Home / Peraturan Perpajakan

Kamis, 2 November 2023 - 09:28 WIB

Pasal 39A UU KUP

Pasal 39A UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Share :

Baca Juga

PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015.

Peraturan Perpajakan

Pasal 8 Ayat 4 UU KUP
Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

Peraturan Perpajakan

Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
NOMOR 9 TAHUN 2022

Peraturan Perpajakan

PERUBAHAN PPH JASA KONSTRUKSI TAHUN 2022

Peraturan Perpajakan

PMK 72 TAHUN 2023

Peraturan Perpajakan

Pasal 9 Ayat 1 UU PPH
PASAL 36 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 36 UU KUP
PP NOMOR 83 TAHUN 2021, TENTANG PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK

Peraturan Perpajakan

PP NOMOR 83 TAHUN 2021
%d blogger menyukai ini: