Home / Peraturan Perpajakan

Jumat, 6 Agustus 2021 - 11:43 WIB

Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.

PERSYARATAN

Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan

Meliputi:

  1. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dengan tepat waktu;
  2. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu; dan
  3. dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam angka 2, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan
    2. tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya.

tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak

Yang dimaksud dengan tidak mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.

Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut

Yang dimaksud dengan Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah adalah laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yang dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Baca Juga :  Cara Pelaporan PPh 23/26 Menggunakan e-Bupot

tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

Penerbitan keputusan atas WP Kriteria Tertentu dan pemberitahuan secara tertulis tersebut, dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya permohonan penetapan.

CARA PENETAPAN WP KRITERIA TERTENTU

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 10 Januari.

Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (Kepala KPP) tempat Wajib Pajak dengan status pusat/induk (ditandai dengan tiga digit terakhir NPWP 000) terdaftar [Unduh Contoh Surat Permohonan] dengan dilampiri:

  1. rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak; dan
  2. rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu.

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha/cabang maka permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP dengan status pusat/induk terdaftar dengan dilampiri:

  1. rekapitulasi nomor bukti dan tanggal penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak dan untuk setiap tempat kegiatan usaha/cabang; dan
  2. rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu.
Baca Juga :  Perpu Nomor 5 Tahun 2008

Berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan secara jabatan

PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU

Keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dicabut penetapannya dalam hal Wajib Pajak:

  1. terlambat menyampaikan SPT Tahunan;
  2. terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
  3. terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau
  4. dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Wajib Pajak.

Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan.

Sumber : www.pajak.go.id

Share :

Baca Juga

Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Peraturan Perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Peraturan Perpajakan

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

Peraturan Perpajakan

Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak
NOMOR 71/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
NPWP 16 Digit Berdasarkan PMK

Peraturan Perpajakan

Peraturan NPWP 16 Digit

Peraturan Perpajakan

Pengertian, Fungsi & Istilah Pajak Secara Umum
Jasa Angkutan Umum Tidak dikenai PPN

Peraturan Perpajakan

Jasa Angkutan Umum Tidak dikenai PPN
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

Perpu Nomor 5 Tahun 2008