Home / Peraturan Perpajakan

Kamis, 2 November 2023 - 09:28 WIB

Pasal 39A UU KUP

Pasal 39A UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Share :

Baca Juga

PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

PMK No. 103 Th 2021

Peraturan Perpajakan

PASAL 17C UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 25 UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan
PASAL 28 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 28 UU KUP

Peraturan Perpajakan

UU NOMOR 28 TAHUN 2007

Peraturan Perpajakan

PP 15 TAHUN 2022
Penjelasan Pasal 4 Ayat 2 UU PPH , Penghasilan yang di kenakan Pajak Final

Peraturan Perpajakan

Pasal 4 Ayat 2 UU PPH
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN