Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 14:51 WIB

PASAL 22 UU KUP, Daluwarsa Penagihan Pajak

PASAL 22 UU KUP Ketentuan Daluwarsa Penagihan Pajak

Ayat (1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

Baca Juga :  Pasal 25 UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan

Ayat (2) Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a. diterbitkan Surat Paksa;
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
c. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); atau
d. dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Share :

Baca Juga

UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP

Peraturan Perpajakan

UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP
PMK 83-03-2021

Peraturan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2021

Peraturan Perpajakan

PASAL 17C UU KUP
PMK NOMOR 141/PMK.010/2021

Peraturan Perpajakan

PMK NOMOR 141/PMK.010/2021
PP 30 Tahun 2020

Peraturan Perpajakan

PP Nomor 30 Tahun 2020

Peraturan Perpajakan

Pasal 9 UU KUP, Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2021
NOMOR 70/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN MAKANAN DAN MINUMAN, JASA KESENIAN DAN HIBURAN, JASA PERHOTELAN, JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR, SERTA JASA BOGA ATAU KATERING, YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI