Anda dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak ke Kas Negara melalui Bank Persepsi/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya.
Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sarana administrasi lain ini dapat berupa:
- Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke Bank Persepsi
- Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) atas pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor serta PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri;
- Bukti Pbk atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui Pemindahbukuan; atau
- bukti penerimaan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SSP atau sarana administrasi lain tersebut dinyatakan sah, apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Khusus untuk Pemindahbukuan, Bukti Pbk dinyatakan sah apabila telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Bukti Pbk.
Pembayaran yang anda lakukan diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran (kecuali untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sesuai Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) Undang-Undang KUP):
- 1 (satu) jenis pajak,
- 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, dan
- 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB, atau surat putusan atas upaya hukum (keberatan/banding/peninjauan kembali).