Home / Informasi Pajak

Selasa, 7 September 2021 - 14:36 WIB

Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Keputusan DJP

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada wajib pajak, serta sarana menagih pajak

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  2. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
  3. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
  4. pengusaha yang telah  dikukuhkan  sebagai  Pengusaha  Kena  Pajak,  tetapi  tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat Faktur Pajak;
  5. pengusaha yang telah  dikukuhkan  sebagai  Pengusaha  Kena  Pajak  yang  tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat   (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, huruf c dan huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya  dalam  hal  penyerahan  dilakukan  oleh  Pengusaha  Kena  Pajak pedagang eceran; atau;
  6. terdapat imbalan bunga  yang  seharusnya  tidak  diberikan  kepada  Wajib  Pajak, dalam hal:
  7. diterbitkan keputusan;
  8. diterima putusan; atau
  9. ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak.

Surat  Tagihan  Pajak  sebagaimana  dimaksud  mempunyai  kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. Jumlah  kekurangan  pajak  yang  terutang  dalam  Surat  Tagihan  Pajak  ditambah  dengan  sanksi  administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung  sejak  saat  terutangnya  pajak  atau  berakhirnya  Masa  Pajak,  bagian  Tahun Pajak,  atau  Tahun  Pajak  sampai  dengan  diterbitkannya  Surat  Tagihan  Pajak,  dan dikenakan  paling  lama  24  (dua  puluh  empat)  bulan  serta  bagian  dari  bulan  dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana,  selain  wajib  menyetor  pajak  yang  terutang, dikenai  sanksi  administrasi  berupa  denda  sebesar  1%  (satu  persen)  dari  Dasar Pengenaan Pajak.

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi  12  (dua  belas)  yang  berlaku  pada  tanggal  dimulainya  penghitungan  sanksi.

Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat  terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Dikecualikan  dari  ketentuan  jangka  waktu  penerbitan :

  1. Surat Tagihan  Pajak  atas  sanksi  administrasi  diterbitkan  paling  lama  sesuai  dengan  daluwarsa  penagihan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,  dan  Surat  Keputusan  Pembetulan,  Surat  Keputusan  Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
  1. Surat Tagihan  Pajak  atas  sanksi  administrasi  dapat  diterbitkan  paling  lama  5  (lima)  tahun  sejak  tanggal penerbitan  Surat  Keputusan  Keberatan,  apabila  Wajib  Pajak  tidak  mengajukan upaya banding; dan
  1. Surat Tagihan  Pajak  atas  sanksi  administrasi  dapat  diterbitkan  paling  lama  dalam  jangka  waktu  5  (lima) tahun  sejak  tanggal  Putusan  Banding  diucapkan  oleh  hakim  Pengadilan  Pajak dalam sidang terbuka untuk umum.
Baca Juga :  UU HPP Cluster PPh

Tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak

  1. Direktur Jenderal  Pajak  dapat  menerbitkan  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar Tambahan  dalam  jangka  waktu  5  (lima)  tahun  setelah  saat  terutangnya  pajak  atau berakhirnya  Masa  Pajak,  bagian  Tahun  Pajak,  atau  Tahun  Pajak  apabila  ditemukan data  baru  yang  mengakibatkan  penambahan  jumlah  pajak  yang  terutang  setelah dilakukan  tindakan  pemeriksaan  dalam  rangka  penerbitan  Surat  Ketetapan  Pajak Kurang Bayar Tambahan.
  2. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah  dengan  sanksi  administrasi  berupa  kenaikan  sebesar  100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
  3. Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak  Kurang  Bayar  Tambahan  itu  diterbitkan  berdasarkan  keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
  4. Tata cara  penerbitan  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Tambahan  sebagaimana dimaksud diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penjelasan Surat Tagihan Pajak (STP):

Diterbitkan  apabila  sudah  pernah  diterbitkan  surat  ketetapan  pajak.  Pada  prinsipnya untuk  menerbitkan  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Tambahan  perlu  dilakukan pemeriksaan. Jika surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, perlu dilakukan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Dalam hal surat ketetapan pajak sebelumnya  diterbitkan  berdasarkan  keterangan  lain  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan juga harus diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, tetapi bukan pemeriksaan ulang.

Dengan demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan  sebelum  didahului  dengan  penerbitan  surat  ketetapan  pajak.  Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak  yang  terutang  dalam  surat  ketetapan  pajak  sebelumnya.

Sejalan  dengan  itu, setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru termasuk data  yang  semula  belum  terungkap.

