Menilik peraturan yang ada, golongan yang diperbolehkan melakukan penghapusan atau penonaktifan NPWP antara lain:
1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
2. Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran
3. Wajib pajak orang pribadi dalam hal ini warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
4. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
5. Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya
6. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi
7. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
8. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami
9. Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP
10. Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
11. Wajib pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.