Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 09:17 WIB

Pasal 13A UU KUP

Pasal 13A UU KUP

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Share :

Baca Juga

PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO

Informasi Pajak

PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

Perpu Nomor 5 Tahun 2008
PASAL 34 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 34 UU KUP
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Peraturan Perpajakan

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

PP Nomor 23 Tahun 2018
PASAL 32A UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 32A UU KUP
Tarif PPh Jasa Konstruksi Terbaru

Peraturan Perpajakan

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK