Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu merupakan pembaharuan dari PP 46 Tahun 2013.
Baca Juga : Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun