Home / Peraturan Perpajakan

Kamis, 2 November 2023 - 09:01 WIB

Pasal 36A UU KUP

Pasal 36A UU KUP No 28 Tahun 2007

Ayat (1) Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Peraturan Pemerintah Nomor 58 TAHUN 2021

Ayat (3) Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ayat (4) Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.

Baca Juga :  PMK NO 215/PMK.03/2018

Ayat (5) Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Share :

Baca Juga

Peraturan Perpajakan

Pasal 9 UU KUP, Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak
PMK NO 66 TAHUN 2023

Peraturan Perpajakan

PMK NOMOR 66 TAHUN 2023
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021
NOMOR 71/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Peraturan Perpajakan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 01/PJ.BT5/1985
Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

Peraturan Perpajakan

Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

Peraturan Perpajakan

Pasal 2 UU KUP

Peraturan Perpajakan

PMK 72 TAHUN 2023