Home / Informasi Pajak

Minggu, 30 Agustus 2020 - 15:23 WIB

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan

  • Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke Kas Negara melalui:
    1. layanan dengan menggunakan Sistem Elektronik (https://sse.pajak.go.id), dan
    2. layanan pada loket/teller (over the counter) pada pada Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.
  • Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
  • Sarana administrasi lain ini dapat berupa:
    1. BPN atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke Bank Persepsi
    2. SSPCP atas pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor serta PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri;
    3. Bukti Pbk atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui Pemindahbukuan; atau
    4. bukti penerimaan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • SSP atau sarana administrasi lain tersebut dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan NTPN.
    1. Dikecualikan dari ketentuan ini, Bukti Pbk dinyatakan sah dalam hal telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Bukti Pbk.
  • Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
  • Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran: (kecuali untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) Undang-Undang KUP yang dapat membayar PPh Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP)
    1. 1 (satu) jenis pajak,
    2. 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, dan
    3. 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB,
Baca Juga :  Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi

Bentuk dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak

Bentuk formulir SSP adalah :

  • Formulir SSP dibuat dalam 4 rangkap  :
    1. Lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak
    2. Lembar ke-2 : untuk KPPN
    3. Lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh WP ke KPP
    4. Lembar ke-4 : untuk bank persepsi atau kantor pos & giro
  • Dalam hal diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Cara pengisian SSP adalah :
    1. Untuk Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
    2. Untuk NOP dan alamat NOP pada SSP, sesuai petunjuk pengisiannya, hanya diisi apabila terdapat transaksi yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan yaitu transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Mata Uang untuk Menyetor Pajak

Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah.

  • Dikecualikan dari tersebut, bagi WP yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak serta surat ketapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat.
    • Wajib Pajak ini dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam mata uang Rupiah.
    • Dalam hal pembayaran pajak dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah, Wajib Pajak harus mengkonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran.
  • termasuk dalam pengertian Wajib Pajak yang telah mendapat izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat yaitu Wajib Pajak yang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat  dilakukan ke kas negara melalui Bank Persepsi Mata Uang Asing
Baca Juga :  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/Pj/2009

Sekian Informasi Prosedur dan Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan, semoga bermanfaat.

Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk

Sumber : www.pajak.go.id

 

Share :

Baca Juga

Informasi Pajak

Aspek Perpajakan Perushaan Ekspedisi
Contoh Pencatatan Penjualan Aset

Informasi Pajak

Contoh Pencatatan Penjualan Aset
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Solusi Aktivasi dan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak
Cara Memindahbukukan setoran pajak

Informasi Pajak

Cara Memindahbukukan setoran pajak
Jenis Kualifikasi Konstruksi

Informasi Pajak

Rincian Kualifikasi Usaha jasa Konstruksi
Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Informasi Pajak

Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi
Aspek Perpajakan Jasa Angkut

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Darat
Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Informasi Pajak

Ketetapan Pajak (SKP) Bisa di ubah loe…??