Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 09:17 WIB

Pasal 13A UU KUP

Pasal 13A UU KUP

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Share :

Baca Juga

PMK NOMOR 141/PMK.010/2021

Peraturan Perpajakan

PMK NOMOR 141/PMK.010/2021
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.10/2021
Mantrie.com

Informasi Pajak

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi-Pajak
NOMOR 59/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

NOMOR 59/PMK.03/2022
Konsultan Pajak Bengkulu

Peraturan Perpajakan

Konsultan Pajak Bengkulu
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-122/PMK.03/2019
PMK 3/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

PMK 3/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

Pasal 9 Ayat 1 UU PPH