Perpajakan Indonesia
Peraturan Perpajakan | Kamis, 23 Jun 2022 - 12:50 WIB
Kamis, 23 Jun 2022 - 12:50 WIB
Peraturan Menteri Keuangan 60/PMK.03/2022 Tanggal Peraturan 30-03-2022 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/PMK.03/2022 TENTANG TATA…
Informasi Pajak | Senin, 30 Agu 2021 - 10:38 WIB
Senin, 30 Agu 2021 - 10:38 WIB
Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa
Informasi Pajak | Selasa, 17 Agu 2021 - 08:07 WIB
Selasa, 17 Agu 2021 - 08:07 WIB
Pertama, Kewajiban pajak toko harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP….
Informasi Pajak | Senin, 16 Agu 2021 - 14:09 WIB
Senin, 16 Agu 2021 - 14:09 WIB
1 Jenis Kewajiban Perpajakan
1.1 Pajak Penghasilan PPh Final Atas Peredaran Bruto Tertentu
1.1.1 Kewjiban Perpajakan Pak Kamir Tahun Pajak 2018 (Tahun ke-1)
1.1.2 Kewjiban Perpajakan Pak Kamir Tahun Pajak 2019 (Tahun ke-2)
1.1.3 Kewjiban Perpajakan Pak Kamir Tahun Pajak 2020 (Tahun ke-3)
1.2 Pajak Pertambahan Nilai
1.3 Terkait
Formulir Perpajakan | Kamis, 12 Agu 2021 - 12:18 WIB
Kamis, 12 Agu 2021 - 12:18 WIB
Formulir Pendaftaran NPWP sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Formulir Pendaftaran NPWP sesuai Peraturan Direktorat…
Peraturan Perpajakan | Minggu, 8 Agu 2021 - 13:53 WIB
Minggu, 8 Agu 2021 - 13:53 WIB
Jasa Konsultan Pajak dan Pembukuan, membantu klient dalam mempermudah pekerjaan Penyusunan dan Pelaporan Perpajakan maupun Penyusunan Laporan Keuangan, serta menyediakan sistem laporan keuangan yang bisa digunakan untuk semua kalangan, tanpa harus mempunyai kemampuan khusus.
Peraturan Perpajakan | Sabtu, 7 Agu 2021 - 10:29 WIB
Sabtu, 7 Agu 2021 - 10:29 WIB
Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Dalam pengelolaannya, negara memiliki peranan menetapkan aturan perpajakan pertambangan sebagai salah satu nilai tambah pembangunan ekonomi nasional. Pengusaha tambang mineral dan batubara wajib memahami kewajiban pajak perusahaan tambang di Indonesia.
Informasi Pajak | Sabtu, 7 Agu 2021 - 09:09 WIB
Sabtu, 7 Agu 2021 - 09:09 WIB
Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.
Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain.
Pemeriksaan menurut tujuannya diterangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan
Informasi Pajak | Jumat, 6 Agu 2021 - 11:56 WIB
Jumat, 6 Agu 2021 - 11:56 WIB
Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalambentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan;
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen;
Tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik;
Pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Tarif Bea Meterai
Mulai 1 Januari 2021, Tarif Bea Meterai adalah Rp 10.000,- dan dikenakan satu kali untuk setiap dokumen
Peraturan Perpajakan | Jumat, 6 Agu 2021 - 11:43 WIB
Jumat, 6 Agu 2021 - 11:43 WIB
Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan Perpajakan | Jumat, 6 Agu 2021 - 10:50 WIB
Jumat, 6 Agu 2021 - 10:50 WIB
Pengertian, Fungsi & Istilah Pajak Secara Umum
Informasi Pajak | Rabu, 16 Sep 2020 - 21:26 WIB
Rabu, 16 Sep 2020 - 21:26 WIB
Jasa yang dimaksud adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri. Kewajiban pajaknya adalah menyetor PPh 15 sebesar 1,8% dari omzet untuk penerbangan di dalam negeri dan PPh 15 sebesar 2,64% dari omzet untuk penerbangan di luar negeri. Jenis pajak ini sesuai PMK 80 Tahun 2012 tidak dikenai PPN.
Aspek Perpajakan Jasa Angkutan Udara Tertentu :
Perusahaan pelayaran dalam negeri
1. Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto
Pelayaran asing dan/atau perusahaan maskapai penerbangan
1. Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto
Informasi Pajak | Rabu, 16 Sep 2020 - 20:47 WIB
Rabu, 16 Sep 2020 - 20:47 WIB
Ada berbagai jenis tarif Pajak Penghasilan tergantung pada industri bisnis seperti Jasa Angkutan Umum di Air adalah sebagai berikut:
Perusahaan pelayaran
1. Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto
Perusahaan pelayaran dalam negeri
1. Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto
Pelayaran asing
1. Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto
Informasi Pajak | Rabu, 16 Sep 2020 - 16:04 WIB
Rabu, 16 Sep 2020 - 16:04 WIB
Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negen pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
3. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka wakru 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.
Peraturan Perpajakan | Rabu, 16 Sep 2020 - 13:30 WIB
Rabu, 16 Sep 2020 - 13:30 WIB
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/Pmk.03/2018 Tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.