Home / PPH

Minggu, 10 Oktober 2021 - 07:00 WIB

Tarif PPh Dividen Pribadi & Badan Hukum

Study Kasus : Tarif PPh Dividen

Berikut ini adalah penjelasan tentang pengenaan tarif pajak penghasilan atas pnerimaan atau pembagian dividen atas laba suatu usaha yang berbentuk badan hukum.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah  penghasilan atau tambahan  kemampuan  ekonomis  yang  diterima  atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pengertian Dividen

Dividen adalah penghasilan yang diperoleh atas pembagian laba suatu bisnis atau usaha yang berbentuk badan hukum, berdasarkan persentase jumlah saham yang di miliki oleh wajib pajak.

Pengerti Saham

Sedangkan yang dimaksud dengan saham adalah, setoran modal yang disetorkan wajib pajak, untuk mendirikan suatu lembaga atau badan hukum untuk menjalankan suatu bisnis atau usaha, yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan.

Dividen Bukan Objek Pajak

Berdasarkan  UU No. 36 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Pada pasal 4 ayat 3 huruf F, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak meliputi perseroan terbatas (PT), koperasi, BUMN atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia, tidak menjadi objek pajak selama memenuhi syarat:

  1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
  2. PT, BUMN atau BUMD yang menerima dividen memiliki saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan.
  3. Melanjutkan pasal tersebut pada huruf F, dividen dari modal yang merupakan dana pensiun tidak termasuk dalam objek pajak.
Baca Juga :  Pajak Penghasilan Luar Negeri

Dividen Objek Pajak (Tarif PPh Dividen)

Untuk dividen objek pajak yang tidak terkena PPh, bentuknya seperti yang dijelaskan dalam pasal 23 ayat 4 adalah:

  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
  2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
  4. Bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
  5. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
  6. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha. Atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Tarif PPh Dividen

Berikut ini adalah pengenaan tarif pajak atas penghasilan yang bersifat Dividen ;

PPh Pasal 4 ayat 2

Penghasilan atas Dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai pajak penghasilan PPh Pasal 4 (2) sebesar 10% dan bersifat final. Termasuk dividen dari perusahaan asuransi pada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi pada anggota koperasi.

Baca Juga :  PPh 4 ayat (2) Bendahara Pemerintahan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Penerima penghasilan atas dividen ini merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen ini dikenakan tarif sebesar 15% dari jumlah dividen, kecuali pembagiannya  dividen diperuntukan untuk orang pribadi maka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2), termasuk juga bunga dan royalti yang bersifat final.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26

Penghasilan atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan hukum yang berkedudukan atau bertempat tinggal di luar wilayah kesatuan republik indonesia, pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan adalah PPh Pasal 26 sebesar 20% .

Baca Juga : Solusi Bebas Pajak Penghasilan atas Dividen

PENUTUP (Tarif PPh Dividen)

Sekian informasi tentang pengenaan tarif PPh Dividen, sesuai peraturan yang berlaku berdasarkan UU No. 36 tahun 2008, semoga bermanfaat.

Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,

Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

PPh Jasa konstruksi

PPH

PPh Jasa Konstruksi Sesuai Klasifikasi Usaha
Kode Pajak PPh 23

PPH

Kode Objek Pajak PPh 23
Perbedaan PPh 21 dan PPh 23  

PPH

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23  
PPh 23

PPH

PPh 23 Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Tarif PPh Royalti

Peraturan Perpajakan

Tarif PPh Royalti
PPh Pasal 4 ayat (2)

PPH

PPh 4 ayat (2) Bendahara Pemerintahan
Contoh Perhitungan PPH Badan

PPH

Perhitungan PPh Badan Omset >4,8M< 50M setahun
PTKP TERBARU

PPH

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)