PPN

Kebijakan PPN atas Jasa Outsourcing

Forum Diskusi Pajak | Selasa, 5 Des 2023 - 10:05 WIB

Selasa, 5 Des 2023 - 10:05 WIB

Bicara mengenai perlakuan kebijakan PPN atas jasa outsourcing , pemerintah sejak 2003 silam telah menetapkan bahwa…

Barang dan Jasa yang tidak dikenai PPN

PPN | Rabu, 29 Nov 2023 - 09:21 WIB

Rabu, 29 Nov 2023 - 09:21 WIB

Jenis barang dan Jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal Pasal 4A Huruf (2)…

Batasan Jual beli Rumah Bebas PPN

Peraturan Perpajakan | Rabu, 29 Nov 2023 - 09:06 WIB

Rabu, 29 Nov 2023 - 09:06 WIB

Batasan Jual beli Rumah Bebas PPN , Sesuai PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN…

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK

Informasi Pajak | Kamis, 23 Jun 2022 - 09:54 WIB

Kamis, 23 Jun 2022 - 09:54 WIB

31-03-2022 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a….

Nomor Seri Faktur Pajak

PPN | Rabu, 15 Jun 2022 - 11:05 WIB

Rabu, 15 Jun 2022 - 11:05 WIB

Nomor seri faktur pajak adalah nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena…

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PPN | Rabu, 15 Jun 2022 - 10:10 WIB

Rabu, 15 Jun 2022 - 10:10 WIB

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena…

Tarif PPN Terbaru 2022

PPN | Jumat, 18 Feb 2022 - 13:40 WIB

Jumat, 18 Feb 2022 - 13:40 WIB

DASAR HUKUM UU NO 7 TAHUN 2021   Download eFaktur 3.2   Agar tidak ketinggalan informasi…

KODE SERI FAKTUR PPN

PPN | Kamis, 10 Feb 2022 - 09:13 WIB

Kamis, 10 Feb 2022 - 09:13 WIB

Dalam menerbitkan suatu faktur, tentu kita sebagai wajib pajak wajib mengetahui kode seri faktur PPN atau…

SANKSI DENDA PPN

PPN | Senin, 22 Nov 2021 - 09:05 WIB

Senin, 22 Nov 2021 - 09:05 WIB

Berikut ini adalah penjelasan tentang Sanksi denda PPN berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang keputusan…

Kode Objek Pajak PPN

PPN | Minggu, 26 Sep 2021 - 20:58 WIB

Minggu, 26 Sep 2021 - 20:58 WIB

Berikut ini adalah kode objek pajak PPN dalam melakukan pembayaran PPN Terhutang : Kode Akun Pajak 411211 Untuk…

Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

PPN | Kamis, 12 Agu 2021 - 21:50 WIB

Kamis, 12 Agu 2021 - 21:50 WIB

Undang-Undang PPN mendefinisikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN. Dalam peraturan tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha yang wajib menjadi PKP adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar. Namun, meskipun pengusaha belum mencapai omzet tersebut, pengusaha dapat mengajukan permohonan sebagai PKP.

Tata Cara Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai

PPN | Kamis, 12 Agu 2021 - 20:55 WIB

Kamis, 12 Agu 2021 - 20:55 WIB

SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai wajib disampaikan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan wajib dilaporkan walaupun Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan transaksi.

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

PPN | Kamis, 12 Agu 2021 - 20:26 WIB

Kamis, 12 Agu 2021 - 20:26 WIB

Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen dalam rangka permohonan pencabutan pengukuhan diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pencabutan pengukuhan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak PPN

PPN | Rabu, 11 Agu 2021 - 07:12 WIB

Rabu, 11 Agu 2021 - 07:12 WIB

Barang Tidak Kena PPN

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi, dan lain sebagainya).
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat (beras, jagung, susu, daging, kedelai, dan lain sebagainya).
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, yang meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi baik di tempat ataupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
Uang, emas batangan, dan surat berharga

Jasa Tidak Kena PPN

Pelayanan kesehatan medis.
Pelayanan sosial.
Pengiriman surat dengan prangko.
Keuangan.
Asuransi.
Keagamaan.
Pendidikan.
Kesenian dan hiburan.
Penyiaran yang tidak bersifat iklan.
Angkutan umum di darat dan di air, serta angkutan dalam negeri yang menjadi bagian tak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
Tenaga kerja.
Perhotelan.
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum.
Penyediaan tempat parkir.
Telepon umum dengan menggunakan uang logam.
Pengiriman uang dengan wesel pos.
Boga atau katering.

CARA MUDAH MEMAHAMI PPN

PPN | Jumat, 6 Agu 2021 - 11:21 WIB

Jumat, 6 Agu 2021 - 11:21 WIB

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,…