Home / Informasi Pajak

Kamis, 9 September 2021 - 08:27 WIB

Syarat Buka Usaha Pendirian PT dan CV

Berikut ini adalah syarat – syarat buka usaha dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer (CV), yang wajib dan sangat penting anda ketahui.

Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Dalam menjalankan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain.

Sementara Perseroan Komanditer (CV) atau Firma adalah bentuk badan usaha yang tidak memiliki status sebagai Badan Hukum, sehingga secara hukum, kekayaan pemiliknya tidak dapat dipisahkan dengan kekayaan badan usahanya

Pembuatan Akta dan Pendirian CV

Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, dengan menyerahkan :

  1. Fotokopi KTP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
  2. Fotokopi NPWP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
  3. Nama CV
  4. Penjelasan mengenai bidang usaha
  5. Foto Direktur ukuran 3×4 latar belakang merah

Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan :

  1. Pengisian formulir pengajuan SKDP
  2. Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK Menkumham)
  3. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  4. Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
  5. Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
  6. Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
  7. Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam

Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan :

  1. Pengisian formulir pengajuan NPWP
  2. Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham & SKDP)
  3. Fotokopi KTP, NPWP & KK Direktur

Baca Juga : Tarif Pajak Konstruksi Sesuai Kualifikasi Jenis Usaha

Pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:

  1. Pengisian formulir pengajuan SIUP
  2. Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP & NPWP)
  3. Pas foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna.

Baca Juga : Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat

Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan :

  1. Pengisian formulir pengajuan SKDP
  2. Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK Menkumham)
  3. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  4. Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
  5. Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
  6. Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
  7. Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam

Baca Juga : Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann :

  1. Pengisian formulir pengajuan SIUP
  2. Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP, NPWP & TDP)
  3. Pas foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna

Penjelasan Istilah – Istilah Syarat Buka Usaha

1. SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Makna sederhananya, SKDP adalah identitas atau KTP sebuah perusahaan.

Surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kantor kepala desa setempat ini umumnya memuat keterangan domisili sebuah perusahaan yang berkaitan dengan hak dan kedudukannya di mata hukum.

Hal tersebut nantinya akan berkaitan erat dengan berbagai aspek seperti pajak dan tata tertib mengikuti peraturan pemerintah daerah sesuai domisili perusahaan.

2. Akta Pendirian PT merupakan akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta Anggaran Dasarnya.

Syarat Pembuatan Akta

  1. Dokumen fotocopy KTP yang dimiliki oleh Pendiri Perusahaan minimal dua (2) orang.
  2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) orang yang menjadi Penanggung Jawab.
  3. Pas foto Penanggung Jawab.
  4. Fotocopy PBB di Tahun Terakhir.
  5. Fotocopy Surat Kontrak Perusahaan.
  6. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Akta pendirian usaha akan memiliki beberapa manfaat penting demi kelancaran suatu usaha yang didirikan oleh badan tertentu karena merupakan salah satu Syarat Buka Usaha. Akta ini akan membuat Anda mendapatkan usaha yang dapat dijamin secara pasti oleh hukum yang ada di negara kita Indonesia. Akta pendirian usaha ini akan berisi profil serta hal – hal yang berkaitan dengan perusahaan dari perusahaan tersebut dengan adanya bantuan dari notaris serta saksi – saksi yang ada.  Dalam akta ini akan tercantum sejumlah data layaknya bentuk serta nama dari perusahaan Anda, tanggal pendirian usaha, alamat serta nama pendiri usaha, besarnya modal usaha yang Anda keluarkan, kepengurusan serta anggota perusahaan, tujuan pendirian usaha, dan masih banyak informasi lainnya.

Akta pendirian usaha ini memiliki beberapa tujuan yang diantaranya adalah untuk memberikan kejelasan atas status kepemilikan suatu perusahaan yang ada guna menghindari hal – hal yang mungkin tidak diinginkan, layaknya terjadi suatu perselisihan saat penjualan sejumlah saham. Tujuannya yang lain adalah demi menghindari perselisihan yang menyangkut pembagian keuntungan serta proporsi keuangan dan yang lainnya. Akta jenis ini berupa sebuah dokumen yang nantinya akan diberikan legalitas oleh notaris yang berada pada wilayah perusahaan tersebut. Lantas bagaimana cara pembuatan akta yang satu ini?

