Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 14:51 WIB

PASAL 22 UU KUP, Daluwarsa Penagihan Pajak

PASAL 22 UU KUP Ketentuan Daluwarsa Penagihan Pajak

Ayat (1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2021

Ayat (2) Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a. diterbitkan Surat Paksa;
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
c. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); atau
d. dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Share :

Baca Juga

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Peraturan Perpajakan

PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
PMK 3/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

PMK 3/PMK.03/2022
PMK 83-03-2021

Peraturan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2021

Peraturan Perpajakan

Pasal 20A UU KUP
PPN 10%

Peraturan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 197/PMK.03/2013
PPh 21 Dokter

Peraturan Perpajakan

Cara Penghapusan NPWP
Dokumen Kedudukan Sama dengan Faktur

Peraturan Perpajakan

Dokumen Kedudukan Sama dengan Faktur Per-16/PJ/2021
Penjelasan Pasal 4 Ayat 2 UU PPH , Penghasilan yang di kenakan Pajak Final

Peraturan Perpajakan

Pasal 4 Ayat 2 UU PPH