Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 09:17 WIB

Pasal 13A UU KUP

Pasal 13A UU KUP

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Share :

Baca Juga

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
PASAL 14 UU KUP

Peraturan Perpajakan

PASAL 14 UU KUP , Sanksi PKP Tidak Terbitkan Faktur
Konsultan Pajak Bengkulu

Peraturan Perpajakan

Konsultan Pajak Bengkulu

Peraturan Perpajakan

Pasal 2 UU KUP
Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Peraturan Perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2009
Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

Peraturan Perpajakan

Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
PMK 215 TAHUN 2018

Peraturan Perpajakan

PMK NO 215/PMK.03/2018
Kriteria Penghasilan Warga Negara Asing Bebas Pajak

Peraturan Perpajakan

Kriteria Penghasilan Warga Negara Asing Bebas Pajak