Study Kasus : Ulasan PPh Pasal 21 Karyawan
selamat malan rekan-rekan, dalam kesempatan kali ini, penulis akan menjelaskan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan.
PPh Pasal 21 merupakan hal yang wajib di ketahui untuk semua wajib pajak, Baik itu sebagai karyawan maupun sebagai pemberi kerja, supaya tidak lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai wajib pajak.
Yang mana penjelasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, penulis tuangkan kedalam artikel study kasus “Ulasan PPh Pasal 21 Karyawan”di bawah ini.
Mungkin sebagian rekan-rekan ada yang belum mengenal apa itu pajak penghasilan pasal 21?
Pengertian PPh Pasal 21
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Gaji adalah, upah yang di berikan oleh pemberi kerja secara berkala, atau stiap bulan berdasarkan perjanjian kontrak kerjasama antra karyawan dengan pemberi kerja.
Upah, merupakan balas jasa yang di terima oleh orang pribadi di dalam menyelelesaikan suatu pekerjaan.
Didalam dunia kerja, sebenarnya objek pajak penghasilan (PPh Pasal 21), yang sering di temukan oleh seorang staf karyawan dalam pengurusan pajak perusahaan antara lain;
- Pajak penghasilan (PPh Pasal 21) Karywan
- Pajak penghasilan PPh Pasal 21 bukan karyawan
PPh Pasal 21 Karyawan
Objek PPh pasal 21 karyawan, merupakan kewajiban bagi perusahaan atau pemberi kerja dalam melakukan pemotongan dan pelaporan untuk memenuhi kepatuhan dalam perpajakan.
Setiap pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) karyawan. Apabilah gaji yang di bayarkan pemberi kerja kepada karyawan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Penghgasilan tidak kena pajak (PTKP) yang di maksud, tercantum pada Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008.
PTKP PPh Pasal 21
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) jika penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut :
- Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
- Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap tanggungan satu tahun pajak paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenakan kenaikan tarif 20% dari jumlah PPh Pasal 21 terhutang.
Contoh perhitungaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dapat rekan-rekan pelajari di beberap link di bawah ini :
- Contoh. Perhitungan PPh 21 PKP Rp.0 s.d Rp.50.000.000
- Contoh Perhitungan PPh 21 PKP Rp.50.000.000 s.d Rp.250.000.000
- Contoh Perhitungan PPh 21 PKP Rp.250.000.000 s.dRp.500.000.000
- Contoh Perhitungan PPh 21 PKP Neto di atas Rp.500.000.000
PPh Pasal 21 bukan karyawan
Pajak penghasilan bukan karyawan yang sering di jumpai oleh pemberi kerja dalam melakukan kegiatan usahanya adalah sebagai berikut :
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bukan karyawan, gaji yang di bayarkan pemberi kerja kepada wajib pajak orang pribadi bukan karyawan yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan. Contoh Perhitungan PPh 21 berkesinambungan rekan-rekan dapat di pelajari di LINK INI.
- PPh Pasal 21 yang di bayarkan kepada wajib pajak, yang merupakan bukan karyawan dan menerima penghasilan satu kali dalam satu tahun pajak yang bersangkutan atau bukan karyan yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan. Contoh kasus dan perhitungannya bisa rekan-rekan baca di LINK INI.
Penyesuaian Tarif PPh Pasal 21 Tahun 2022
Untuk mempermudah Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 Karyawan, Silahkan rekan-rekan download Program PPh Pasal 21 Karyawan Format EXEL di Link ini :
- Program Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2021 Kebawah
- Program Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2022
PENUTUP
Sekian atas penjelasan PPh Pasal 21 yang di tuangkan penulis kedalam artikelk yang berjudul study kasus “Ulasan PPh Pasal 21 Karyawan”.
Semoga bermanfaat, dan apa bila ada pertanyaan , ide dan saran yang membangun silahkan tuliskan di kolom komentar.
Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung donwload Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk