Home / Peraturan Perpajakan

Kamis, 2 November 2023 - 09:33 WIB

Pasal 40 UU KUP , Sesuai Perubahan UU NO 7 Tahun 2021

Pasal 40 UU KUP , Sesuai Perubahan UU NO 7 Tahun 2021

Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Share :

Baca Juga

PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009

Peraturan Perpajakan

Pasal 6 Ayat 1 UU PPH

Peraturan Perpajakan

Pasal 2 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 41 UU KUP ,
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

Pasal 8 Ayat 4 UU KUP
UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP

Peraturan Perpajakan

UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP
Penjelasan Pasal 4 Ayat 2 UU PPH , Penghasilan yang di kenakan Pajak Final

Peraturan Perpajakan

Pasal 4 Ayat 2 UU PPH