Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 09:17 WIB

Pasal 13A UU KUP

Pasal 13A UU KUP

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Share :

Baca Juga

Peraturan Perpajakan

Pasal 6 Ayat 1 UU PPH
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015.
PASAL 28 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 28 UU KUP
PASAL 29 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 29 UU KUP
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU

Peraturan Perpajakan

PASAL 41A UU KUP
PASAL 32 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 32 UU KUP
Pasal 4 Ayat 1 UU PPH

Peraturan Perpajakan

Pasal 4 Ayat 1 UU PPH