Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
1. Fotocopy KTP (WNI)
2. Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP.
Berikut tahapan cara membuat NPWP online:
Buka laman ereg.pajak.go.id.
Pilih menu daftar.
Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak
Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
Salin token yang sudah didapatkan
Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Itulah beberapa syarat dan tahapan cara membuat NPWP online (cara buat NPWP online).
Selain cara membuat NPWP secara online, pembuat identitas pajak ini juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak.