan Pajak

Informasi Pajak

PEMERIKSAAN PAJAK
Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Informasi Pajak

Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi
Cara Memindahbukukan setoran pajak

Informasi Pajak

Cara Memindahbukukan setoran pajak
Aspek Perpajakan Sewa Alat Berat

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat