PPN
Forum Diskusi Pajak | Selasa, 5 Des 2023 - 10:05 WIB
Selasa, 5 Des 2023 - 10:05 WIB
Bicara mengenai perlakuan kebijakan PPN atas jasa outsourcing , pemerintah sejak 2003 silam telah menetapkan bahwa…
PPN | Rabu, 29 Nov 2023 - 09:21 WIB
Rabu, 29 Nov 2023 - 09:21 WIB
Jenis barang dan Jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal Pasal 4A Huruf (2)…
Peraturan Perpajakan | Rabu, 29 Nov 2023 - 09:06 WIB
Rabu, 29 Nov 2023 - 09:06 WIB
Batasan Jual beli Rumah Bebas PPN , Sesuai PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN…
Informasi Pajak | Kamis, 23 Jun 2022 - 09:54 WIB
Kamis, 23 Jun 2022 - 09:54 WIB
31-03-2022 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a….
PPN | Rabu, 15 Jun 2022 - 11:05 WIB
Rabu, 15 Jun 2022 - 11:05 WIB
Nomor seri faktur pajak adalah nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena…
PPN | Rabu, 15 Jun 2022 - 10:10 WIB
Rabu, 15 Jun 2022 - 10:10 WIB
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena…
PPN | Jumat, 18 Feb 2022 - 13:40 WIB
Jumat, 18 Feb 2022 - 13:40 WIB
DASAR HUKUM UU NO 7 TAHUN 2021 Download eFaktur 3.2 Agar tidak ketinggalan informasi…
PPN | Kamis, 10 Feb 2022 - 09:13 WIB
Kamis, 10 Feb 2022 - 09:13 WIB
Dalam menerbitkan suatu faktur, tentu kita sebagai wajib pajak wajib mengetahui kode seri faktur PPN atau…
PPN | Senin, 22 Nov 2021 - 09:05 WIB
Senin, 22 Nov 2021 - 09:05 WIB
Berikut ini adalah penjelasan tentang Sanksi denda PPN berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang keputusan…
PPN | Minggu, 26 Sep 2021 - 20:58 WIB
Minggu, 26 Sep 2021 - 20:58 WIB
Berikut ini adalah kode objek pajak PPN dalam melakukan pembayaran PPN Terhutang : Kode Akun Pajak 411211 Untuk…
PPN | Kamis, 12 Agu 2021 - 21:50 WIB
Kamis, 12 Agu 2021 - 21:50 WIB
Undang-Undang PPN mendefinisikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN. Dalam peraturan tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha yang wajib menjadi PKP adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar. Namun, meskipun pengusaha belum mencapai omzet tersebut, pengusaha dapat mengajukan permohonan sebagai PKP.
PPN | Kamis, 12 Agu 2021 - 20:55 WIB
Kamis, 12 Agu 2021 - 20:55 WIB
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai wajib disampaikan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan wajib dilaporkan walaupun Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan transaksi.
PPN | Kamis, 12 Agu 2021 - 20:26 WIB
Kamis, 12 Agu 2021 - 20:26 WIB
Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen dalam rangka permohonan pencabutan pengukuhan diterima secara lengkap.
Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pencabutan pengukuhan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
PPN | Rabu, 11 Agu 2021 - 07:12 WIB
Rabu, 11 Agu 2021 - 07:12 WIB
Barang Tidak Kena PPN
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi, dan lain sebagainya).
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat (beras, jagung, susu, daging, kedelai, dan lain sebagainya).
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, yang meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi baik di tempat ataupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
Uang, emas batangan, dan surat berharga
Jasa Tidak Kena PPN
Pelayanan kesehatan medis.
Pelayanan sosial.
Pengiriman surat dengan prangko.
Keuangan.
Asuransi.
Keagamaan.
Pendidikan.
Kesenian dan hiburan.
Penyiaran yang tidak bersifat iklan.
Angkutan umum di darat dan di air, serta angkutan dalam negeri yang menjadi bagian tak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
Tenaga kerja.
Perhotelan.
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum.
Penyediaan tempat parkir.
Telepon umum dengan menggunakan uang logam.
Pengiriman uang dengan wesel pos.
Boga atau katering.
PPN | Jumat, 6 Agu 2021 - 11:21 WIB
Jumat, 6 Agu 2021 - 11:21 WIB
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,…