Subjek Pajak Orang Pribadi
1. Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang:
- bertempat tinggal di Indonesia;
- berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
- dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia merupakan orang pribadi yang:
- bermukim di suatu tempat di Indonesia yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut;
- memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/ atau keuangan di Indonesia; atau
- menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.
3. Subjek pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 ( seratus delapan puluh tiga) hari;
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebihdari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;
- kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari; atau
- dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.
Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri merupakan:
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
- WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalamjangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
- WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratusdelapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:
- bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;
- memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/ atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
- suam1 atau isteri, anak-anak, dan/ atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;
- sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
- menjadi anggota orgamsas1 keagamaan, pendidikan, sosial, dan/ atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;
- memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;
- menjadi subjek pajak dalam negen negara atau yurisdiksi lain; dan/ atau
- persyaratan tertentu lainnya.
Baca juga :
- Pajak Impor Barang Sesuai Ketentuan
- Pajak Tangguhan Menurut Perpajakan
- Bebas Pajak Dividen Sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja
- Pajak Sewa Bangunan yang Harus di Ketahui
- Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Laporan Laba Rugi
Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :
- Halaman Fb di link ini;
- https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/
- Forum diskusi di link ini;
- https://www.facebook.com/groups/552266549351757/