Home / Peraturan Perpajakan

Kamis, 2 November 2023 - 09:28 WIB

Pasal 39A UU KUP

Pasal 39A UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Share :

Baca Juga

Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Mineral dan Batubara

Peraturan Perpajakan

Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Batubara
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.10/2021
Dokumen Kedudukan Sama dengan Faktur

Peraturan Perpajakan

Dokumen Kedudukan Sama dengan Faktur Per-16/PJ/2021

Peraturan Perpajakan

Pasal 41 UU KUP ,
NOMOR 60/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

NOMOR 60/PMK.03/2022
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

PP Nomor 23 Tahun 2018
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

Perpu Nomor 5 Tahun 2008
PP 29 Tahun 2020

Peraturan Perpajakan

PP 29 Tahun 2020