Home / PPN

Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:50 WIB

Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

Tata Cara Pemotongan PPh 4 Ayat 2

Tata Cara Pemotongan PPh 4 Ayat 2

Undang-Undang PPN mendefinisikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN. Dalam peraturan tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha yang wajib menjadi PKP adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar. Namun, meskipun pengusaha belum mencapai omzet tersebut, pengusaha dapat mengajukan permohonan sebagai PKP.

  1. Hak PKP atas PPN

Apabila Anda sebagai pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP, maka terdapat hak yang dapat Anda terima sebagai PKP. Hak PKP atas PPN adalah:

  • Dapat melakukan pengkreditan pajak masukan/pembelian atas BKP/JKP.
  • Dapat mengajukan restitusi jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran/penjualan dan juga berhak atas kompensasi kelebihan pajak.
  • Dapat mengajukan kompensasi kelebihan pajak berdasarkan laporan dan pembukuan sesuai keadaan sebenarnya.
  1. Kewajiban PKP atas PPN

Selain menerima hak, Anda sebagai PKP juga memiliki kewajiban sebagai berikut:

  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sudah memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
  • Memungut PPN dan PPnBM terutang.
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan.
  • Menyetorkan PPnBM terutang.
  • Melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN.
  • Menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP.
  1. Keunggulan menjadi PKP

Beberapa keunggulan yang didapatkan jika menjadi PKP adalah sebagai berikut:

  • Bila wajib pajak menjadi PKP, maka pengusaha akan dianggap telah memiliki sistem yang legal secara hukum karena tertib membayar pajak.
  • Status PKP dapat meningkatkan kepercayaan dari mitra perusahaan terhadap status dan reputasi pengusaha atau wajib pajak.
  • Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP juga dapat melakukan transaksi jual-beli dengan instansi pemerintah maupun ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa.
  1. Konsekuensi atas Status PKP

Setelah dikukuhkan menjadi PKP, kedisiplinan dan ketertiban dalam melaporkan faktur pajak dan SPT Masa PPN menjadi prioritas utama Anda. Peraturan terkait pelaporan PPN mengakibatkan adanya sanksi administrasi. PKP dapat dikenakan sanksi berupa administrasi seperti denda dan/atau bunga hingga sanksi pidana apabila terlambat membuat faktur pajak dan pelaporan SPT Masa.

Kemudahan layanan e-Faktur memungkinkan Anda untuk membuat faktur secara online. Pelaporan SPT dapat menggunakan aplikasi layanan pajak yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak maupun ASP mitra resmi DJP. Selain prosesnya mudah, wajib pajak dapat langsung mengunggah dokumen CSV dan PDF. Wajib pajak memperoleh arsip pembayaran dan pelaporan pajak yang rapi dan sangat mudah diperiksa statusnya.

Baca Juga :  Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

SPT Masa dan Tahunan wajib dilaporkan tepat waktu, sehingga status PKP Anda bisa dipertahankan karena Anda menjadi wajib pajak yang taat.

Untuk mengetahui serba-serbi seputar PPN, Anda dapat mengakses https://pajak.go.id/index-belajar-pajak pada segmen Pajak Pertambahan Nilai.

Secara umum, mekanisme pemungutan PPN adalah sebagai berikut:

    1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari harga jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.
    2. Apabila pembeli BKP/JKP tersebut berstatus Pemungut PPN (BUMN, kontraktor dan pemegang izin kontrak kerja sama, bendaharawan pemerintah, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh Pemungut PPN tersebut. Dengan demikian, Pemungut PPN hanya membayar kepada PKP penjual sebesar harga jual, sedangkan PPN-nya (10%) disetor langsung ke kas negara.
    3. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (hutang pajak).
    4. Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan, yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
    5. Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat di kompensasi ke masa pajak berikutnya. Restitusi hanya dapat diajukan pada akhir tahun buku.
    6. Pengusaha Kena Pajak di atas wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Fasilitas PPN yang diberikan oleh Pemerintah terdiri dari:

  1. Pengenaan tarif 0%.
  2. Tidak dikenakan pungutan PPN.
  3. Pembebasan PPN.
  4. PPN terutang tidak dipungut PPN.

Objek PPN tertentu terdiri dari:

  1. PPN atas kegiatan membangun sendiri (Pasal 16 C)
  2. PPN atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (Pasal 16 D)

Sehubungan dengan dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), masih tetap diperlukan kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat, serta melindungi sektor usaha, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 memberikan insentif PPN kepada:

  1. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/ a tau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  2. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/ atau Obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
  3. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk  penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/ atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b,

yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. Pemberian fasilitas ini diberlakukan untuk PPN yang terutang atas:

  1. impor Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit atau pihak lain, tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit atau pihak lain, ditanggung pemerintah; dan
  3. pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit atau pihak lain, ditanggung pemerintah.
  4. impor bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/ atau Obat, ditanggung pemerintah;
  5. penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah;

penyerahan vaksin dan/ atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah.

Share :

Baca Juga

PPN secara Jabatan

PPN

Contoh Perhitungan PPN Secara Jabatan
Batasan Jual beli Rumah Bebas PPN

Peraturan Perpajakan

Batasan Jual beli Rumah Bebas PPN
Barang dan Jasa Tidak Dikenai PPN

PPN

Barang dan Jasa yang tidak dikenai PPN
Pengusaha Kena Pajak

PPN

Pengusaha Kena Pajak (PKP)
KODE SERI FAKTUR PPN

PPN

KODE SERI FAKTUR PPN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK

Informasi Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPN

Tata Cara Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sesuai Ketentuan