Home / Informasi Pajak

Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:30 WIB

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Tata Cara Pemotongan PPh 4 Ayat 2

Tata Cara Pemotongan PPh 4 Ayat 2

Anda dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak ke Kas Negara melalui Bank Persepsi/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya.

Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sarana administrasi lain ini dapat berupa: 

  1. Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke Bank Persepsi
  2. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) atas pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor serta PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri;
  3. Bukti Pbk atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui Pemindahbukuan; atau
  4. bukti penerimaan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SSP atau sarana administrasi lain tersebut dinyatakan sah, apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Khusus untuk Pemindahbukuan, Bukti Pbk dinyatakan sah apabila telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Bukti Pbk. 

Pembayaran yang anda lakukan diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. 

Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran (kecuali untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sesuai Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) Undang-Undang KUP):

  • 1 (satu) jenis pajak,
  • 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, dan
  • 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB, atau surat putusan atas upaya hukum (keberatan/banding/peninjauan kembali).

Anda dapat membuat SSP secara online melalui Aplikasi Billing Direktorat Jenderal Pajak. Namun apabila anda akan menyetorkan melalui loket/teller (over the counter), berikut beberapa hal yang harus anda perhatikan:

  • Bentuk formulir SSPsesuai pada Lampiran A PER-09/PJ/2020.
  • Formulir SSP dibuat dalam 2 rangkap:
    • Lembar ke-1: untuk disampaikan kepada Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya
    • Lembar ke-2: untuk arsip Wajib Pajak.
  • Apabila diperlukan, SSP dapat dibuat lebih dari 2 (dua) rangkap sesuai dengan kebutuhan.
  • Anda dapat mengadakan/membuat sendiri SSP selama bentuk dan isinya sesuai dengan PER-09/PJ.2020.
  • Cara pengisian SSP harus sesuai dengan petunjuk pengisian Form SSP.
  • Rincian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dapat dilihat disini.
  • Untuk NOP dan alamat NOP pada SSP hanya diisi apabila terdapat transaksi yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan, yaitu transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan dan PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Secara umum, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah.

Namun terdapat pengecualian bagi Wajib Pajak:

  1. yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak serta Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan mata uang Dollar Amerika Serikat.
  2. Wajib Pajak yang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Wajib Pajak diatas diperbolehkan membayar dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Namun demikian, Wajib Pajak diatas juga dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam mata uang Rupiah. Dalam kasus ini, Wajib Pajak harus mengkonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran. Pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dilakukan ke kas negara melalui Bank Persepsi Mata Uang Asing

Share :

Baca Juga

Surat Tagihan Pajak (STP)

Informasi Pajak

Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Keputusan DJP
Penyidikan Pajak

Informasi Pajak

PENYIDIKAN PAJAK
Pengertian BPHTB

Informasi Pajak

Penegertian BPHTB dan Tarifnya
Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh

Informasi Pajak

Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Sewa Bangunan yang Harus di Ketahui
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN

Informasi Pajak

PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
PPH HARTA YANG BELUM DILAPOR

Informasi Pajak

Pajak Pas Final
Cara Menghitung Pajak Sendiri

Informasi Pajak

Cara Menghitung Pajak Sendiri