Study Kasus : Tarif PPh Dividen
Berikut ini adalah penjelasan tentang pengenaan tarif pajak penghasilan atas pnerimaan atau pembagian dividen atas laba suatu usaha yang berbentuk badan hukum.
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pengertian Dividen
Dividen adalah penghasilan yang diperoleh atas pembagian laba suatu bisnis atau usaha yang berbentuk badan hukum, berdasarkan persentase jumlah saham yang di miliki oleh wajib pajak.
Pengerti Saham
Sedangkan yang dimaksud dengan saham adalah, setoran modal yang disetorkan wajib pajak, untuk mendirikan suatu lembaga atau badan hukum untuk menjalankan suatu bisnis atau usaha, yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan.
Dividen Bukan Objek Pajak
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Pada pasal 4 ayat 3 huruf F, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak meliputi perseroan terbatas (PT), koperasi, BUMN atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia, tidak menjadi objek pajak selama memenuhi syarat:
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- PT, BUMN atau BUMD yang menerima dividen memiliki saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan.
- Melanjutkan pasal tersebut pada huruf F, dividen dari modal yang merupakan dana pensiun tidak termasuk dalam objek pajak.
Dividen Objek Pajak (Tarif PPh Dividen)
Untuk dividen objek pajak yang tidak terkena PPh, bentuknya seperti yang dijelaskan dalam pasal 23 ayat 4 adalah:
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
- Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
- Bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
- Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha. Atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Tarif PPh Dividen
Berikut ini adalah pengenaan tarif pajak atas penghasilan yang bersifat Dividen ;
PPh Pasal 4 ayat 2
Penghasilan atas Dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai pajak penghasilan PPh Pasal 4 (2) sebesar 10% dan bersifat final. Termasuk dividen dari perusahaan asuransi pada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi pada anggota koperasi.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Penerima penghasilan atas dividen ini merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen ini dikenakan tarif sebesar 15% dari jumlah dividen, kecuali pembagiannya dividen diperuntukan untuk orang pribadi maka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2), termasuk juga bunga dan royalti yang bersifat final.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
Penghasilan atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan hukum yang berkedudukan atau bertempat tinggal di luar wilayah kesatuan republik indonesia, pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan adalah PPh Pasal 26 sebesar 20% .
Baca Juga : Solusi Bebas Pajak Penghasilan atas Dividen
PENUTUP (Tarif PPh Dividen)
Sekian informasi tentang pengenaan tarif PPh Dividen, sesuai peraturan yang berlaku berdasarkan UU No. 36 tahun 2008, semoga bermanfaat.
Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,
Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.