PPh Final
PPH | Rabu, 15 Jun 2022 - 13:12 WIB
Rabu, 15 Jun 2022 - 13:12 WIB
Hello rekan-rekan kali ini saya akan berbagi bagaimana cara menghitung pajak penghasilan baik untuk orang pribadi…
PPH | Selasa, 28 Sep 2021 - 06:36 WIB
Selasa, 28 Sep 2021 - 06:36 WIB
Study Kasus : Pajak Jasa Perbaikan Jembatan Selamat Pagi rekan-rekan sebelum melakukan aktifitas rutin, penulis akan…
PPH | Minggu, 26 Sep 2021 - 19:48 WIB
Minggu, 26 Sep 2021 - 19:48 WIB
Berikut ini adalah kumpulan Kode Objek Pajak PPh Final yang wajib rekan-rekan ketahui sebelum melakukan penyetoran…
PPH | Kamis, 12 Agu 2021 - 21:37 WIB
Kamis, 12 Agu 2021 - 21:37 WIB
Berikut ini adalah artikel yang membahas tata cara perhitungan PPh 4 Ayat 2, sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yg berlaku di indonesia.
PPH | Minggu, 8 Agu 2021 - 13:20 WIB
Minggu, 8 Agu 2021 - 13:20 WIB
Ketentuan Pajak Pedagang Eceran
Bagi pengusaha sebagai pedagang eceran, apabila memiliki peredaran bruto dalam satu tahun pajak di tidak melebihi Rp 4,8 miliar maka pengusaha tersebut tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga tidak memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melapor PPN. Sehingga kewajiban pajak pedagang eceran yang terutang hanya PPh saja. Dalam menghitung PPh yang terutang yang akan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, karena penghasilan yang diperoleh tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam setahun maka tarif pajak pedagang eceran berupa PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran bruto dalam satu bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
PPH | Sabtu, 7 Agu 2021 - 11:42 WIB
Sabtu, 7 Agu 2021 - 11:42 WIB
Pemerintah telah menetapkan penurunan tarif PPh Final untuk UMKM dari 1% penghasilan bruto menjadi 0,5% dari penghasilan bruto dan bersifat final. Ketetapan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2018. Peraturan Pemerintah ini diterbitkan sebagai masa pembelajaran bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai Pajak Penghasilan (PPh)dengan rezim umum. Sehingga Wajib Pajak akan lebih mudah dalam melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakan.