Home / Peraturan Perpajakan

Senin, 14 September 2020 - 20:10 WIB

Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak

PP 46 Tahun 2013

PP 46 Tahun 2013

Fasilitas SKB pajak dari pemerintah ini didapatkan wajib pajak saat kebijakan tax amnesty berlangsung. Berdasarkan PER-32/PJ/2013 wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh Final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan PPh yang tidak bersifat final kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk bisa mendapatkan fasilitas ini wajib pajak diwajibkan untuk mengajukan permohonan dengan melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti Surat Kontrak Kerja, Fhoto copy SPT Tahun Sebelumnya, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah atau dokumen pendukung sejenis lainnya, Serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan di antaranya:

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya permohonan. Berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar pada tahun pajak sebelum diajukannya SKB.
  • Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh final yang disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKP, untuk WP yang terdaftar pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak saat diajukannya SKB.
  • Ditandatangani oleh WP pemohon. Jika permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
Baca Juga :  Kewajiban Pajak Toko yang Harus di Ketahui

Setelah wajib pajak melakukan permohonan penerbitan SKB dari KPP setempat, permintaan wajib pajak biasanya akan diproses paling lama 7 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Ada dua kemungkinan yang akan didapatkan wajib pajak setelah permohonan sudah selesai diproses, yaitu:

  1. Surat Keterangan Bebas Pajak 
  2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak.

Jika dalam jangka waktu lima hari pihak KPP belum memberi keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima. Ketika permohonan wajib pajak dianggap diterima, kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 7 hari yang sudah terlewati. SKB tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan SKB 

Bagi wajib pajak tentu ini menjadi suatu keuntungan sendiri karena  memiliki tambahan modal yang dapat digunakan sebagai penunjang kegiatan usaha.

Baca Juga :  Pasal 28 UU KUP

Jenis-jenis pajak yang mendapatkan fasilitas bebas pemotongan pajak adalah sebagai berikut;

  1. PPh final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia.
  2. PPh final atas penghasilan wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
  3. PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
  4. PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.
  5. PPN buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajan agama.
  6. PPnBM atas kendaraan bermotor.
  7. BKP dan JKP Tertentu yang dibebaskan PPN.
  8. Wajib pajak yang masih mengalami kerugian fiskal.

Baca Juga :

  1. Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi
  2. Kewajiban Perpajakan Jasa Konstruksi
  3. Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun
  4. Contoh Perhitungan PPN Secara Jabatan
  5. Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
  6. CONTOH PENGHlTUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
  7. Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Pemula

Share :

Baca Juga

UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP

Peraturan Perpajakan

UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP

Peraturan Perpajakan

PMK 72 TAHUN 2023
Dokumen Kedudukan Sama dengan Faktur

Peraturan Perpajakan

Dokumen Kedudukan Sama dengan Faktur Per-16/PJ/2021
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.04/2020
PASAL 29 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 29 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 6 Ayat 1 UU PPH

Peraturan Perpajakan

UU NOMOR 16 TAHUN 2000
Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Peraturan Perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2009