Home / Peraturan Perpajakan

Kamis, 2 November 2023 - 09:10 WIB

Pasal 38 UU KUP

Pasal 38 UU KUP No 28 Tahun 2007

Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

Share :

Baca Juga

PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

PMK No. 103 Th 2021

Peraturan Perpajakan

Pasal 9 Ayat 1 UU PPH

Peraturan Perpajakan

PASAL 22 UU KUP, Daluwarsa Penagihan Pajak

Peraturan Perpajakan

Pasal 6 Ayat 1 UU PPH

Peraturan Perpajakan

PASAL 17C UU KUP
52/KMK.010/2022

Peraturan Perpajakan

KEGIATAN USAHA SEKTOR PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DAN SEKTOR ENERGI TERBARUKAN SEBAGAI TUJUAN INVESTASI HARTA BERSIH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Pajak Leasing

Peraturan Perpajakan

Pajak Leasing
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Pemerintah Nomor 58 TAHUN 2021