PPh 4 Ayat 2
PPH | Senin, 28 Agu 2023 - 09:11 WIB
Senin, 28 Agu 2023 - 09:11 WIB
Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Terbaru Untuk setiap kategori usaha jasa konstruksi di atas, terdapat perbedaan…
Peraturan Perpajakan | Kamis, 23 Jun 2022 - 15:14 WIB
Kamis, 23 Jun 2022 - 15:14 WIB
Peraturan Pemerintah 9 TAHUN 2022 Tanggal Peraturan 21-02-2022 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022…
Program Pajak | Kamis, 12 Mei 2022 - 08:51 WIB
Kamis, 12 Mei 2022 - 08:51 WIB
e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) versi 2.1.1.0 merupakan pengembangan dan perbaikan dari versi sebelumnya berupa penambahan…
Informasi Pajak | Kamis, 10 Feb 2022 - 08:18 WIB
Kamis, 10 Feb 2022 - 08:18 WIB
Perlu teman-teman wajib pajak ketahui, Perlakuan PP No 23 Tahun 2018 merupakan perubahan bagi pelaku usaha…
PPH | Sabtu, 20 Nov 2021 - 06:39 WIB
Sabtu, 20 Nov 2021 - 06:39 WIB
Cara Menyusun Laporan Perpajakan Jasa Konstruksi Untuk kesempatan kali ini penulis akan berbagi bagaimana cara menyusun…
PPH | Minggu, 10 Okt 2021 - 19:20 WIB
Minggu, 10 Okt 2021 - 19:20 WIB
Study Kasus : Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Menjalankan usaha Tn Mantrie adalah wajib pajak orang…
PPH | Minggu, 10 Okt 2021 - 07:00 WIB
Minggu, 10 Okt 2021 - 07:00 WIB
Study Kasus : Tarif PPh Dividen Berikut ini adalah penjelasan tentang pengenaan tarif pajak penghasilan atas…
PPH | Selasa, 28 Sep 2021 - 06:36 WIB
Selasa, 28 Sep 2021 - 06:36 WIB
Study Kasus : Pajak Jasa Perbaikan Jembatan Selamat Pagi rekan-rekan sebelum melakukan aktifitas rutin, penulis akan…
PPH | Minggu, 26 Sep 2021 - 19:48 WIB
Minggu, 26 Sep 2021 - 19:48 WIB
Berikut ini adalah kumpulan Kode Objek Pajak PPh Final yang wajib rekan-rekan ketahui sebelum melakukan penyetoran…
PPH | Jumat, 3 Sep 2021 - 22:32 WIB
Jumat, 3 Sep 2021 - 22:32 WIB
Penjelasan Tarif Pajak dan kewajiban apa dalam perpajakan untuk jenis jasa konstruksi, dan bagaimana cara pemenuhan kewajiban pajak tersebut, sehingga terhindar dari sanksi denda dan tindak pidana perpajakan.
PPH | Rabu, 1 Sep 2021 - 23:03 WIB
Rabu, 1 Sep 2021 - 23:03 WIB
Pemotongan / Pemungutan PPh 4 ayat (2) Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat…
PPH | Sabtu, 14 Agu 2021 - 07:18 WIB
Sabtu, 14 Agu 2021 - 07:18 WIB
UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil , dan Menengah. Usaha ini merupakan jenis usaha bebas yang berdiri sendiri. Berdasarkan undang-undang No. 20 tahun 2008 UMKM dibedakan menjadi 3 jenis yaitu, Mikro, kecil, dan menengah.
PPH | Sabtu, 14 Agu 2021 - 06:27 WIB
Sabtu, 14 Agu 2021 - 06:27 WIB
Perlu diketahui bahwa setiap usaha dalam bidang apapun di negara Indonesia harus mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Termasuk salah satunya bisnis peternakan ayam, baik itu ternak ayam petelur atau ayam pedaging, keduanya termasuk ke dalam Wajib Pajak.
Ada dua jenis pajak yang dikenakan kepada bisnis peternakan ayam yang harus Anda ketahui, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat ini, PPN dibebaskan kepada para peternak ayam. Sementara itu, terkait pengenaan PPh, apabila peternak yang memiliki pegawai dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibawah Rp4,5 Juta maka peternak akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk besaran pajak bagi peternak ayam adalah 1% dari omset penjualan setiap bulan dengan omset dalam satu tahun dibawah Rp4.8 Miliar sesuai dengan PP 46 Tahun 2013. Jika omset yang didapatkan lebih dari Rp4.8 Miliar per tahun maka sudah berbeda lagi, akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 UU PPh.
Nah berikut simulasi perhitungan pajak peternak ayam yang dapat Anda pelajari.
PPH | Kamis, 12 Agu 2021 - 21:37 WIB
Kamis, 12 Agu 2021 - 21:37 WIB
Berikut ini adalah artikel yang membahas tata cara perhitungan PPh 4 Ayat 2, sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yg berlaku di indonesia.
PPH | Minggu, 8 Agu 2021 - 13:20 WIB
Minggu, 8 Agu 2021 - 13:20 WIB
Ketentuan Pajak Pedagang Eceran
Bagi pengusaha sebagai pedagang eceran, apabila memiliki peredaran bruto dalam satu tahun pajak di tidak melebihi Rp 4,8 miliar maka pengusaha tersebut tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga tidak memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melapor PPN. Sehingga kewajiban pajak pedagang eceran yang terutang hanya PPh saja. Dalam menghitung PPh yang terutang yang akan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, karena penghasilan yang diperoleh tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam setahun maka tarif pajak pedagang eceran berupa PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran bruto dalam satu bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.