Mencamtumkan Nama Pendiri Perusahaan

Untuk membuat akta ini Anda harus mencantumkan nama dari pemegang saham maupun orang yang berkewajiban mengurus perusahaan layaknya komisaris maupun direktur. Minimal nama yang disebutkan adalah dua orang. Anda kemudian bisa secara langsung mendatangi notaris yang ada di wilayah Anda. Namun Anda tentu perlu menyiapkan beberapa dokumen layaknya fotokopi ktp pendiri perusahaan, serta NPWP / Nomor Pokok Wajib Pajak untuk perorangan.

Menyampaikan Beberapa Hal kepada Notaris

Setelah beberapa dokumen penting tadi sudah Anda persiapkan dengan baik, maka hal selanjutnya adalah secara terus terang mengutarakan maksud Anda dalam pembuatan akta ini kepada pihak notaris. Hal – hal yang perlu Anda sebutkan kepada notaris adalah nama – nama dari pemilik saham dari perusahaan yang didirikan, nama – nama dari pengurus perusahaan yang berisi nama komisaris maupun direktur dari perusahaan tersebut. Kemudian sampaikan pula maksud maupun tujuan dari pendirian perusahaan tersebut didirikan serta memberikan penjelasan yang lebih detail tentang bidang perusahaan yang tengah dijalankan, juga komposisi dari kepemilikan saham yang ada di perusahaan tersebut. Setelah hal – hal tersebut telah disampaikan maka pemegang saham yang memiliki saham dari perusahaan tersebut haruslah melakukan tanda tanggan pada akta tersebut agar akta itu nantinya sah.

Pengesahan Akta

Setelah hal – hal mendasar seperti yang telah disebutkan di atas sudah benar – benar terpenuhi maka dari pihak notaris akan segera mengurus pengesahan akta tersebut, semisal pada perusahaan dalam bentuk PT akan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mnausia. Oleh karenaya untuk mengurus hal ini setidaknya dibutuhkan waktu selama beberapa hari lamanya. Pengesahan akta ini akan bisa digunakan dalam mengurus sejumlah dokumen lain layaknya TDP / Tanda Daftar Perusahaan serta SIUP / Surat Ijin Perusahaan Perdagangan, dan sebagainya.

Menunggu Surat Pengesahan

Setelah melakukan pengesahan akta, maka hal selanjutnya yaitu Anda hanya perlu menunggu surat pengesahan tentang pendirian usaha yang nantinya akan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mnausia / Kumham. Maka setelah beberapa hari menunggu hasil dari Kumham, serta segala prosesnya, maka Anda akan berhasil mendapatkan akta pendirian usaha tersebut.

3. SK Menkumham Adalah Surat Keterangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Surat keputusan yang menerangkan bahwa perusahaan yang kita dirikan telah mendapat pengesahan secara hukum Indonesia. Cara cara mendapatkan SK Kemenkumham bisa anda pelajari disini.

 

4. SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Makna sederhananya, SKDP adalah identitas atau KTP sebuah perusahaan.

Adapun cara mengurus SKDP adalah sebagai berikut.
  1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat.
  2. Mengisi formulir permohonan SKDP di kantor kelurahan.
  3. Menyerahkan semua dokumen persyaratan, surat permohonan, dan formulir kepada Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan sesuai domisili perusahaan.

 

5. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh Wajib Pajak sebagai nomor identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan.

Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

1. Fotocopy KTP (WNI)
2. Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA

Adapaun cara pembuatan NPWP bisa anda baca di sini : Cara Daftar NPWP untuk Orang Pribadi

Demikian Penjelasan Syarat – syarat buka usaha atau pendirian Perseroan Terbatas dan perseroan komanditer yang berlaku di indonesia.

Share :

Baca Juga

Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Informasi Pajak

Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Kewajiban Pajak yang Wajib Anda Pahami

Informasi Pajak

Kewajiban Pajak yang Wajib Anda Pahami
Cara Memindahbukukan setoran pajak

Informasi Pajak

Cara Memindahbukukan setoran pajak
PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO

Informasi Pajak

PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO
Cara Pengajuan Keberatan Pajak

Informasi Pajak

Cara Pengajuan Keberatan Pajak
Aspek Perpajakan Angkutan Air

Informasi Pajak

Aspek Perpajakan Angkutan Air yang Harus diketahui
Pengertian BPHTB

Informasi Pajak

Penegertian BPHTB dan Tarifnya
Aspek Perpajakan Sewa Alat Berat

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat