PENGUMUMAN PENETAPAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF
Tanggal Peraturan
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-14/PJ.09/2020
TENTANG
PENGUMUMAN PENETAPAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, mulai tanggal 21 Desember 2020, Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id. | |||||||||
A. | Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif | ||||||||
1. | Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif melalui Kring Pajak ini dapat dilakukan untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria: | ||||||||
a. | Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; | ||||||||
b. | Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); dan | ||||||||
c. | Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada nomor dua yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. | ||||||||
2. | Penetapan Wajib Pajak Non-Efktif dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan validasi data berupa: | ||||||||
a. | NPWP; | ||||||||
b. | Nama; | ||||||||
c. | Nomor Induk Kependudukan; | ||||||||
d. | Alamat tempat tinggal; | ||||||||
e. | Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP); | ||||||||
f. | Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan | ||||||||
g. | Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan. | ||||||||
B. | Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif | ||||||||
Untuk Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif secara umum. | |||||||||
1. | Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan oleh: | ||||||||
a. | Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi; dan | ||||||||
b. | Wakil Wajib Pajak untuk Wajib Pajak berbentuk Badan, Warisan yang Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah. | ||||||||
2. | Informasi yang perlu dipersiapkan untuk validasi data: | ||||||||
a. | Orang Pribadi: | ||||||||
1) | NPWP; | ||||||||
2) | Nama; | ||||||||
3) | Nomor Induk Kependudukan; | ||||||||
4) | Alamat tempat tinggal; | ||||||||
5) | Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan | ||||||||
6) | Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan | ||||||||
b. | Badan: | ||||||||
1) | NPWP; | ||||||||
2) | Nama; | ||||||||
3) | Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan | ||||||||
4) | Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan | ||||||||
5) | EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo; dan | ||||||||
6) | Nomor telepon seluler yang mengajukan. | ||||||||
c. | Warisan belum terbagi: | ||||||||
1) | NPWP; | ||||||||
2) | Nama; | ||||||||
3) | Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan | ||||||||
4) | Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan | ||||||||
d. | Instansi Pemerintah: | ||||||||
1) | NPWP; | ||||||||
2) | Nama: | ||||||||
3) | Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan | ||||||||
4) | Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan | ||||||||
Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB). Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut. | |||||||||
|
Baca juga :
- Pajak Impor Barang Sesuai Ketentuan
- Pajak Tangguhan Menurut Perpajakan
- Bebas Pajak Dividen Sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja
- Pajak Sewa Bangunan yang Harus di Ketahui
- Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Laporan Laba Rugi
Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :
- Halaman Fb di link ini;
- https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/
- Forum diskusi di link ini;
- https://www.facebook.com/groups/552266549351757/