Tindak pidana pajak atas Pemeriksaan Pajak wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang bisnis jual beli komputer.
Pak kamir seorang wajib pajak yang mempunyai npwp dan selalu melaporkan spt setiap tahunnya dengan setatus nihil,
Pak Kamir adalah seorang pengusaha bergerak di bidang bisnis jual beli computer yang belum di kukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Pak Kamir memulai merintis usahanya sejak di awal tahun 2018. Tahun pertama Pak Kamir memperoleh penghasilan 2 miliar, dengan rincian penghasilan dan keuntungan perbulan tabel di bawah ini :
Namun tetap saja, pak kamir selalu menyampaikan spt tahunnya bersetatus nihil.
Tahun ke-2 pak kamir memperoleh penghasilan 3 miliar dengan rincian penghasilan dan keuntungan perbulannya di Jabarkan dalam tabel di bawah ini.
Namun di tahun ke-2 ini pak kamir seperti awal tahun sebelumnya tidak melaporan penghasilan usaha ke kantor pelayanan pajak setempat, melainkan pak kamir kembali melaporkan spt tahunan dengan status nihil.
Waktu terus berlanjut, saat ini pak kamir selalu mengembangkan bisnis dan usahanya , hingga di tahun ke3 pak kamir memperoleh peningkatan penghasilan yang drastis menjadi 12 miliar, pak kamir sangat bangga dan bahagia, adapun rincian penghasilan dan keuntungan setiap bulannya bisa dilihat di tabel dibawah ini..
Tidak ada petir dan hujan, tiba-tiba pak kamir gemetar tak karuan, badan berkeringat dingin, denyut jantungpun berpacu dengan kencang. Tepat tertanggal 1 Agustus 2022,, Pak kamir memperoleh sebuah surat cinta, namun surat ini bukan seperti surat cinta biasanya yang penuh kata-kata romantis dan kasih sayang.
Melainkan surat cinta ini, adalah surat cinta dari dinas perpajakan, yg berisi panggilan untuk pak kamir, dalam permintaan keterangan atas pemeriksaan perpajakan, untuk usaha pak kamir yg telah ia jalani selama ini (3 tahun).
Sejak tahun pertama sampai sekarang pak kamir terhitung sudah 3 tahun menjalani usaha bisnis jual beli komputer dengan penghasilan yang cukup tinggi, sangat di sayangkan pak kamir tidak pernah melaporkan penghasilan dari kegiatan usaha tersebut.
Pokok pembahasan:
1. Jenis kewajiban pajak seperti apa yang di kenakan pada pak kamir??
2. Berapa besar kewajiban pajak terutang yang harus di selesaikan pak kamir??
Jenis Kewajiban Tindak Pidana Pajak yang di Kenakan Terhadap Pak Amir
1.Pajak Penghasilan PPh Final Atas Peredaran Bruto Tertentu
2.Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Penghasilan PPh Final Atas Peredaran Bruto Tertentu
Dari hasil pemeriksaan perpajakan, Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak terhadap wajib pajak pribadi yang melakuan kegiatan usaha dimana peredaran bruto kurang dari 4,8 miliar setahun berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari total penjualan kotor
Kewjiban Perpajakan Pak Kamir Tahun Pajak 2018 (Tahun ke-1)
Dari hasil pemeriksaan perpajakan, kewajiban pajak penghasilan yang harus di selesaikan pak kamir adalah sebagai berikut:
- Pak kamir di kenakan pajak penghasilan PPh Final dengan tarif 0,5 dari total omset sebsar Rp10.000.000. dengan perhitungan (Jumlah Total Omset x 0,5%), Rp2.000.000.000 x 0,5% = Rp10.000.000
- Sanksi Keterlambatan Penyampai SPT Tahunan sebesar Rp500.000
- Sanksi Bunga No 9 Pasal 2a dan Pasal 2b Keterlambatan pembayaran pajak masa dan tahunan 2% Per bulan,dan paling banyak 50% dari jumlah pajak terutang . Perhitungan denda pajak penghasilan atas usaha pak kamir tahun 2018 (tahun e-1) karena keterlambatan pembayaran pajak lebih dari 24 bulan maka perhitungan adalah (Pajak Penghasilan Terhutang x 50%), Rp10.000.000 x 50% = Rp5.000.000
Setelah perhitungan di atas, dapat di ketahui kewajiban pajak penghasilan yang masih harus di bayar atau di lunasi pak kamir, untuk kegiatan usaha tahun 2018 sebesar Rp15.500.000
Kewjiban Perpajakan Pak Kamir Tahun Pajak 2019 (Tahun ke-2)
Dari hasil pemeriksaan perpajakan, pajak yang masih harus di bayar pak kamir untuk kegiatan usaha tahun 2019 (tahun ke-2), masih memenuhi kreteria aturan yang berlaku berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018. Adapun kewajiban pajak pak kamir untuk tahun pajak 2019 adalah sebagai berikut ;
- Pak kamir di kenakan pajak penghasilan PPh Final dengan tarif 0,5 dari total omset sebsar Rp15.000.000. dengan perhitungan (Jumlah Total Omset x 0,5%), Rp3.000.000.000 x 0,5% = Rp15.000.000
- Sanksi Keterlambatan Penyampai SPT Tahunan sebesar Rp500.000
- Sanksi Bunga No 9 Pasal 2a dan Pasal 2b Keterlambatan pembayaran pajak masa dan tahunan 2% Per bulan,dan paling banyak 50% dari jumlah pajak terutang . Perhitungan denda pajak penghasilan atas usaha pak kamir tahun 2019 (tahun ke-2) karena keterlambatan pembayaran pajak lebih dari 24 bulan maka perhitungan adalah (Pajak Penghasilan Terhutang x 50%), Rp15.000.000 x 50% = Rp7.500.000
Setelah perhitungan di atas, dapat di ketahui kewajiban pajak yang masih harus di bayar atau di lunasi pak kamir, untuk kegiatan usaha tahun 2019 sebesar Rp23.000.000
Baca Juga : Barang dan Jasa Tidak Kena PPN, Yuk Pelajari di sini.
