Study Kasus : Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak melaporkan seluruh penghasilan
Dalam kesempatan ini penulis akan sedikit menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan saat lapor SPT tahunan PPh Pribadi, dimana masih banyak wajib pajak orang pribadi yang belum terlalu paham dengan perlakuan sanksi dan denda tindak pidana perpajakan di tetapkan dirjen pajak sampai saat ini.
Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak melaporkan seluruh penghasilan
Perlu rekan-rekan wajib pajak ketahui, khususnya untuk wajib pajak orang pribadi dimana saat pelaporan SPT Tahunan tidak melaporkan sepenuhnya penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak.
Mungkin ada sebagian dari rekan-rekan wajib pajak melakukan hal tersebut, dan rekan-rekan merasa itu tidak akan merugikan, mala menguntungkan rekan-rekan untuk meminimalkan beban pajak yang harus disetorkan ke kas negara.
Penulis pertegas kembali, keputusan itu sangat salah besar, karena dengan tidak melaporkan seluruh penghasilan di SPT tahunan, itu akan menjadikan sumber masalah tindak pidana perpajakan, dan itu sangat merugikan rekan-rekan wajib pajak sendiri.
Mungkin saja untuk untuk sekarang rekan-rekan merasa terbebas dari masalah perpajakan, tapi untuk beberapa bulan, atau beberapa tahun kedepan tidak menutup kemungkinan, penghasilan yang tidak wajib pajak laporkan di dalam SPT tahunan akan menjadi sumber masalah di bidang tindak pidana perpajakan.
Mungkin rekan-rekan wajib pajak agak sedikit bingung dari penjelasan penulis, masalah seperti apa dikemudian hari yang akan di dapatkan apabila tidak melaporkan seluruh penghasilan di dalam satu tahun pajak.
Nah, untuk lebih jelasnya penulis akan mengilustrasikan pada contoh dibawah ini, wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan seluruh penghasilan di SPT tahunan.
Baca juga : PPh Pasal 21 Karyawan
Contoh Kasus :
Tn Mantrie adalah seorang wajib pajak pribadi, yang berstatus menikah dan mempunyai 2 (dua) orang anak, sepanjang tahun 2020 Tn mantrie mendapatkan penghasilan sebagai pekerja harian lepas sebesar Rp250 juta.
Atas penghasilan yang diterima Tn Mantrie sepanjang tahun 2020, merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, dimana pengenaan tarifnya dihitung berdasarkan tarif pajak secara progresif sesuai UU PPh Pasal 17 ayat (1)
Disaat pelaporan SPT Tahunan, Tn Mantrie merasa keberatan jika melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh ditahun 2020, maka pajak yang harus dibayar Tn Mantrie cukup relatif besar sebesar Rp22.375.000, dengan rincian perhitunganya di bawah ini
PPh Pasal 21 Penghasilan Rp250 juta
Sehingga untuk menghindari beban pajak yang cukup besar, Tn Mantrie melaporkan penghasilan di SPT tahun 2020 hanya sebesar Rp100 juta dengan PPh terhutang sebesar Rp1.625.000, dengan rincian perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebagai berikut;
PPh Pasal 21 Penghasilan Rp100 juta
Dari contoh diatas, dapat dilihat dengan tidak melaporkan seluruh penghasilan tahun 2020, Tn Mantrie telah melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara di bidang penerimaan negara dari pajak sebesar Rp20.750.000 dengan rincian perhitungan sebagai berikut;
Rp22.375.000 – Rp1.625.000 = Rp20.750.000
Baca Juga : PPh Orang Pribadi dalam menjalankan Usaha
Sanksi dan Denda Tindak Pidana Perpajakan
Jika dikemudian hari Tn Mantrie ditemukan oleh dirjen pajak atas penghasilan yang tidak di laporkan tersebut di dalam SPT Tahunan maka di kenakan sankSi dan denda atas tindak pidana dibidang perpajakan antara lain sebagai berikut ;
- Sanksi bunga dikenakan 2% perbulan dan paling banyak 50% dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21 kurang bayar.
- Hal lain yang diatur dalam ketentuan UU PPh apabila dikemudian hari wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan penyidikan, dalam kasus tersebut dikenakan denda sebesar 150% dari PPh kurang bayar.
- Dalam Pasal 39 UU KUP diatur bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, sedangkan denda paling sedikit 200% dan paling banyak 400% dari PPh kurang bayar.
Baca Juga : PPh Pengalihan Kepemilikan Saham
PENUTUP
Sekian pembahasan kali ini tentang sanksi dan denda di bidang perpajakan apabila ditemukan dikemudian hari ada wajib pajak orang pribadi tidak melaporkan seluruh penghasilan di dalam pelaporan SPT tahunan.
Semoga bermanfaat, dan semoga selalu kita terhindar dari segala macam bentuk sanksi dan denda tindak pidana di bidang perpajakan, yang khususnya yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.
Bagi wajib pajak yanag terlanjur tidak melaporkan penghasilan seperti kasus diatas, supaya terhindar dari sanksi dan denda pidana bidang perpajakan, silahkan melakukan pembetulan SPT tahunan dan menyelsaikan pembayaran PPh yang kurang bayar.
Atau rekan-rekan wajib pajak bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela berdasarkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berlaku mulai 1 januri 2022 sampai dengan 30 juni 2022 informasi selengkapnya bisa rekan-rekan wajib pajak baca disini.
Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,
Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.