Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 11 Agustus 2021 - 07:01 WIB

Sayarat Pembuatan NPWP

Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

1. Fotocopy KTP (WNI)
2. Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA


Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP.

Berikut tahapan cara membuat NPWP online:

Buka laman ereg.pajak.go.id.


Pilih menu daftar.


Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.


Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.


Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak


Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya

Baca Juga :  PMK 72 TAHUN 2023


Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.


Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.


Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.

Baca Juga :  Pasal 9 Ayat 1 UU PPH

Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
Salin token yang sudah didapatkan


Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

Kemudian cek email masuk untuk melihat token.


Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Itulah beberapa syarat dan tahapan cara membuat NPWP online (cara buat NPWP online).

Selain cara membuat NPWP secara online, pembuat identitas pajak ini juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak.

Share :

Baca Juga

Konsultan Pajak Bengkulu

Peraturan Perpajakan

Konsultan Pajak Bengkulu

Peraturan Perpajakan

Pasal 40 UU KUP , Sesuai Perubahan UU NO 7 Tahun 2021
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Peraturan Perpajakan

PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP

Peraturan Perpajakan

UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP

Peraturan Perpajakan

Syarat Penghapusan NPWP

Peraturan Perpajakan

Pasal 9 Ayat 1 UU PPH
PERATURAN PPN BARANG TIDAK BERWUJUD 60/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

PERATURAN PPN BARANG TIDAK BERWUJUD 60/PMK.03/2022
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.10/2021