Fasilitas SKB pajak dari pemerintah ini didapatkan wajib pajak saat kebijakan tax amnesty berlangsung. Berdasarkan PER-32/PJ/2013 wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh Final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan PPh yang tidak bersifat final kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk bisa mendapatkan fasilitas ini wajib pajak diwajibkan untuk mengajukan permohonan dengan melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti Surat Kontrak Kerja, Fhoto copy SPT Tahun Sebelumnya, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah atau dokumen pendukung sejenis lainnya, Serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan di antaranya:
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya permohonan. Berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar pada tahun pajak sebelum diajukannya SKB.
- Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh final yang disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKP, untuk WP yang terdaftar pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak saat diajukannya SKB.
- Ditandatangani oleh WP pemohon. Jika permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
Setelah wajib pajak melakukan permohonan penerbitan SKB dari KPP setempat, permintaan wajib pajak biasanya akan diproses paling lama 7 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Ada dua kemungkinan yang akan didapatkan wajib pajak setelah permohonan sudah selesai diproses, yaitu:
Jika dalam jangka waktu lima hari pihak KPP belum memberi keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima. Ketika permohonan wajib pajak dianggap diterima, kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 7 hari yang sudah terlewati. SKB tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan SKB
Bagi wajib pajak tentu ini menjadi suatu keuntungan sendiri karena memiliki tambahan modal yang dapat digunakan sebagai penunjang kegiatan usaha.
Jenis-jenis pajak yang mendapatkan fasilitas bebas pemotongan pajak adalah sebagai berikut;
- PPh final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia.
- PPh final atas penghasilan wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
- PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
- PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.
- PPN buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajan agama.
- PPnBM atas kendaraan bermotor.
- BKP dan JKP Tertentu yang dibebaskan PPN.
- Wajib pajak yang masih mengalami kerugian fiskal.
Baca Juga :
- Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi
- Kewajiban Perpajakan Jasa Konstruksi
- Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun
- Contoh Perhitungan PPN Secara Jabatan
- Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
- CONTOH PENGHlTUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
- Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Pemula