Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 14:51 WIB

PASAL 22 UU KUP, Daluwarsa Penagihan Pajak

PASAL 22 UU KUP Ketentuan Daluwarsa Penagihan Pajak

Ayat (1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

Baca Juga :  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 197/PMK.03/2013

Ayat (2) Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a. diterbitkan Surat Paksa;
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
c. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); atau
d. dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Share :

Baca Juga

PASAL 29 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 29 UU KUP
PASAL 13A UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 13A UU KUP
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.04/2020
Pasal 4 Ayat 1 UU PPH

Peraturan Perpajakan

Pasal 4 Ayat 1 UU PPH
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Tarif PPh Royalti

Peraturan Perpajakan

Tarif PPh Royalti
PMK NO 110/PMK 03/2020

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.03/2020
PASAL 34 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 34 UU KUP
%d blogger menyukai ini: