Home / Informasi Pajak

Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:42 WIB

Jenis Tarif Pajak di Indonesia

Jenis dan Tarif Perpajakan yang berlaku di Indonesia sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku

Jenis dan Tarif Perpajakan yang berlaku di Indonesia sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku

Study Kasus : Jenis Tarif Pajak Indonesia

Kesempatan kali ini penulis akan berbagi informasi yang penting sekali, untuk wajib pajak yang menjalan suatu bisnis dan usaha di negara kesatuan republik indonesia, karena dari pengamatan penulis sendiri masih sangat banyak wajib pajak yang kurang memahami jenis dan tarif pajak yang berlaku di indonesia.

Sehingga banyak terdapat kasus penggelapan di bidang perpajakan di indonesia, tentunya itu sangat merugikan wajib pajak sendiri, begitupun untuk negara, dari kelalaian tersebut bisa saja menimbulkan sanksi dan denda dalam perpajakan yang begitu besar, belum lagi di kenakan tindak pidana perpajakan yang bisa mengakibatkan penahanan dan penyitaan aset.

Di dalam menjalankan suatu bisnis dan usaha, di mana kita tidak pernah luput dari kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 beserta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Agar rekan-rekan terhindar dari sanksi dan denda di dalam perpajakan,  ada baiknya rekan-rekan mengetahui jenis dan tarif pajak yang berlaku di indonesia, yang telah penulis rangkum dari berbagai sumber dan aturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku di dalam artikel ini.

 

Tarif PPh Pasal Pasal 21
Tarif PPh Pasal 21 s.d Pajak 2021Tarif Pajak
Penghasilan Kena Pajak 0 s.d. Rp 50juta5,00%
PKP di atas Rp 50juta s.d. Rp 250juta15,00%
PKPk di atas Rp 250juta s.d. 500juta25,00%
Penghasilan Kena Pajak di atas 500juta30,00%

 

Tarif PPh Pasal 21 Mulai Tahun Pajak 2022Tarif Pajak
Penghasilan Kena Pajak 0 s.d. Rp 60juta5,00%
PKP  di atas Rp 60juta s.d. Rp 250juta15,00%
PKP di atas Rp 250juta s.d. 500juta25,00%
PKP di atas Rp500juta s.d Rp5miliar30,00%
Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5Miliar35,00%

Pemotongan untuk Wajib Pajak Non NPWP di kenakan kenaikan 20% dari PPh Terhutang

Baca Juga :  Biaya yang diakui pajak

Tata Cara Pemotongan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Dapat di Pelajari di>>>disini

 

 

Tarif PPh Pasal Pasal 26
Lapisan dan GolonganTarif Pajak
Penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri20,00%

 

Pemotongan untuk Wajib Pajak Non NPWP di kenakan kenaikan 20% dari PPh Terhutang

Tata Cara Pemotongan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Dapat di Pelajari di>>>disini

 

 

Tarif PPh Pasal Pasal 23
Lapisan dan GolonganTarif Pajak
Jasa yg tidak termasuk objek PPh 21, PPh 15, & PPh 4(2)2,00%
Dividen15,00%
Bunga15,00%
Royalti15,00%
Hadiah, penghargaan, bonus15,00%

 

Pemotongan untuk Wajib Pajak Non NPWP di kenakan kenaikan 100% dari PPh Terhutang

Tata Cara Pemotongan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Dapat di Pelajari di>>>disini

 

 

Tarif PPh Pasal Pasal 22
Lapisan dan GolonganTarif Pajak
Pmbelian Semen 0,25%
Pembelian Kertas 0,10%
Pembelian Baja 0,30%
Pembelian Otomotif 0,45%
Pembelian Obat-obatan0,30%
Pembelian BBM, bahan bakar gas, dan pelumas dari produsen atau importir0,30%

 

Pemotongan untuk Wajib Pajak Non NPWP di kenakan kenaikan 100% dari PPh Terhutang

