Home / Peraturan Perpajakan

Kamis, 2 November 2023 - 09:10 WIB

Pasal 38 UU KUP

Pasal 38 UU KUP No 28 Tahun 2007

Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

Share :

Baca Juga

UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP

Peraturan Perpajakan

UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015.
PMK NO 66 TAHUN 2023

Peraturan Perpajakan

PMK NOMOR 66 TAHUN 2023
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Peraturan Perpajakan

PER – 32/PJ/2011 TENTANG HUBUNGAN ISTIMEWAH
PMK NO 32_PMK.010_2019

Peraturan Perpajakan

PMK NOMOR 32/PMK. 010/2019
Kebijakan PPN atas Jasa Outsourcing PP No. 49 Tahun 2022

Forum Diskusi Pajak

Kebijakan PPN atas Jasa Outsourcing
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

Perpu Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Perpajakan

Pasal 40 UU KUP , Sesuai Perubahan UU NO 7 Tahun 2021