Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Op
Orang pribadi dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara daring yang tersedia di situs web www.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Ada empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu :
- Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya. - Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.
Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya. - Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
- Warisan Belum Terbagi.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Setelah Anda menentukan kategori tersebut, berikut dokumen yang harus dilampirkan:
Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Dokumen kelengkapan berupa:
- Warga Negara Indonesia (Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP))
- Warga Negara Asing (Fotokopi Paspor; dan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP
Dokumen kelengkapan berupa: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal
Apabila penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak silahkan lampirkan dokumen berikut.
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Warisan Belum Terbagi
Pada dasarnya, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu:
- salah seorang ahli waris
- pelaksana wasiat
- pihak yang mengurus harta peninggalan
Bagi Wajib Pajak Warisan belum terbagi, tempat pendaftarannya atau kantor pelayanan pajak yang mengadminsitrasikan yaitu KPP yang wilayah kerjanya berada pada:
- tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan beserta keluarganya sebelum meninggal dunia; atau
- tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada.
Dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut.
- fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia; dan
- dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
- fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris;
- fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
- fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.
Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
Badan usaha yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dapat melakukan pendaftaran dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara daring yang tersedia di situs web www.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Persyaratan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya.
Jenis Badan beserta contohnya adalah sebagai berikut:
- Badan yang berorientasi pada profit
Contoh: PT, CV, Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lain. - Badan yang tidak berorientasi pada profit (Nonprofit)
Contoh: Yayasan, NGO, Lembaga keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain. - Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
Contoh: Joint Operation Perusahaan Konstruksi. - Badan yang merupakan cabang
Contoh: Bank ABC cabang Semarang, Cabang dari PT XYZ di kota Bandung, dan lain-lain.
Setelah anda menentukan jenis Badan tersebut, berikut dokumen yang harus dilampirkan.
Badan Berorientasi Pada Profit dan Badan Tidak Berorientasi Pada Profit
Dokumen kelengkapan untuk Badan yang berorientasi pada profit dan Badan yang tidak berorientasi pada profit.
- fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:
- aakta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
- surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
- dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan:
- bagi Warga Negara Indonesia yaitu fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- bagi Warga Negara Asing, yaitu:
- fotokopi paspor; dan
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Kerja Sama Operasi
Dokumen kelengkapan untuk Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation).
- fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi:
- bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
- bagi Warga Negara Asing, yaitu:
- fotokopi paspor; dan
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Badan Dengan Status Sebagai Cabang
Dokumen kelengkapan untuk Badan dengan status sebagai cabang.
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk; dan
- dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, yaitu:
- bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
- bagi Warga Negara Asing, yaitu:
- fotokopi paspor; dan
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Sumber : www.pajak.go.id