Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 09:17 WIB

Pasal 13A UU KUP

Pasal 13A UU KUP

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Share :

Baca Juga

PMK 215 TAHUN 2018

Peraturan Perpajakan

PMK NO 215/PMK.03/2018

Peraturan Perpajakan

Pasal 17B UU KUP
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2021
Pasal 10 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 10 UU KUP
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Pemerintah Nomor 58 TAHUN 2021

Peraturan Perpajakan

Pasal 11 UU KUP
NOMOR 71/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU

Peraturan Perpajakan

Pasal 20A UU KUP
%d blogger menyukai ini: