Undang-Undang PPN mendefinisikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN. Dalam peraturan tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha yang wajib menjadi PKP adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar. Namun, meskipun pengusaha belum mencapai omzet tersebut, pengusaha dapat mengajukan permohonan sebagai PKP.
- Hak PKP atas PPN
Apabila Anda sebagai pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP, maka terdapat hak yang dapat Anda terima sebagai PKP. Hak PKP atas PPN adalah:
- Dapat melakukan pengkreditan pajak masukan/pembelian atas BKP/JKP.
- Dapat mengajukan restitusi jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran/penjualan dan juga berhak atas kompensasi kelebihan pajak.
- Dapat mengajukan kompensasi kelebihan pajak berdasarkan laporan dan pembukuan sesuai keadaan sebenarnya.
- Kewajiban PKP atas PPN
Selain menerima hak, Anda sebagai PKP juga memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sudah memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
- Memungut PPN dan PPnBM terutang.
- Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan.
- Menyetorkan PPnBM terutang.
- Melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN.
- Menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP.
- Keunggulan menjadi PKP
Beberapa keunggulan yang didapatkan jika menjadi PKP adalah sebagai berikut:
- Bila wajib pajak menjadi PKP, maka pengusaha akan dianggap telah memiliki sistem yang legal secara hukum karena tertib membayar pajak.
- Status PKP dapat meningkatkan kepercayaan dari mitra perusahaan terhadap status dan reputasi pengusaha atau wajib pajak.
- Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP juga dapat melakukan transaksi jual-beli dengan instansi pemerintah maupun ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa.
- Konsekuensi atas Status PKP
Setelah dikukuhkan menjadi PKP, kedisiplinan dan ketertiban dalam melaporkan faktur pajak dan SPT Masa PPN menjadi prioritas utama Anda. Peraturan terkait pelaporan PPN mengakibatkan adanya sanksi administrasi. PKP dapat dikenakan sanksi berupa administrasi seperti denda dan/atau bunga hingga sanksi pidana apabila terlambat membuat faktur pajak dan pelaporan SPT Masa.
Kemudahan layanan e-Faktur memungkinkan Anda untuk membuat faktur secara online. Pelaporan SPT dapat menggunakan aplikasi layanan pajak yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak maupun ASP mitra resmi DJP. Selain prosesnya mudah, wajib pajak dapat langsung mengunggah dokumen CSV dan PDF. Wajib pajak memperoleh arsip pembayaran dan pelaporan pajak yang rapi dan sangat mudah diperiksa statusnya.
SPT Masa dan Tahunan wajib dilaporkan tepat waktu, sehingga status PKP Anda bisa dipertahankan karena Anda menjadi wajib pajak yang taat.
Untuk mengetahui serba-serbi seputar PPN, Anda dapat mengakses https://pajak.go.id/index-belajar-pajak pada segmen Pajak Pertambahan Nilai.