Dalam  hal  masih  ditemukan  lagi  data  baru termasuk data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau data baru termasuk data yang semula belum terungkap  yang  diketahui  kemudian  oleh  Direktur  Jenderal  Pajak,  Surat  Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.

Yang  dimaksud  dengan  “data  baru”  adalah  data  atau  keterangan  mengenai  segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan  dan  lampiran-lampirannya  maupun  dalam  pembukuan  perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.  Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang:

  1. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau
  1. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci  sehingga  tidak  memungkinkan  fiskus  dapat  menerapkan  ketentuan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
Baca Juga :  Syarat Restitusi Perpajakan

Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya  dengan  cara  sedemikian  rupa  sehingga  membuat  fiskus  tidak mungkin  menghitung  besarnya  jumlah  pajak  yang  terutang  secara  benar  sehingga jumlah  pajak  yang  terutang  ditetapkan  kurang  dari  yang  seharusnya,  hal  tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap.

 Baca Juga : Ketetapan Pajak Sesuai Prosedur Pajak

 

Contoh:

  1. Dalam Surat  Pemberitahuan  dan/atau  laporan  keuangan  tertulis  adanya  biaya  iklan Rp10.000.000,00, sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri atas Rp5.000.000.00  biaya  iklan  di  media  massa  dan  000.000.00  sisanya  adalah sumbangan atau hadiah yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Apabila  pada  saat  penetapan  semula  Wajib  Pajak  tidak  mengungkapkan  perincian tersebut sehingga fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan atau  hadiah  sehingga  pajak  yang  terutang  tidak  dapat  dihitung  secara  benar,  data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah tersebut tergolong data yang semula belum terungkap.
  1. Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan keuangan disebutkan pengelompokan harta tetap  yang  disusutkan  tanpa  disertai  dengan  perincian  harta  pada  setiap kelompok  yang  dimaksud,  demikian  pula  pada  saat  pemeriksaan  untuk  penetapan semula  Wajib  Pajak  tidak  mengungkapkan  perincian  tersebut  sehingga  fiskus  tidak dapat meneliti kebenaran pengelompokan dimaksud, misalnya harta yang seharusnya termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok 3, tetapi dikelompokkan ke dalam kelompok 2. Akibatnya, atas kesalahan pengelompokan harta tersebut  tidak  dilakukan  koreksi,  sehingga  pajak  yang  terutang  tidak  dapat  dihitung secara    Apabila  setelah  itu  diketahui  adanya  data  yang  menyatakan  bahwa pengelompokan  harta  tersebut  tidak  benar,  maka  data  tersebut  termasuk  data  yang belum terungkap.
  1. Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian sejumlah barang dari Pengusaha Kena Pajak lain dan atas pembelian tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan faktur pajak. Barang-barang tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya, seperti pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, dan sebagian lainnya tidak mempunyai hubungan    Seluruh  faktur  pajak  tersebut  dikreditkan  sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli.

Apabila  pada  saat penetapan  semula  Pengusaha  Kena  Pajak  tidak mengungkapkan rincian  penggunaan  barang  tersebut  dengan  benar  sehingga  tidak  dilakukan  koreksi atas  pengkreditan  Pajak  Masukan  tersebut  oleh  fiskus,  sebagai  akibatnya  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila setelah itu diketahui  adanya  data  atau  keterangan  tentang  kesalahan  mengkreditkan  Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaksud, data atau keterangan tersebut merupakan data yang semula belum terungkap.

Dalam  hal  setelah  diterbitkan  surat  ketetapan  pajak  ternyata  masih  ditemukan  data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang belum diperhitungkan sebagai dasar  penetapan  tersebut,  atas  pajak  yang  kurang  dibayar  ditagih  dengan  Surat Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Tambahan  ditambah  sanksi  administrasi  berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga : Kewajiban Wajib Pajak Perlu Anda Ketahui

Share :

Baca Juga

Informasi Pajak

Memahami Apa itu Bea Meterai
Metode Pencatatan Persediaan Menurut Pajak

Informasi Pajak

Metode Pencatatan Persediaan Barang Dagang
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK
Wewenang Penyidik Pajak

Informasi Pajak

Wewenang Penyidik Pajak
Mantrie.com

Informasi Pajak

Pengertian Lengkap Buku Besar Secara Akuntansi
Biaya yang diakui pajak

Informasi Pajak

Biaya yang diakui pajak
Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh

Informasi Pajak

Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh
Tarif Penyusutan dan Amortisasi

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan dan Amortisasi dalam Perpajakan