Home / Peraturan Perpajakan

Kamis, 2 November 2023 - 09:01 WIB

Pasal 36A UU KUP

Pasal 36A UU KUP No 28 Tahun 2007

Ayat (1) Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK

Ayat (3) Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ayat (4) Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.

Baca Juga :  Pasal 39 UU KUP

Ayat (5) Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Share :

Baca Juga

Peraturan Perpajakan

Pasal 8 Ayat 4 UU KUP
Penjelasan Pasal 4 Ayat 2 UU PPH , Penghasilan yang di kenakan Pajak Final

Peraturan Perpajakan

Pasal 4 Ayat 2 UU PPH
Tarif PPh Royalti

Peraturan Perpajakan

Tarif PPh Royalti

Peraturan Perpajakan

PP 15 TAHUN 2022

Peraturan Perpajakan

Pasal 2 UU KUP
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU

Peraturan Perpajakan

PERPU NOMOR 5 TAHUN 2008 SESUAI KETETAPKAN
PASAL 32 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 32 UU KUP