Home / Peraturan Perpajakan

Kamis, 2 November 2023 - 09:33 WIB

Pasal 40 UU KUP , Sesuai Perubahan UU NO 7 Tahun 2021

Pasal 40 UU KUP , Sesuai Perubahan UU NO 7 Tahun 2021

Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Share :

Baca Juga

PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Pemerintah Nomor 58 TAHUN 2021
PASAL 36 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 36 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 8 Ayat 2 UU PPH

Peraturan Perpajakan

PASAL 41A UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 25 UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan
Mantrie.com

Informasi Pajak

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi-Pajak

Peraturan Perpajakan

PMK 72 TAHUN 2023
PMK 215 TAHUN 2018

Peraturan Perpajakan

PMK NO 215/PMK.03/2018