Perpajakan Indonesia

PERATURAN PPN BARANG TIDAK BERWUJUD 60/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan | Kamis, 23 Jun 2022 - 12:50 WIB

Kamis, 23 Jun 2022 - 12:50 WIB

Peraturan Menteri Keuangan 60/PMK.03/2022 Tanggal Peraturan 30-03-2022 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/PMK.03/2022 TENTANG TATA…

BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK

Informasi Pajak | Senin, 30 Agu 2021 - 10:38 WIB

Senin, 30 Agu 2021 - 10:38 WIB

Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa

Kewajiban Pajak Toko yang Harus di Ketahui

Informasi Pajak | Selasa, 17 Agu 2021 - 08:07 WIB

Selasa, 17 Agu 2021 - 08:07 WIB

Pertama, Kewajiban pajak toko harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP….

Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi

Informasi Pajak | Senin, 16 Agu 2021 - 14:09 WIB

Senin, 16 Agu 2021 - 14:09 WIB

1 Jenis Kewajiban Perpajakan
1.1 Pajak Penghasilan PPh Final Atas Peredaran Bruto Tertentu
1.1.1 Kewjiban Perpajakan Pak Kamir Tahun Pajak 2018 (Tahun ke-1)
1.1.2 Kewjiban Perpajakan Pak Kamir Tahun Pajak 2019 (Tahun ke-2)
1.1.3 Kewjiban Perpajakan Pak Kamir Tahun Pajak 2020 (Tahun ke-3)
1.2 Pajak Pertambahan Nilai
1.3 Terkait

Formulir Pendaftaran Wajib Pajak

Formulir Perpajakan | Kamis, 12 Agu 2021 - 12:18 WIB

Kamis, 12 Agu 2021 - 12:18 WIB

Formulir Pendaftaran NPWP sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Formulir Pendaftaran NPWP sesuai Peraturan Direktorat…

Konsultan Pajak Bengkulu

Peraturan Perpajakan | Minggu, 8 Agu 2021 - 13:53 WIB

Minggu, 8 Agu 2021 - 13:53 WIB

Jasa Konsultan Pajak dan Pembukuan, membantu klient dalam mempermudah pekerjaan Penyusunan dan Pelaporan Perpajakan maupun Penyusunan Laporan Keuangan, serta menyediakan sistem laporan keuangan yang bisa digunakan untuk semua kalangan, tanpa harus mempunyai kemampuan khusus.

Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Batubara

Peraturan Perpajakan | Sabtu, 7 Agu 2021 - 10:29 WIB

Sabtu, 7 Agu 2021 - 10:29 WIB

Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Dalam pengelolaannya, negara memiliki peranan menetapkan aturan perpajakan pertambangan sebagai salah satu nilai tambah pembangunan ekonomi nasional. Pengusaha tambang mineral dan batubara wajib memahami kewajiban pajak perusahaan tambang di Indonesia.

HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN SAAT PEMERIKSAAN PERPAJAKAN

Informasi Pajak | Sabtu, 7 Agu 2021 - 09:09 WIB

Sabtu, 7 Agu 2021 - 09:09 WIB

Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.
Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain.
Pemeriksaan menurut tujuannya diterangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan

Memahami Apa itu Bea Meterai

Informasi Pajak | Jumat, 6 Agu 2021 - 11:56 WIB

Jumat, 6 Agu 2021 - 11:56 WIB

Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalambentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan;

Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen;

Tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik;

Pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Tarif Bea Meterai

Mulai 1 Januari 2021, Tarif Bea Meterai adalah Rp 10.000,- dan dikenakan satu kali untuk setiap dokumen

Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Peraturan Perpajakan | Jumat, 6 Agu 2021 - 11:43 WIB

Jumat, 6 Agu 2021 - 11:43 WIB

Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.

Pengertian, Fungsi & Istilah Pajak Secara Umum

Peraturan Perpajakan | Jumat, 6 Agu 2021 - 10:50 WIB

Jumat, 6 Agu 2021 - 10:50 WIB

Pengertian, Fungsi & Istilah Pajak Secara Umum

Kewajiban Perpajakan Angkutan Udara

Informasi Pajak | Rabu, 16 Sep 2020 - 21:26 WIB

Rabu, 16 Sep 2020 - 21:26 WIB

Jasa yang dimaksud adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri. Kewajiban pajaknya adalah menyetor PPh 15 sebesar 1,8% dari omzet untuk penerbangan di dalam negeri dan PPh 15 sebesar 2,64% dari omzet untuk penerbangan di luar negeri. Jenis pajak ini sesuai PMK 80 Tahun 2012 tidak dikenai PPN.

Aspek Perpajakan Jasa Angkutan Udara Tertentu :

Perusahaan pelayaran dalam negeri
1. Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto

Pelayaran asing dan/atau perusahaan maskapai penerbangan
1. Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto

Aspek Perpajakan Angkutan Air yang Harus diketahui

Informasi Pajak | Rabu, 16 Sep 2020 - 20:47 WIB

Rabu, 16 Sep 2020 - 20:47 WIB

Ada berbagai jenis tarif Pajak Penghasilan tergantung pada industri bisnis seperti Jasa Angkutan Umum di Air adalah sebagai berikut:

Perusahaan pelayaran
1. Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto

Perusahaan pelayaran dalam negeri
1. Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto

Pelayaran asing
1. Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto

Aspek Perpajakan Bunga Deposito dan Tabungan

Informasi Pajak | Rabu, 16 Sep 2020 - 16:04 WIB

Rabu, 16 Sep 2020 - 16:04 WIB

Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negen pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

1. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;

2. Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan

3. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka wakru 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.

PMK NO 215/PMK.03/2018

Peraturan Perpajakan | Rabu, 16 Sep 2020 - 13:30 WIB

Rabu, 16 Sep 2020 - 13:30 WIB

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/Pmk.03/2018 Tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.