Home / Informasi Pajak

Selasa, 31 Oktober 2023 - 16:29 WIB

Sanksi Denda Administrasi Perpajakan

Pasal 3 Ayat (3) KUP Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 3 Ayat (4) KUP Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) KUP Sanksi Denda Administrasi Perpajakan

Baca Juga :  Pemotongan PPh Pasal 23 Sesuai Ketentuan

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4),

  1. Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),
  2. Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa lainnya sebesr Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
  3. Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
  4. Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:

  1. a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  2. b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  4. d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  5. e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
  8. h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Baca Juga :  Kode Objek Pajak PPh 22

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diatur dalamĀ  PMK NO 186/PMK.03/2007

Share :

Baca Juga

Biaya Koreksi Fiskal Perpajakan

Informasi Pajak

Biaya Koreksi Fiskal Perpajakan

Informasi Pajak

Cara Menyusun Laporan Keuangan dengan Mudah
Koreksi Fiskal Positif dan Negatif merupakan penyesuaian pada laporan laba rugi secara fiskal, yang timbul saat penyusunan Laporan SPT Tahunan.

Informasi Pajak

PAJAK ATAS PENGHASILAN ROYALTI
Surat Tagihan Pajak (STP)

Informasi Pajak

Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Keputusan DJP
Piutang Usaha

Informasi Pajak

Perlakuan Leasing Dalam Perpajakan
Pengertian Penagihan Seketika

Informasi Pajak

Penagihan Seketika dan Sekaligus
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

TARIF PENYUSUTAN AKTIVA TETAP
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Informasi Pajak

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak