Home / Informasi Pajak

Selasa, 12 April 2022 - 10:44 WIB

Subjek Pajak dalam negeri dan luar negeri

Study Kasus : Subjek Pajak dalam negeri dan luar negeri

Subjek pajak dalam negeri

  1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
  3. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  5. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  6. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
  7. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Baca Juga :  Syarat Restitusi Perpajakan

Subjek pajak luar negeri

  1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
  2. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Baca Juga :  Biaya yang diakui pajak

Sekian Informasi Subjek Pajak dalam negeri dan luar negeri berdasarkan UU No. 36 Thn 2008, semoga bermanfaat.

Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

Piutang Usaha

Informasi Pajak

Perlakuan Leasing Dalam Perpajakan
Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Informasi Pajak

Syarat Menjadi Konsultan Pajak
Penundaan Lapor SPT Tahunan

Informasi Pajak

Penundaan Lapor SPT Tahunan
Perhitungan Pajak UMKM

Informasi Pajak

Penghitungan Pajak untuk UMKM
PPh 23

Informasi Pajak

Pemotongan PPh Pasal 23 Sesuai Ketentuan
Surat Tagihan Pajak (STP)

Informasi Pajak

Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Keputusan DJP

Informasi Pajak

HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN SAAT PEMERIKSAAN PERPAJAKAN
Tarif Penyusutan Harta Berwujud

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan Harta Berwujud