Study Kasus Pajak : Tarif Pajak Penghasilan Luar Negeri
Kali ini penulis, akan menjelaskan dan sekaligus menjawab, pertanyaan rekan kita melealui media sosial facebook di “Forum Pajak Indonesia”.
Pertanyaan Wajib Pajak
Pertanyaan wajib pajak dapat anda lihat di bawah ini :
Buat master2 dan suhu2 di marihh..
Mau nanya.. jika pemberi kerja dari arab dan proyek pun nya di thailand,,
Bagaimana untuk sifat pajak penghasilannya yah??
Fix kena PPh 26 sebesar 20% kah suhuu??
Terima kasih..
Dari kasus tersebut penulis akan menjelaskan jenis dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang di kenakan oleh wajib tersebut.
Penjelasan dan Jawaban Tarif Pajak Atas Penghasilan Luar Negeri
Setelah penulis membaca dan menganalisa dari Penghasilan Luar Negeri, yang penulis tuangkan dalam Artikel Study Kasus Pajak 4 “Tarif Pajak Atas Penghasilan Luar Negeri” .
Berdasarkan dari penjelasan wajib pajak tersebut, penghasilan yang di terima berasal dari dua negara yang berbeda.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaim ana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Wajib Pajak tersebut di kenakan Pajak Penghasilan Pasal 24 sebesar 25 %
Berikut sedikit contoh ilustrasi penghitungan PPh Pasal 24:
Katakanlah PT ABC tahun 2017 memperoleh pendapatan neto di dalam negeri sebesar Rp 25.000.000.000 dan dari luar negeri sebesar Rp 10.000.000.000. Asumsi pajak di luar negeri sebesar 20%.
Total penghasilan yang tercatat adalah sebesar Rp 35.000.000.000 (Penghasilan dalam negeri + penghasilan luar negeri)
Total PPh Terutang:
25% × Rp 35.000.000.000=Rp 8.750.000.000
PPh Maksimum yang dapat dikreditkan:
(Penghasilan Luar Negeri/Total Penghasilan) ×Total PPh Terutang
(Rp 10.000.000.000/Rp 35.000.000.000) × Rp 8.750.000.000=Rp 2.500.000.000
Jadi, PPh terutang yang sudah dibayarkan di luar negeri adalah sebesar Rp 2.500.000.000. Nah, nominal ini yang akhirnya digunakan sebagai pengurang pajak dalam negeri.
Namun ingat, apabila wajib pajak hendak mengkreditkan PPh terutang yang sudah dibayarkan pada pajak dalam negeri, terlebih dahulu Anda harus melapor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan melaporkannya pada saat melapor SPT Tahunan.
Pelaporannya dilengkapi dengan tax return yang dilaporkan di luar negeri dan dokumen-dokumen pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak di luar negeri.
Untuk lebih jelas dalam memahami Pajak Atas Penghasilan Luar Negeri Bisa Baca Penjelasan di bawh ini.
Subjek pajak dalam negeri
- orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
- badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
- pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
- pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Subjek pajak luar negeri
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Ketentuan Pajak Luar Negeri
- Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.
- Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pads ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.
- Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut
- penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;
- penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
- penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;
- penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
- penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
Persyaratan Administratif Pengkreditan Pajak Luar Negeri
Seperti yang dikatakan pada poin sebelumnya, wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya di luar negeri, kemudian ingin mengkreditkannya di Indonesia, terlebih dahulu harus menyampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Permohonan kemudian dilaporkan bersamaan pada saat pelaporan SPT Tahunan dengan melampirkan sejumlah dokumen yakni:
- Laporan keuangan dari luar negeri.
- Fotokopi SPT (Tax Return) yang dilaporkan di luar negeri.
- Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Demi meringankan beban pajak penghasilan yang diperoleh di luar negeri, maka penghasilan yang diterima di luar negeri bisa dikreditkan terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri.
Lalu, apakah PPh Pasal 24 dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia? Jawabannya, bisa. Akan tetapi pengenaan pajaknya harus dalam tahun yang sama. Selain itu, besarnya kredit pajak yang dapat dikreditkan sama dengan pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri.
Mekanisme Pengkreditan PPh yang Dibayarkan di Luar Negeri
Berikut ini poin-poin yang perlu Anda ketahui tentang mekanisme pengkreditan PPh yang dibayarkan di luar negeri:
- Pajak Penghasilan yang terutang di luar negeri dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang di Indonesia.
- Pengkreditan PPh yang dibayar di luar negeri (PPh Pasal 24) dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia
- Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan maksimum sebesar jumlah yang lebih rendah di antara PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan seluruh Penghasilan Kena Pajak, atau maksimum sebesar PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak dalam hal di dalam negeri mengalami kerugian (Penghasilan dari luar negeri lebih besar dari jumlah Penghasilan Kena Pajak)
- Apabila memperoleh penghasilan dari luar negeri dari beberapa negara, maka penghitungan PPh pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara
- Penghasilan Kena Pajak yang dikenakan PPh Final (Pasal 4 ayat 2) dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri tidak dapat digabungkan dengan penghasilan lainnya, baik yang diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri
- Dalam hal jumlah PPh yang dibayarkan atau terutang di luar negeri melebihi PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan, kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan di tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat direstitusi
- Dalam melaksanakan pengkreditan PPh luar negeri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan ke KPP bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh, dilampiri dengan:
- Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri,
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri,
- Dokumen pembayaran PPh di luar negeri.
- Atas permohonan wajib pajak, Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran seperti yang disebutkan di atas karena alasan-alasan yang ada di luar kekuasaan wajib pajak.
- Dalam hal terjadinya perubahan besaran penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak perlu bahkan wajib melakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut
- Jika pembetulan SPT tersebut menyebabkan PPh kurang bayar, maka atas kekurangan bayar tersebut tidak akan dikenakan sanksi bunga
- Jika pembetulan SPT tersebut menyebabkan lebih bayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
PENUTUP
Sekian penjelasan dan solusi untuk Study Kasus Pajak “Tarif Pajak Atas Penghasilan Luar Negeri”, Semoga bermanfaat.
Baca Juga : Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari Penulis bisa langsung donwload Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk