Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 13:24 WIB

Pasal 15 UU KUP Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Pasal 15 UU KUP No 28 TAHUN 2007

Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Ayat (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

Baca Juga :  Peraturan Konsultan Pajak PMK 175/PMK.01/2022

Ayat (3) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Ayat (4) Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Batubara

Ayat (5) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Share :

Baca Juga

Pajak Leasing

Peraturan Perpajakan

Pajak Leasing
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak
Dokumen Kedudukan Sama dengan Faktur

Peraturan Perpajakan

Dokumen Kedudukan Sama dengan Faktur Per-16/PJ/2021

Peraturan Perpajakan

PERPU NOMOR 5 TAHUN 2008 SESUAI KETETAPKAN
Pasal 4 Ayat 1 UU PPH

Peraturan Perpajakan

Pasal 4 Ayat 1 UU PPH
Jasa Angkutan Umum Tidak dikenai PPN

Peraturan Perpajakan

Jasa Angkutan Umum Tidak dikenai PPN

Peraturan Perpajakan

Pasal 8 Ayat 4 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 20A UU KUP