Tata Cara Pemotongan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Dapat di Pelajari di>>>disini

 

 

Tarif PPh Pasal Pasal 4 ayat 2
Lapisan dan GolonganTarif Pajak
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan2,50%
Sewah Tanah  Bangunan10,00%
Pelaksana Konstruksi Kualifikasi Usaha Kecil; 2,00%
Pelaksana Konstruksi Tidak Punya Kualifikasi; 4,00%
Pelaksana Konstruksi Kualifikasi selain kecil (menengah & besar) 3,00%
Perencanaan/Pengawasan Konstruksi punya kualifikasi usaha; 4,00%
Perencanaan/Pengawasan Konstruksitidak punya 6,00%
Dividen kepada Orang Pribadi,10,00%
Hadiah Undian25,00%
Penghasilan Usaha Berdasarkan PP 23 Tahun 2018 ( Omset Kurang 4,8M/Tahun)0,50%
Penjualan saham di Bursa Efek0,10%
Penghasilan Bunga/ Diskonto Obligasi Dalam Negeri15,00%
Penghasilan Bunga/ Diskonto Obligasi Luar Negeri20,00%
Untuk Wajib Pajak reksadana yg terdaftar di OJK Tahun 2014 s.d 20205,00%
Untuk Wajib Pajak reksadana yg terdaftar di OJK Tahun 2021 s.d seterusnya15,00%
Baca Juga :  PAJAK ATAS PENGHASILAN ROYALTI

 

Pemotongan untuk Wajib Pajak Non NPWP di kenakan kenaikan 100% dari PPh Terhutang

Tata Cara Pemotongan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4(2) Dapat di Pelajari di>>>disini

 

 

Tarif PPh Pasal Pasal 15
Lapisan dan GolonganTarif Pajak
Jasa  Pelayaran  Dalam Negeri1,20%
Jasa Penerbangan Dalam Negeri1,80%
Jasa Pelayaran /Penerbangan Luar Negeri2,64%

 

Pemotongan untuk Wajib Pajak Non NPWP di kenakan kenaikan 100% dari PPh Terhutang

Tata Cara Pemotongan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 Dapat di Pelajari di>>>disini

 

 

Tarif PPh Pasal 25/29
Lapisan dan GolonganTarif Pajak
Pajak Penghasilan Badan di bawah tahun 202025,00%
Pajak Penghasilan Badan 2020 s.d 2021 (Berdasarkan Perppu no 1 Tahun 2021)22,00%
Pajak Penghasilan Badan Mulai Tahun 202020,00%

 

Pemotongan untuk Wajib Pajak Non NPWP di kenakan kenaikan 20% dari PPh Terhutang

Tata Cara Pemotongan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Dapat di Pelajari di>>>disini

 

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Lapisan dan GolonganTarif Pajak
Jumlah Tagihan (DPP)10,00%

Tata Cara Pemotongan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dapat di Pelajari di>>>sini

 

 

Sekian Informasi Ketentuan Jenis Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, semoga bermanfaat dan terhidar dari segala bentuk tindak pidana perpajakan.

 

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,

Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

Komponen Dasar Biaya Persediaan

Informasi Pajak

Komponen Dasar Biaya Persediaan
Pengertian PBB

Informasi Pajak

Pengertian PBB dan Tarifnya
Baran dan Jasa dikenakan PPN 10%

Informasi Pajak

Barang dan Jasa Seperti apa yang di kenakan PPN?
Kode Jenis Setoran PPh 22

Informasi Pajak

Kode Objek Pajak PPh 22
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Sewa Bangunan yang Harus di Ketahui
PPh 23

Informasi Pajak

Pemotongan PPh Pasal 23 Sesuai Ketentuan
Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Informasi Pajak

Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Tarif Penyusutan dan Amortisasi

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan dan Amortisasi dalam Perpajakan