Home / Peraturan Perpajakan

Kamis, 2 November 2023 - 09:28 WIB

Pasal 39A UU KUP

Pasal 39A UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Share :

Baca Juga

Peraturan Perpajakan

Pengertian, Fungsi & Istilah Pajak Secara Umum

Peraturan Perpajakan

Pasal 15 UU KUP Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Peraturan Pajak Kripto 68/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

Peraturan Pajak Kripto 68/PMK.03/2022
NOMOR 70/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN MAKANAN DAN MINUMAN, JASA KESENIAN DAN HIBURAN, JASA PERHOTELAN, JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR, SERTA JASA BOGA ATAU KATERING, YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PASAL 14 UU KUP

Peraturan Perpajakan

PASAL 14 UU KUP , Sanksi PKP Tidak Terbitkan Faktur
Kebijakan PPN atas Jasa Outsourcing PP No. 49 Tahun 2022

Forum Diskusi Pajak

Kebijakan PPN atas Jasa Outsourcing

Peraturan Perpajakan

UU NOMOR 16 TAHUN 2000

Peraturan Perpajakan

PASAL 41A UU KUP