Kewjiban Perpajakan Pak Kamir Tahun Pajak 2020 (Tahun ke-3)
Dari hasil pemeriksaan perpajakan, pajak yang masih harus di bayar pak kamir untuk kegiatan usaha tahun 2020 (tahun ke-3), masih memenuhi kreteria aturan yang berlaku berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, karena dasar omset tahun sebelumnya sebesar 3 miliar atau tidak melebihi 4,8 miliar sehingga tahun pajak 2020 masih di kenakan tarif sebsar 0,5% . Adapun kewajiban pajak penghasilan pak kamir untuk tahun pajak 2020 adalah sebagai berikut ;
- Pak kamir di kenakan pajak penghasilan PPh Final dengan tarif 0,5 dari total omset sebsar Rp60.000.000. dengan perhitungan (Jumlah Total Omset x 0,5%), Rp12.000.000.000 x 0,5% = Rp60.000.000
- Sanksi Keterlambatan Penyampai SPT Tahunan sebesar Rp500.000
- Sanksi Bunga No 9 Pasal 2a dan Pasal 2b Keterlambatan pembayaran pajak masa dan tahunan 2% Per bulan,dan paling banyak 50% dari jumlah pajak terutang . Perhitungan denda pajak penghasilan atas usaha pak kamir tahun 2018 (tahun ke-3) karena keterlambatan pembaaran pajak lebih dari 24 bulan maka perhitungan adalah (Pajak Penghasilan Terhutang x 50%), Rp60.000.000 x 50% = Rp30.000.000
Setelah perhitungan di atas, dapat di ketahui kewajiban pajak penghasilan yang masih harus di bayar atau di lunasi pak kamir, untuk kegiatan usaha tahun 2020 sebesar Rp93.500.000
Baca Juga : Barang dan Jasa Seperti apa yang di kenakan PPN?
Pajak Pertambahan Nilai
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 Tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha yang wajib menjadi PKP adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar. Dari hasil pemeriksaan pajak, tindak pidana pajak Wajib Pajak terhadap pak kamir juga berkewajiban menyelesaikan Pajak Pertmbahan Nilai (PPN) yang di kenakan secara jabatan dengan tarif 10%, di karenakan pak kamir belum mendaftarkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), untuk kegiatan usaha tahun 2020, sedangkan dua tahun sebelumnya omset pak kamir pertahunnya tidak melebih 4,8 miliar pertahun, sehingga belum di kenakkan pajak pertambahan nilai, Perhitungan pengenaan pajak pertambahan nilai pak kamir adalah sebagai berikut ;
Baca Juga : Cara Menghitung PPN Kurang Bayar
Kesimpulan dari data diatas, setelah hasil pemeriksaan pajak dari tahun 2018, 2019 & 2020, akibat kelalaian pak kamir tidak melporkan pajak penghasilan kegiatan usahanya, tindak pidana pajak Pak kamir harus segera melunasi kewajiban perpajakan yang di hasilkan dari tunggakan selama 3 tahun sudah termasuk denda dan sanksi dengan rincian total sebagai berikut :
- Pajak Penghasilan 4 Ayat 2 (PPh Final)
- Tahun 2018 Rp15.500.000
- Tahun 2019 Rp23.000.000
- Tahun 2020 Rp93.500.000
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Tahun 2018 Rp0
- Tahun 2019 Rp0
- Tahun 2020 Rp848.907.656