Formulir Pajak

Download Formulir Pendaftaran NPWP

Formulir Perpajakan | Selasa, 14 Jun 2022 - 09:33 WIB

Selasa, 14 Jun 2022 - 09:33 WIB

Formulir Pendaftaran NPWP sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Untuk ketentuan lebih lengkap mengenai pendaftaran…

Format Pemberitahuan Wajib Pajak PPh Tarif Umum

Formulir Perpajakan | Kamis, 12 Agu 2021 - 17:20 WIB

Kamis, 12 Agu 2021 - 17:20 WIB

Contoh pemberitahuan wajib pajak yang memilih dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan.

Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

Formulir Perpajakan | Kamis, 12 Agu 2021 - 17:17 WIB

Kamis, 12 Agu 2021 - 17:17 WIB

Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2019

Formulir Laporan Tahunan Konsultan Pajak

Formulir Perpajakan | Kamis, 12 Agu 2021 - 17:13 WIB

Kamis, 12 Agu 2021 - 17:13 WIB

Formulir Laporan Tahunan Konsultan Pajak

SPT MASA PPh FINAL PER23PJ2017

Formulir Perpajakan | Kamis, 12 Agu 2021 - 17:10 WIB

Kamis, 12 Agu 2021 - 17:10 WIB

SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih

Format Pelaporan Utang dan Modal

Formulir Perpajakan | Kamis, 12 Agu 2021 - 17:05 WIB

Kamis, 12 Agu 2021 - 17:05 WIB

Format Pelaporan Utang dan Modal
Format Lampiran Penghitungan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal dan Lampiran Laporan Utang Swasta Luar Negeri sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017

Formulir Permohonan EFIN

Formulir Perpajakan | Kamis, 12 Agu 2021 - 13:09 WIB

Kamis, 12 Agu 2021 - 13:09 WIB

Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan EFIN berikut. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

Format Permohonan Surat Keterangan (PP 23)

Formulir Perpajakan | Kamis, 12 Agu 2021 - 13:05 WIB

Kamis, 12 Agu 2021 - 13:05 WIB

Permohonan SuKet PP23.pdf Referensi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018

Formulir Pemindahbukuan

Formulir Perpajakan | Kamis, 12 Agu 2021 - 13:02 WIB

Kamis, 12 Agu 2021 - 13:02 WIB

Formulir PBK berdasarkan PMK-242.pdf

Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik

Formulir Perpajakan | Kamis, 12 Agu 2021 - 12:58 WIB

Kamis, 12 Agu 2021 - 12:58 WIB

Formulir untuk mengajukan permintaan untuk menjadi pengguna Layanan Perpajakan Secara Elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan Pengaktifan Kembali

Formulir Perpajakan | Kamis, 12 Agu 2021 - 12:54 WIB

Kamis, 12 Agu 2021 - 12:54 WIB

Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas;
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Formulir Penghapusan NPWP

Formulir Perpajakan | Kamis, 12 Agu 2021 - 12:51 WIB

Kamis, 12 Agu 2021 - 12:51 WIB

surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak;
fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.

Formulir Pemindahan Wajib Pajak

Formulir Perpajakan | Kamis, 12 Agu 2021 - 12:45 WIB

Kamis, 12 Agu 2021 - 12:45 WIB

Formulir Pemindahan Wajib Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020

Formulir Pemindahan Wajib Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Formulir Perubahan Data Wajib Pajak

Formulir Perpajakan | Kamis, 12 Agu 2021 - 12:36 WIB

Kamis, 12 Agu 2021 - 12:36 WIB

Formulir Perubahan Data Wajib Pajak sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020

Apabila wajib pajak berkeinginan untuk memutakhirkan data terkait perpajakannya, wajib pajak dapat menggunakan formulir Perubahan Data NPWP yang bentuknya telah diatur dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Formulir Pengukuhan dan Pencabutan PKP

Formulir Perpajakan | Kamis, 12 Agu 2021 - 12:31 WIB

Kamis, 12 Agu 2021 - 12:31 WIB

Formulir Permohonan Pengukuhan dan Pencabutan PKP sesuai PER-04/PJ/2020

Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:

langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
melalui pos; atau
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.