Home / Peraturan Perpajakan

Kamis, 2 November 2023 - 08:22 WIB

Pasal 32 UU KUP

Pasal 32 UU KUP Sesuai Perubahan UU No 7 Tahun 2021

Ayat (1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
a. badan oleh pengurus;
b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

Baca Juga :  Pasal 13A UU KUP

Ayat (2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

Ayat (3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga :  Jasa Angkutan Umum Tidak dikenai PPN

Ayat (3a) Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Ayat (4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Share :

Baca Juga

PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

PMK No. 103 Th 2021
52/KMK.010/2022

Peraturan Perpajakan

KEGIATAN USAHA SEKTOR PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DAN SEKTOR ENERGI TERBARUKAN SEBAGAI TUJUAN INVESTASI HARTA BERSIH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
PMK NOMOR 141/PMK.010/2021

Peraturan Perpajakan

PMK NOMOR 141/PMK.010/2021
NOMOR 6/PMK.010/2022

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD
PASAL 39A UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 39A UU KUP

Peraturan Perpajakan

PASAL 41A UU KUP
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

PP Nomor 23 Tahun 2018
Tarif PPh Royalti

Peraturan Perpajakan

Tarif PPh Royalti