Home / Informasi Pajak

Selasa, 31 Oktober 2023 - 16:29 WIB

Sanksi Denda Administrasi Perpajakan

Pasal 3 Ayat (3) KUP Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 3 Ayat (4) KUP Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) KUP Sanksi Denda Administrasi Perpajakan

Baca Juga :  Solusi Aktivasi dan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4),

  1. Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),
  2. Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa lainnya sebesr Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
  3. Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
  4. Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:

  1. a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  2. b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  4. d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  5. e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
  8. h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Baca Juga :  Kode Setoran PPh UMKM

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diatur dalamĀ  PMK NO 186/PMK.03/2007

Share :

Baca Juga

Piutang Usaha

Informasi Pajak

Perlakuan Leasing Dalam Perpajakan

Informasi Pajak

Aspek Perpajakan Bunga Deposito dan Tabungan
Kewajiban Pajak Angkutan Udara

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Angkutan Udara

Informasi Pajak

Memahami Apa itu Bea Meterai
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK

Informasi Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK
Biaya Leasing Menurut Perpajakan

Informasi Pajak

Biaya Leasing Menurut Perpajakan
Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Informasi Pajak

Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Informasi Pajak

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak