Home / Informasi Pajak

Minggu, 22 Agustus 2021 - 10:26 WIB

Wajib Pajak Non-Efektif Brdasarkan PENG-14/PJ.09/2020

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22,  PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

PENGUMUMAN PENETAPAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF

Tanggal Peraturan

PENGUMUMAN

NOMOR PENG-14/PJ.09/2020

TENTANG

PENGUMUMAN PENETAPAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, mulai tanggal 21 Desember 2020, Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.
A.Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif
1.Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif melalui Kring Pajak ini dapat dilakukan untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
a.Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
b.Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); dan
c.Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada nomor dua yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
2.Penetapan Wajib Pajak Non-Efktif dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan validasi data berupa:
a.NPWP;
b.Nama;
c.Nomor Induk Kependudukan;
d.Alamat tempat tinggal;
e.Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
f.Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
g.Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.
B.Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif
Untuk Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif secara umum.
1.Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan oleh:
a.Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
b.Wakil Wajib Pajak untuk Wajib Pajak berbentuk Badan, Warisan yang Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah.
2.Informasi yang perlu dipersiapkan untuk validasi data:
a.Orang Pribadi:
1)NPWP;
2)Nama;
3)Nomor Induk Kependudukan;
4)Alamat tempat tinggal;
5)Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
6)Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
b.Badan:
1)NPWP;
2)Nama;
3)Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
4)Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
5)EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo; dan
6)Nomor telepon seluler yang mengajukan.
c.Warisan belum terbagi:
1)NPWP;
2)Nama;
3)Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
4)Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
d.Instansi Pemerintah:
1)NPWP;
2)Nama:
3)Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
4)Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB). Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2020
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

ttd.

Hestu Yoga Saksama

Baca juga :

Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :

Share :

Baca Juga

Fungsi SPT PPh dan SPT PPN

Informasi Pajak

Fungsi SPT PPh dan SPT PPN
Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Informasi Pajak

HAK DAN KEWAJIBAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA
RUU Harmonisasi Resmi disahkan

Informasi Pajak

RUU Harmonisasi Resmi disahkan
Baran dan Jasa dikenakan PPN 10%

Informasi Pajak

Barang dan Jasa Seperti apa yang di kenakan PPN?
Tarif Pajak Indonesia

Informasi Pajak

Jenis Tarif Pajak di Indonesia
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Impor Barang Sesuai Ketentuan
Perarturan Konsultan Pajak

Informasi Pajak

Peraturan Konsultan Pajak PMK 175/PMK.01/2022
Biaya Leasing Menurut Perpajakan

Informasi Pajak

Biaya Leasing Menurut Perpajakan