Home / Informasi Pajak

Selasa, 15 September 2020 - 22:12 WIB

Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat

Dalam Kesempatan ini saya akan menjelaskan apa saja yang menjadi Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat yang harus di penuhi bagi seorang pengusaha pribadi maupun berbentuk badan hukum, untuk mempersingkat waktu silahkan langsung baca dan pahami artikel di bawah ini.

 

Pengertian Sewa Menyewa

Sewa menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir itu (perhatikan Pasal 1548 KUHP perdata).

Pengertian lain mengenai sewa menyewa dikemukakan oleh Algra (1983 : 199) sebagai persetujuan untuk pemakaian sementara suatu benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, dengan pembayaran suatu harga tertentu.

Berdasarkan uraian pengertian mengenai sewa menyewa tersebut di atas maka dapat ditarik unsur-unsur sebagai berikut :

  • Adanya pihak yang menyewakan dan pihak penyewa,
  • Adanya konsensus antara kedua belah pihak,
  • Adanya objek sewa menyewa, yaitu barang, baik bergerak maupun tidak bergerak,
  • Adanya kewajiban dari pihak yang menyewakan untuk menyerahkan kenikmatan kepada pihak penyewa atas suatu benda,
  • Adanya kewajiban dari penyewa untuk menyerahkan uang pembayaran kepada pihak yang menyewakan.

Dalam kesempatan ini saya akan membahas aspek apa saja yang harus di penuhi dalam perpajakan untuk jenis usaha sewa alat berat.

Sebelum kita masuk ke pembahasan, disini saya jelaskan sedikit, di dalam usaha persewaan alat berat ada perbedaan perlakuan dalam perpajakan orang pribadi dan badan usaha seperti pembahasan di bawah ini.

Aspek Perpajakan Sewa Alat Berat

Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat Meliputi :

1.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat badan hukum maupun orang pribadi (pekerja bebas) yang melakukan kegiatan usaha jasa sewa alat berat, termasuk jasa kena pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10% dan sesuai aturan yang berlaku untuk omset atau peredaran brotu diatas 4,8M/Tahun wajib mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) , Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat di pelajari di LINK INI.

2.Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat berbentuk badan hukum ataupun orang pribadi termasuk objek pajak penghasilan pasal 23 dengan tarif pajak sebesar 2% bagi badan hukum atau orang pribadi yang mempunyai NPWP , dan dikenakan tarif 4% untuk badan hukum atau orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP, artinya disni jika badan hukum maupun orang pribadi melakukan usaha sewa alat berat non npwp akan di kenakan kenaikan tarif pajak PPh 23 sebesar 100%.

Pemotongan dan penyetoran PPh 23 wajib di lakukan oleh pengguna sewa alat berat, penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk tahun pajak yang sama, seseuai ketetapan yang berlaku.

Baca Juga :  Tarif PPh Badan 2021

Sedangkan badan hukum atau orang pribadi pekerja bebas sebagai penyedia alat berat yang di sewakan, hanya memperoleh bukti potong PPh 23 yang deberikan oleh pengguna atau pemakai sewa alat berat yang telah di validasi kantor pelayanan pajak setempat, sehingga bukti potong PPh 23 sebesar 2% tersebut bisa di jadikan sebagai pengurang untuk pajak penghasilan Pasal 29 (PPh 29) untuk badan hukum, sedangkan untuk orang pribadi sebagai pengurang pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Akan tetapi badan hukum atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha termasuk usaha sewa alat berat, jika omset atau peredaran brotu pertahunnya kurang dari 4,8M sesuai PP 46 Tahun 2013 yang di perbaharui dengan PP Nomor 23 Tahun 2018, mendapatkan hak untuk pembebasan pemotongan PPh 23 sebesar 2%, dengan cara mengajukan permohonan surat keterangan bebas pajak ke kantor pelayanan pajak setempat (pelajari di sini).

Perhitungan pajak penghasilan untuk omset kurang dari 4,8M/Tahun sesuai PP 46 Tahun 2013 yang di perbaharui dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5% dari peredaran brotu dapat di pelajari di LINK INI.

3.Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Untuk perlakuan jenis usaha sewa alat berat orang pribadi di kenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sesuai Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagi berikut :

Promo Jam Alexandre Christie Wanita Original Juli 2022

Dari data diatas adalah pengenaan PPh 21 untuk jenis usaha sewa alat berat orang pribadi, dalam penentuan PPh 21 Terhutang orang pribadi dalam jenis usaha sewa alat berat, juga harus memperhatikan pengurang dari penghasilan neto atau keuntungan bersih dari jenis usaha tersebut dengan daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai berikut :

Rumus untuk menentukan Pajak Penghasilan Pasal 21 Jenis usaha jasa sewa alat berat orang pribadi :

Aspek Perpajakan Usaha Sewa Alat

Untuk memperjelas perhitungan pajak penghasilan orang pribadi (pekerja bebas) yang melakukan kegiatan usaha jasa sewa alat berat saya akan mengilustrasikan dengan contoh di bawah ini :

Contoh Kasus Perhitungan Pajak Penghasilan Sewa Alat Berat Orang Pribadi :

Tn. Mantrie (orang pribadi pekerja bebas) adalah orang pribadi yang berstatus menikah dan mempunyai seorang anak (K/1), merupakan pengusaha jasa sewa alat berat, selama tahun 2020 memperoleh omset atau peredaran brotu sebesar Rp7.000.000.000, dan Biaya-biaya yang di keluarkan Tn. Mantrie selama menjalankan usaha sewa alat berat selama tahun 2020 sebesar Rp6.000.000.000, dari hasil usaha tersebut Tn. Mantrie memperoleh keuntungan bersih sebelum di potong pajak sebesar Rp1.000.000.000.

Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 Tn Mantrie adalah sebagai berikut :

Aspek Perpajakan Usaha Sewa Alat

Dari hasil perhitungan di atas, Penghasilan Kena Pajak (PKP) atau keuntungan bersih sebelum potong pajak sebesar Rp937.000.000, untuk menghitung Tanggungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas usaha sewa alat berat yang harus di bayar Tn. Mantrie adalah sebagai berikut :

Baca Juga :  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009

Kredit Pajak yang dapat di perhitungkan yaitu pemotongan PPh 23 oleh pengguna atau pemakai sewa alat berat Rp7.000.000.000 X 2% = Rp140.000.000

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Usaha Sewa Alat Berat, dapat di simpulkan, PPh 21 yang harus di selesaikan atau harus di bayar oleh Tn.Mantri sebagi pekerja bebas dengan usaha persewaan alat berat adalah

PPh Terhutang = Rp213.600.000 – Rp140.000.000

PPh Terhutang = Rp73.600.000

4.Pajak Penghasilan Pasal 29 (Berlaku untuk badan usaha)

Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak yang masih harus di bayar oleh suatu badan usaha, dengan tarif pajak secara umum 25% dari laba bersih sebelum pajak, namun sesuai Perppu NO 1 Tahun 2020 ada penurunan tarif pajak penghasilan dimana tarif pajak penghasilan badan menjadi 22% yang berlaku tahun pajak 2020 dan 2021, sedangkan mulai tahun pajak 2022 tarif pajak penghasilan menjadi 20% dari laba bersih sebelum pajak.

Untuk memperjelas perhitungan pajak penghasilan badan melakukan kegiatan usaha jasa sewa alat berat saya akan mengilustrasikan dengan contoh di bawah ini :

Contoh Kasus Perhitungan Pajak Penghasilan Badan untuk  Perpajakan Sewa Alat Berat :

PT. Mantrie bergerang dijenis usaha jasa sewa alat berat, selama tahun 2020 memperoleh omset atau peredaran brotu sebesar Rp70.000.000.000, dan Biaya-biaya yang di keluarkan PT. Mantrie selama menjalankan usaha sewa alat berat tahun 2020 sebesar Rp60.000.000.000, dari hasil usaha tersebut PT. Mantrie memperoleh keuntungan bersih sebelum di potong pajak sebesar Rp10.000.000.000.

Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 29 PT. Mantrie Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

Kredit Pajak yang dapat di perhitungkan yaitu pemotongan PPh 23 oleh pengguna atau pemakai sewa alat berat Rp70.000.000.000 X 2% = Rp1.400.000.000

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Usaha Sewa Alat Berat, dapat di simpulkan, PPh 29 yang harus di selesaikan atau harus di bayar oleh PT.Mantri dengan jenis usaha persewaan alat berat pada tahun 2020 adalah sebagai berikut :

PPh Terhutang = Rp2.200.000.000 – Rp1.400.000.000

PPh Terhutang = Rp800.000.000

Baca Juga :

  1. Cara Menghindari Sanksi Denda Pajak
  2. Jenis dan Tarif Pajak Terbaru
  3. Kewajiban Perpajakan Jasa Konstruksi
  4. Cara Menanggapi SP2DK Dirjen Pajak
  5. Cara Mengecilkan Pajak Orang Pribadi
  6. Pajak Harta Warisan
  7. Contoh Penghltungan Pph Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
  8. Pajak Penghasilan PPh Badan Terbaru
  9. PPh Omset Kurang dari 4,8 Miliar dalam Setahun

 

Penutup

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,

Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

Tarif Pajak Indonesia

Informasi Pajak

Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi
PPh 4 Ayat 2

Informasi Pajak

Tata Cara Pemindahbukuan Pajak
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Kode Error e-Filing dan Cara Penangannya
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS MINUMAN
Perarturan Konsultan Pajak

Informasi Pajak

Peraturan Konsultan Pajak PMK 175/PMK.01/2022
Aspek Perpajakan Angkutan Air

Informasi Pajak

Aspek Perpajakan Angkutan Air yang Harus diketahui
Cara Pengajuan Keberatan Pajak

Informasi Pajak

Cara Pengajuan Keberatan Pajak

Informasi Pajak

Aspek Perpajakan Bunga Deposito dan Tabungan