Dalam kesempatan kali ini, saya akan berbagi sedikit informasi yaitu tentang Perubahan Tarif PPh 21 Tahun 2022 yang diatur sesuai UU Nomor 7 Tahun 2022, simak penjelasannya di bawah ini.
Tarif PPh 21 Tahun 2022
Dasar Hukum UU No 7 Tahun 2021
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp.0 sampai dengan Rp.60 juta dikenakan Tarif PPh 21 sebesar 5 % (lima persen).
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) diatas Rp.60 juta sampai dengan Rp.250 juta dikenakan Tarif PPh Pasal 21 sebesar 15% (lima belas persen).
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) diatas Rp.250 juta sampai dengan Rp.500 juta dikenakan Tarif PPh Pasal 21 sebesar 25% (dua puluh lima persen).
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) diatas Rp.500 juta sampai dengan Rp.5 miliar diknakan Tarif PPh Pasal 21 sebesar 30% (tiga puluh persen)
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) diatas Rp.5 Miliar dikenakan Tarif PPh Pasal 21 sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Orang Pribadi
Untuk menghitung PPh Pasal 21 Orang Pribadi, sebelum menyampaikan suatu laporan SPT Tahunan, rekan-rekan harus wajib mengetahui agar tidak terjadi kesalahan dalam penghitungan PPh Pasal 21 yang masih harus di bayar.
Dasar perhitungan PPh Pasal 21 orang pribadi, merupakan Penghasilan Kena Pajak (PKP), jadi rekan-rekan sebelum mengalihkan Tarif PPh Pasal 21, rekan-rekan harus menghitung terlebih dahulu penghasilan kena pajak.
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Bruto – PTKP
Untuk penghasilan orang pribadi, di dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016, dalam satu tahun pajak, ada penghasilan yang batas maksimum tidak dikenakan pajak, sesuai dengan tanggungan dan status wajib pajak orang pribadi.
Jadi jika rekan-rekan dalam satu tahun pajak memperoleh penghasilan tidak melebihi PTKP sesuai PMK RI No.101/PMK.010/2016, maka rekan-rekan tidak dikenakan pajak, atau di anggap NIHIL.
Agar rekan-rekan lebih mudah dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak sebelum lapor SPT Tahunan, berikut in saya jabarkan tingkatan PTKP Sesuai status dan tanggungan wajib pajak.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Orang Pribadi
Tn Mantri yang telah memiliki NPWP berstatus menikah dan mempunyai 5 orang anak, Menerima penghasilan selama tahun 2022 dari pemberi kerja sebagai karyawan harian lepas sebesar Rp75.000.000,
Perhitungan PPh 21 Tn Mantrie
Total Penghasilan – PTKP = PKP x Tarif PPh Pasal 21
PTKP = (Rp54.000.000+Rp4.500.000+ Rp4.500.000+ Rp4.500.000+Rp4.500.000)
= Rp72.000.000
PKP = Rp75.000.000 – Rp72.000.000
= Rp3.000.000
PPh 21 = Rp3.000.000 X 5% = Rp150.000
Berdasarkan perhitungan diatas, jadi PPh PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar Tn Mantrie untuk pelaporan SPT Tahun 2022 adalah sebesar Rp150.000
Baca Juga : Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai dan Peserta Kegiatan
Sekian atas penjelasan singkat tentang TARIF PPh 21 TAHUN 2022 dan cara perhitungannya jika masih ada yang kurang jelas, silahkan rekan-rekan tinggalkan pertanyaan pada kolom komentar yang telah tersedia.
Program Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan :
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlangganan melalui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.