Home / Peraturan Perpajakan

Kamis, 2 November 2023 - 09:10 WIB

Pasal 38 UU KUP

Pasal 38 UU KUP No 28 Tahun 2007

Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

Share :

Baca Juga

PMK 215 TAHUN 2018

Peraturan Perpajakan

PMK NO 215/PMK.03/2018
NPWP 16 Digit Berdasarkan PMK

Peraturan Perpajakan

Peraturan NPWP 16 Digit
PP 29 Tahun 2020

Peraturan Perpajakan

PP 29 Tahun 2020

Peraturan Perpajakan

Pasal 15 UU KUP Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

PP 46 Tahun 2013
PMK NO 110/PMK 03/2020

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.03/2020
Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Peraturan Perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2009
PASAL 36A UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 36A UU KUP