Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 11 Agustus 2021 - 07:24 WIB

Syarat Penghapusan NPWP

Menilik peraturan yang ada, golongan yang diperbolehkan melakukan penghapusan atau penonaktifan NPWP antara lain:

1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan


2. Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran


3. Wajib pajak orang pribadi dalam hal ini warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan


4. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Baca Juga :  Pasal 38 UU KUP


5. Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya


6. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi


7. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya

Baca Juga :  PP NOMOR 83 TAHUN 2021


8. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami


9. Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP


10. Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia


11. Wajib pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

Share :

Baca Juga

Peraturan Perpajakan

Pasal 27 UU KUP , Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding
PASAL 36 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 36 UU KUP
PP 30 Tahun 2020

Peraturan Perpajakan

PP Nomor 30 Tahun 2020
Dokumen Kedudukan Sama dengan Faktur

Peraturan Perpajakan

Dokumen Kedudukan Sama dengan Faktur Per-16/PJ/2021

Peraturan Perpajakan

Pengertian, Fungsi & Istilah Pajak Secara Umum
PP NOMOR 83 TAHUN 2021, TENTANG PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK

Peraturan Perpajakan

PP NOMOR 83 TAHUN 2021
PMK 83-03-2021

Peraturan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2021
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Peraturan Perpajakan

PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN