Study Kasus Pajak : Tarif PPh Badan 2021
Selamat malam rekan-rekan wajib pajak di manapun anda berada, semoga selalu di berikan kesehatan dan rizki yang berlimpah dari tuhan yang maha kuasa, amiin.
Dalam kesempatan ini, penulis akan menjelaskan dan berbagi sedikit informasi yang tidak kalah pentingnya, khususnya untuk pelaku-pelaku bisnis atau usaha yang berbentuk badan hukum.
Berdasarkan banyaknya wajib pajak yang bertanya, berapakah tarif PPh badan 2021 ?
Dari pertanyaan wajib pajak tersebut, penulis mengangkat ke dalam topik sebuah artikel yang berjudul “Tarif PPh Badan 2021”.
Tidak perlu banyak basa basi lagi, penulis akan menjelaskan tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang berlaku di tahun pajak 2021, dengan penjelasan di bawah ini.
Tarif PPh Badan 2021
Pada tahun 2020 dan 2021, tarif pajak penghasilan (PPh) badan mengalami penyesuaian atau perubahan.
Di mana pada tahun-tahun sebelumnya tarif pajak penghasilan (PPh) badan di kenakan sebesar 25% dari laba bersih setelah koreksi fiskal.
Namun di tahun 2020 pemerintah mengeluarkan aturan baru, yang di tuangkan di dalam Perpu No 1 tahun 2020,
Di dalam peraturan Perpu No 1 tahun 2020 di jelaskan tarif pajak yang berlaku untuk pelaku usaha yang berbentuk badan hukum, yaitu tahun pajak 2020 dan 2021 sebesar 22% dari laba bersih setelah koreksi fiskal.
Sedangkan mulai tahun pajak 2022 tarif pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha berbentuk badan hukum di kenakan tarif pajak sebesar 20%.
Tentunya dari aturan berdasarkan Perpu No 1 tahun 2020, sangat bermanfaat sekali untuk pelaku-pelaku usaha yang berbentuk badan hukum, karena ada penurunan tarif pajak tahun 2020 dan 2021 sebesar 3%.
Dan penurunan tarif PPh badan mulai tahun 2020 sebesar 5%, di bandingkan dari tahun-tahun sebelumnya tarif PPh Badan secara umum yang di kenakan sebesar 25%.
Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018
Sebenarnya sebelum di keluarkan Perpu No 1 Tahun 2020,
pemerintah juga telah melakukan penyesuian tarif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final, untuk pelaku bisnis atau usaha yang mempunyai omset di bawah 4,8 miliar pertahun.
Penyesuaian tarif PPh Final tersebut di atur di dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018,
yang menjelaskan mulai tahun pajak 2018,
bagi wajib pajak yang menjalankan usaha dengan omset kurang dari 4,8 miliar pertahun, di kenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% dari omset.
Dalam aturan PP No 23 Tahun 2018 juga menjelaskan,
untuk pelaku usaha wajib pajak orang pribadi hanya bisa menfaatkan tarif 0,5% selam 7 (tujuh) tahun secara berkesinambungan atau berturut-turut.
Sedangkan wajib pajak yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) pemanfaatan tarif 0,5% hanya bisa di gunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
Untuk wajib pajak badan hukum yang melakukan kegiatan bisnis atau busaha seperti, perseroan comanditer (CV), koprasi, dan lembaga-lembaga sejenisnya hanya bisa memanfaatkan tarif 0,5% sebanyak 4 (empat) tahun berturut-turut.
Bagi rekan-rekan wajib pajak orang pribadi yang mau mengetahui atau menghitung besarnya pajak penghasilan yang harus di bayar, rekan-rekan bisa pelajari di link ini.
Sekian atas penjelasn penulis tentang study kasus Tarif PPh Badan 2021, semoga bermanfaat untuk rekan-rekan semuanya.
Baca juga :
- Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia
- Cara Mengecilkan Pajak Orang Pribadi
- Contoh Perhitungan PPh Badan Terbaru
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,
Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.