Home / PPN

Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:55 WIB

Tata Cara Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22,  PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Tata Cara Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai

SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai wajib disampaikan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan wajib dilaporkan walaupun Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan transaksi.

SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
  2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM wajib melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/.

SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik wajib dilampiri dengan seluruh Lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang dibuat dengan tata cara yang telah diatur Direktorat Jenderal Pajak.

Anda selaku PKP wajib  melaporkan  Daftar  Pajak  Keluaran  atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 A2 untuk Masa Pajak yang sama dengan tanggal Faktur Pajak dibuat. Sedangkan atas Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan, wajib Anda laporkan dalam Formulir 1111 B3.

Bagi Anda:

  1. PKP Pedagang Eceran; atau
  2. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP yang diatur secara khusus.

diperkenankan melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung.

Baca Juga : Pajak Sewa Bangunan yang Harus di Ketahui

PKP yang tidak memenuhi ketentuan ini namun melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung merupakan PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan tidak benar yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sekian Penjelasan singkat tentang Tata Cara Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, semoga bermanfaa

Baca Juga :

Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :

Share :

Baca Juga

Barang & Jasa Tidak Kena PPN 10%

Informasi Pajak

Barang dan Jasa Tidak Kena PPN, Yuk Pelajari di sini.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK

Informasi Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK
Batasan Jual beli Rumah Bebas PPN

Peraturan Perpajakan

Batasan Jual beli Rumah Bebas PPN
Pengusaha Kena Pajak

PPN

Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Tarif PPN Terbaru 2022

PPN

Tarif PPN Terbaru 2022
SANKSI DENDA PPN

PPN

SANKSI DENDA PPN
PPN secara Jabatan

PPN

Contoh Perhitungan PPN Secara Jabatan
Nomor Seri Faktur Pajak

PPN

Nomor Seri Faktur Pajak