Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 08:44 WIB

Pasal 9 UU KUP, Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Bunyi Pasal 9 UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Ayat (1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Ayat (2) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.

Ayat (2a) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Baca Juga :  Pasal 40 UU KUP , Sesuai Perubahan UU NO 7 Tahun 2021

Ayat (2b) Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Ayat (3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga :  Pasal 20A UU KUP

Ayat (3a) Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Ayat (4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Share :

Baca Juga

PMK 215 TAHUN 2018

Peraturan Perpajakan

PMK NO 215/PMK.03/2018
Tarif PPh Jasa Konstruksi Terbaru

Peraturan Perpajakan

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Mineral dan Batubara

Peraturan Perpajakan

Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Batubara
NOMOR 71/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
NOMOR 67/PMK.03/2022 PPN TENTANG JASA ASURANSI

Peraturan Perpajakan

NOMOR 67/PMK.03/2022 TENTANG PPN JASA ASURANSI
NOMOR 6/PMK.010/2022

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU

Peraturan Perpajakan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2012