Home / Peraturan Perpajakan

Kamis, 2 November 2023 - 09:28 WIB

Pasal 39A UU KUP

Pasal 39A UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Share :

Baca Juga

Peraturan Perpajakan

PERPU NOMOR 5 TAHUN 2008 SESUAI KETETAPKAN
Dokumen Kedudukan Sama dengan Faktur

Peraturan Perpajakan

Dokumen Kedudukan Sama dengan Faktur Per-16/PJ/2021
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
NOMOR 9 TAHUN 2022

Peraturan Perpajakan

PERUBAHAN PPH JASA KONSTRUKSI TAHUN 2022
PASAL 32A UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 32A UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 9 Ayat 1 UU PPH
PASAL 36A UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 36A UU KUP
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/PMK.03/2022 TENTANG   PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS